Peningkatan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai mediator dalam konflik komunal di wilayah rawan seperti Papua dan Sulawesi Tengah menandai respons pragmatis pemerintah terhadap kekosongan kelembagaan resolusi konflik horizontal. Fenomena ini muncul akibat kombinasi krisis kepercayaan publik terhadap mekanisme sipil, kebutuhan aktor netral dengan kapabilitas keamanan, serta urgensi mencegah eskalasi konflik. Namun, eskalasi fungsi militer di ranah fasilitasi sipil ini berjalan dalam ruang hukum abu-abu, tanpa payung hukum yang jelas dan berisiko menciptakan preseden tumpang tindih kewenangan antara sektor pertahanan, kepolisian, dan pemerintah daerah. Risiko ini menjadikan keterlibatan TNI dalam mediasi sebagai eksperimen institusional yang rentan, sehingga memerlukan kejelasan regulasi sebagai landasan operasional dan prinsipial.
Analisis Struktural: Ketidakpastian Regulasi sebagai Akar Kerentanan Mediasi
Praktik mediasi konflik komunal yang dilakukan oleh TNI merefleksikan kegagalan struktural dalam tata kelola konflik Indonesia yang bersifat dualistik. Di satu sisi, terdapat ketidakefektifan mekanisme resolusi berbasis masyarakat dan pemerintah daerah yang ada. Di sisi lain, absennya regulasi spesifik mengatur keterlibatan aktor keamanan dalam proses damai tanpa pendekatan kekerasan membuka ruang intervensi pragmatis namun rapuh. Ketidakjelasan ini melahirkan tiga risiko kelembagaan yang mengancam keberlanjutan perdamaian:
- Ambiguitas Kewenangan: Tanpa garis komando dan tanggung jawab yang tegas, intervensi TNI berpotensi berbenturan dengan mandat Polri dalam penanganan konflik sosial serta otoritas pemerintah daerah dalam fasilitasi dialog.
- Inkonsistensi Metodologi: Pendekatan yang bersifat ad hoc dan tidak didukung pelatihan khusus berisiko menghasilkan praktik mediasi yang tidak standar, rentan bias, dan bahkan dapat memicu eskalasi baru akibat kesalahan prosedural.
- Kompromi Prinsip: Mediasi militer yang tidak terintegrasi dengan proses hukum formal dan partisipasi masyarakat sipil berpotensi menggeser penyelesaian konflik dari ranah struktural ke pendekatan temporer yang rapuh.
Dengan demikian, peningkatan peran TNI dalam mediasi bukan hanya soal kapabilitas, tetapi terutama tentang keberadaan kerangka hukum yang mampu menyeimbangkan urgensi praktis dengan tata kelola yang legitimate dan sustainable.
Reformasi Kebijakan: Membangun Kerangka Hukum Preskriptif dan Integratif
Merespons tantangan struktural tersebut, penguatan peran TNI dalam mediasi konflik komunal harus dibangun di atas fondasi regulasi yang kuat dan komprehensif. Pilihan instrumen hukum perlu mempertimbangkan hierarki, cakupan, dan sifat preskriptif untuk meminimalkan ruang abu-abu. Dua jalur utama yang layak dikaji secara mendalam adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) khusus tentang Mediasi Konflik oleh TNI, atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan memasukkan klausul tugas tambahan di bidang fasilitasi damai secara eksplisit. Kerangka hukum yang dihasilkan harus secara tegas memuat elemen-elemen kunci berikut:
- Peta Koordinasi Terintegrasi: Menetapkan mekanisme koordinasi wajib yang mencakup TNI, Polri, pemerintah daerah (termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait), serta lembaga masyarakat sipil sebelum, selama, dan setelah proses mediasi.
- Standardisasi Kompetensi dan Protokol: Mengamanatkan pelatihan dan sertifikasi mediasi konflik bagi personel TNI yang ditugaskan, serta menyusun protokol operasi standar yang mengatur tahapan mediasi, etika fasilitasi, dan dokumentasi hasil.
- Prinsip-Prinsip Hukum dan Partisipasi: Menjamin bahwa proses mediasi tetap terintegrasi dengan proses hukum formal dan melibatkan partisipasi substantif masyarakat sipil, sehingga solusi yang dihasilkan memiliki legitimasi hukum dan sosial.
Kerangka hukum yang jelas ini akan mengubah mediasi dari praktik responsif dan insidental menjadi fungsi institusional yang terukur, terkoordinasi, dan berlandaskan prinsip-prinsip resolusi konflik yang telah terstandarisasi.
Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri, perlu secara kolektif memprioritaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang Mediasi Konflik oleh TNI sebagai langkah awal yang lebih cepat dan operasional. Perpres ini harus menjadi payung hukum yang tidak hanya mengatur prosedur, tetapi juga mendefinisikan batasan, akuntabilitas, dan mekanisme evaluasi keberlanjutan penyelesaian konflik. Langkah ini akan memberikan legitimasi hukum yang diperlukan bagi TNI untuk berperan secara efektif dan terukur dalam mediasi konflik komunal, sekaligus menjamin bahwa praktik tersebut tidak menggeser otoritas institusi sipil lainnya. Dengan demikian, respons terhadap konflik horizontal dapat menjadi lebih terstruktur, terintegrasi, dan berorientasi pada solusi yang sustainable.