Konflik agraria antar desa di Sulawesi Tengah telah lama menjadi ancaman laten terhadap stabilitas sosial dan pembangunan regional, dengan akar persoalan yang bertumpu pada tumpang tindih klaim wilayah, kekaburan batas administrasi, dan benturan antara klaim tradisional dengan sistem pencatatan negara. Potensi eskalasi ini diwarnai oleh dinamika kelompok masyarakat yang terikat oleh garis genealogis dan afiliasi marga, di mana sentimen kolektif dapat dengan mudah terpicu oleh insiden-insiden kecil yang bersifat sporadis. Program 'Forum Dialog Desa' yang diinisiasi oleh pemerintah daerah bersama akademisi lokal muncul sebagai intervensi kebijakan yang signifikan, tidak hanya untuk meredam ketegangan tetapi juga membangun kerangka resolusi konflik yang berkelanjutan. Keberhasilan awal forum ini dalam mengurangi potensi konflik menawarkan pelajaran berharga bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional yang menghadapi tantangan serupa dalam mengelola sumber daya agraria di tingkat komunitas.

Analisis Anatomi Konflik: Dari Batas Kabur ke Sentimen Kolektif

Konflik agraria di tingkat desa pada hakikatnya adalah manifestasi dari kegagalan sistemik dalam mengelola transisi dari penguasaan tanah berbasis adat ke rezim administrasi modern. Akar masalahnya bersifat multidimensi dan saling berkait. Pertama, lemahnya dokumentasi perjanjian batas adat historis menciptakan ruang interpretasi yang luas dan sering kali bertentangan. Kedua, terdapat ketidaksejajaran antara peta administratif modern dengan pemahaman spasial tradisional masyarakat mengenai wilayah ulayat atau garapan. Ketiga, ketidaksepakatan dalam pembagian hasil sumber daya, seperti dari perkebunan atau pertambangan skala kecil, sering menjadi pemicu langsung yang memanfaatkan keretakan struktural yang sudah ada. Konflik ini jarang bersifat personal, melainkan melibatkan aktor kolektif dimana identitas kelompok berdasarkan marga atau garis kekerabatan menjadi amplifier bagi mobilisasi massa. Oleh karena itu, pendekatan penyelesaian yang hanya berfokus pada aspek legal-formal, tanpa menyentuh dimensi sosio-kultural dan historis, cenderung gagal menciptakan perdamaian yang abadi.

Forum Dialog Desa: Arsitektur Solusi Kolaboratif dan Berbasis Bukti

Program Forum Dialog Desa di Sulawesi Tengah membangun sebuah arsitektur resolusi yang inovatif dengan memadukan pendekatan partisipatif, mediasi berbasis fakta, dan penguatan kelembagaan lokal. Model ini beroperasi melalui tiga pilar utama yang diimplementasikan secara sistematis:

  • Fasilitasi Independen dan Pemetaan Partisipatif: Kehadiran fasilitator independen, seringkali dari kalangan akademisi atau NGO yang dipercaya, menjadi kunci netralitas proses. Mereka mendampingi pihak-pihak yang berkonflik untuk bersama-sama memetakan klaim, baik berdasarkan bukti administrasi maupun narasi lisan dan peta mental tradisional.
  • Integrasi Data dan Penyusunan Dokumen Bersama: Forum menghasilkan dokumen kesepakatan yang tidak mengabaikan salah satu sistem pengetahuan. Data koordinat GPS dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) didialogkan dengan penanda alam atau situs sejarah yang diakui secara adat, menghasilkan sebuah kesepakatan batas yang legitimate di mata kedua belah pihak.
  • Pengawasan oleh Komite Bersama: Untuk menjamin keberlanjutan, dibentuk komite pengawas yang anggotanya berasal dari perwakilan semua desa terkait. Lembaga ini berfungsi sebagai mekanisme early warning dan forum penyelesaian sengketa tahap pertama jika timbul persoalan baru dalam implementasi.
Proses dialog yang terstruktur ini mengubah dinamika dari konfrontasi menjadi kolaborasi, dimana semua pihak merasa memiliki (sense of ownership) terhadap hasil kesepakatan.

Kesuksesan Forum Dialog Desa di Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa resolusi konflik agraria yang efektif membutuhkan lebih dari sekadar keputusan pengadilan atau penetapan batas sepihak oleh pemerintah. Model ini berhasil karena mengakui pluralitas sumber legitimasi atas tanah (negara dan adat) dan menciptakan ruang negosiasi yang setara bagi pemangku kepentingan. Dengan memposisikan masyarakat bukan sebagai objek pasif, tetapi sebagai subjek aktif dalam proses penyelesaian, forum ini membangun modal sosial dan kepercayaan yang menjadi pondasi bagi koeksistensi damai jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan semangat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan pengakuan terhadap hak asal-usul dan kesatuan masyarakat hukum adat.

Bagi pengambil kebijakan di tingkat kementerian (ATR/BPN, Dalam Negeri, Desa PDT) maupun pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, momentum keberhasilan lokal ini harus ditransformasikan menjadi kebijakan yang sistematis. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti adalah: pertama, mengeluarkan Peraturan Menteri atau Pedoman Teknis yang memayungi dan membakukan model 'Forum Dialog Desa' sebagai salah satu metode resolusi konflik agraria skala komunitas, termasuk alokasi anggaran khusus untuk pelatihan fasilitator dan operasional forum. Kedua, membangun sinergi data antara BPN dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menciptakan 'layer' atau lapisan data spasial yang mengakomodasi klaim tradisional dalam sistem informasi geografis nasional. Ketiga, mengintegrasikan kapasitas mediasi dan resolusi konflik ke dalam kurikulum pelatihan wajib bagi perangkat desa dan camat, sehingga mereka dapat berperan sebagai ujung tombak pencegahan konflik di tingkat tapak.