Dewan Keamanan Nasional (DKN) tengah melakukan reorientasi paradigmatik dalam formulasi strategi keamanan nasional, dengan mengintegrasikan variabel sosio-ekonomi sebagai pilar utama dalam penanganan konflik horizontal. Pergeseran dari pendekatan sekuritisasi konvensional menuju peacebuilding ini merupakan respons terhadap pola kegagalan yang berulang: konflik yang hanya diredam secara represif akan kembali menyala karena akar struktural seperti kesenjangan ekonomi, pengangguran terdidik, dan eksklusi kelompok marginal tidak tersentuh. Intervensi yang hanya berfokus pada aspek hukum dan ketertiban telah berulang kali terbukti menghasilkan solusi yang temporer dan rentan terhadap siklus kekerasan berulang di berbagai daerah rawan di Tanah Air.

Anatomi Kegagalan: Mengapa Pendekatan Keamanan Konvensional Gagal Mengurai Konflik Horizontal?

Gagalnya pendekatan keamanan konvensional dalam menyelesaikan konflik horizontal bersumber dari misdiagnosis akar masalah. Konflik horizontal sering kali hanya diperlakukan sebagai gangguan terhadap ketertiban publik, sehingga intervensi yang dilakukan bersifat kuratif dan represif semata. Padahal, pemicu latennya bersifat struktural dan kompleks, mencakup:

  • Kemiskinan struktural dan ketimpangan akses ekonomi yang mengkristalisasi identitas kelompok menjadi garis pemisah.
  • Pengangguran terdidik yang menciptakan kumpulan massa muda frustasi, mudah dimobilisasi untuk aksi kolektif bernuansa kekerasan.
  • Eksklusi ekonomi terhadap kelompok tertentu, yang memupuk persepsi ketidakadilan dan menjadi narasi pembenar untuk konfrontasi.
Dengan mengabaikan faktor-faktor ini, strategi keamanan hanya berhasil menekan gejala (kekerasan), tetapi gagal total dalam menyembuhkan penyakitnya (ketidakadilan struktural). Dinamika konflik pun menjadi siklus yang berulang: tensi mereda setelah intervensi keamanan, namun kembali memanas ketika kondisi sosio-ekonomi yang memicu tetap stagnan atau bahkan memburuk.

Rekonstruksi Strategi: Integrasi Sosio-Ekonomi sebagai Tulang Punggung Peacebuilding

Strategi baru yang dirumuskan Dewan Keamanan Nasional bertujuan memutus siklus tersebut melalui integrasi yang organik. Intinya adalah menggeser intervensi dari fase responsif ke fase preventif dan rehabilitatif, dengan instrumentasi kebijakan yang lebih lunak dan holistik. Kerangka strategi ini mengusulkan tiga pilar utama transformatif:

  • Pembentukan Tim Terpadu Multi-Disiplin: Membentuk unit khusus yang terdiri dari personel keamanan, ekonom, sosiolog, dan pekerja sosial. Tim ini bertugas melakukan asesmen konflik komprehensif sejak fase dini, memetakan tidak hanya aktor dan dinamika kekerasan, tetapi juga peta kemiskinan, lapangan kerja, dan jaringan ekonomi lokal untuk merancang intervensi yang tepat sasaran.
  • Refocusing Anggaran Keamanan untuk Program Pencegahan: Mengalihkan sebagian anggaran dari pos responsif (seperti pengadaan alat berat) ke program ekonomi pencegahan di daerah rawan. Program seperti pelatihan kerja bersama lintas kelompok, pendirian koperasi bersama, atau insentif usaha kolaboratif dirancang untuk membangun interdependensi ekonomi yang bertindak sebagai perekat sosial (social glue).
  • Sistem Peringatan Dini Berbasis Data Sosio-Ekonomi: Mengembangkan platform early warning system yang menggunakan indikator sosio-ekonomi (tingkat pengangguran, rasio Gini daerah, aduan diskriminasi ekonomi) untuk memprediksi potensi konflik. Sistem ini memungkinkan intervensi pre-emptive yang lebih soft, seperti mediasi proaktif atau stimulan ekonomi, sebelum ketegangan memanas menjadi kekerasan fisik.

Untuk memastikan strategi integratif ini tidak sekadar wacana, rekomendasi kebijakan konkret berikut perlu segera ditindaklanjuti oleh para pengambil keputusan di lingkaran Dewan Keamanan Nasional dan kementerian terkait: Pertama, perlu segera diterbitkan Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden yang memerintahkan integrasi data sosio-Fekonomi dari BPS, Kemensos, dan Kemenaker ke dalam peta kerawanan konflik DKN. Kedua, alokasikan minimal 15-20% dari anggaran program penanganan konflik daerah untuk inisiatif ekonomi kolaboratif yang melibatkan kelompok-kelompok yang berpotensi konflik, dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat. Ketiga, bentuk secara permanen Sekretariat Bersama di bawah DKN yang menghubungkan secara institusional antara TNI/Polri, Kementerian Desa PDT, dan Kementerian Koperasi/UKM untuk memastikan koordinasi program pencegahan berjalan efektif dan berkesinambungan. Hanya dengan komitmen kebijakan yang terstruktur dan berkelanjutan, pergeseran paradigma menuju keamanan yang inklusif dan berdimensi peacebuilding dapat direalisasikan.