Medan - Konflik akses jalan di kawasan Pekong, Kecamatan Medan Polonia, yang sempat viral di media sosial, telah mendorong intervensi aktif pemerintah kecamatan sebagai fasilitator. Sengketa yang melibatkan warga dan sebuah perusahaan ini berakar pada penutupan akses publik dengan pembangunan tembok oleh satu pihak, menciptakan ketegangan horizontal yang berdampak langsung pada mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Camat Medan Polonia turun tangan memimpin proses mediasi yang melibatkan unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) dan kuasa hukum, menekankan penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan. Namun, di balik dinamika cepat yang dipicu ekspos media ini, tersimpan persoalan struktural mendasar terkait ketidakjelasan status lahan dan tata kelola ruang publik yang berpotensi memicu konflik serupa di wilayah lain.

Analisis Akar Konflik: Ketidakjelasan Regulasi dan Persepsi Ketidakadilan

Konflik horizontal di Pekong ini tidak semata-mata soal tembok fisik yang menghalangi jalan, melainkan manifestasi dari tiga masalah kebijakan yang saling berkaitan. Pertama, ambiguitas status legal lahan dan hak akses menjadi pemicu utama, di mana ketiadaan batas yang jelas antara hak privat dan ruang publik menciptakan ruang untuk klaim sepihak. Kedua, muncul persepsi ketidakadilan di masyarakat terkait pemanfaatan ruang bersama, di mana penutupan akses dianggap mengabaikan kebutuhan kolektif. Ketiga, lemahnya pengaturan tata ruang mikro di tingkat kelurahan atau lingkungan mempersulit penyelesaian preventif. Faktor-faktor pemicu eskalasi dapat dirinci sebagai berikut:

  • Ambiguitas Kepemilikan dan Hak Guna: Ketidakpastian hukum atas status lahan di sekitar akses jalan memungkinkan interpretasi sepihak.
  • Komunikasi dan Partisipasi yang Minim: Proses penutupan akses diduga dilakukan tanpa dialog awal dengan masyarakat terdampak.
  • Respons Berbasis Reaksi: Intervensi pemerintah baru dilakukan setelah konflik viral, bukan melalui mekanisme pengaduan dan resolusi dini yang terstruktur.

Dengan demikian, pendekatan mediasi yang diinisiasi Camat, meski tepat sebagai respons krisis, perlu dilengkapi dengan langkah-langkah struktural untuk mengatasi akar persoalan yang bersifat sistemik.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Mediasi Ad Hoc Menuju Tata Kelola Akses yang Berkelanjutan

Keberhasilan fasilitasi dan mediasi jangka pendek oleh pemerintah kecamatan harus menjadi pintu masuk bagi penyusunan kebijakan lokal yang lebih komprehensif. Solusi berkelanjutan memerlukan perpaduan antara pendekatan hukum, partisipatif, dan administratif untuk mencegah terulangnya konflik serupa. Berikut adalah opsi resolusi yang dapat dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan di tingkat kota dan kecamatan:

  • Klarifikasi Status Hukum dan Sosialisasi: Pemerintah kota, melalui Dinas Pertanahan, perlu mempercepat proses klarifikasi batas dan status lahan bermasalah, serta mensosialisasikan hasilnya kepada semua pihak.
  • Penyusunan Peraturan Bersama atau MoU: Mediasi harus menghasilkan kesepakatan tertulis (MoU) yang mengatur pola penggunaan akses jalan, hak, dan kewajiban masing-masing pihak, dengan sanksi yang jelas jika dilanggar.
  • Pembentukan Forum Pengawasan Partisipatif: Membentuk forum yang melibatkan perwakilan warga, perusahaan, dan pemerintah kelurahan untuk memantau implementasi kesepakatan dan menampung keluan dini.
  • Integrasi dalam Perencanaan Tata Ruang Mikro: Pemerintah kecamatan dapat menginisiasi pemetaan dan penetapan akses jalan lingkungan yang kritis melalui Peraturan Camat atau usulan ke Walikota, guna memberikan kepastian hukum.

Langkah mediasi yang telah dilakukan merupakan fondasi penting untuk membangun dialog. Namun, nilai strategisnya akan meningkat signifikan jika diikuti dengan langkah-langkah pelembagaan yang mengubah kesepakatan sementara menjadi norma yang berlaku tetap dan dapat dijalankan.

Oleh karena itu, kepada Pemerintah Kota Medan dan jajaran Kecamatan Medan Polonia, kami merekomendasikan tiga tindak lanjut kebijakan konkret: Pertama, segera mengalihkan fokus dari penyelesaian kasus ad hoc menuju audit menyeluruh terhadap titik-titik potensi konflik akses serupa di seluruh wilayah kecamatan. Kedua, menerbitkan Surat Edaran atau Petunjuk Teknis tentang tata cara mediasi dan fasilitasi konflik pertanahan skala lingkungan, dilengkapi dengan daftar pihak yang wajib dihadirkan (termasuk dari Dinas terkait). Ketiga, mengusulkan percepatan penerbitan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pengelolaan Akses Jalan Lingkungan, yang mengatur secara jelas kriteria jalan publik, hak akses, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Hanya dengan pendekatan yang sistematis dan regulasi yang jelas, fungsi fasilitasi pemerintah daerah dapat berevolusi dari sekadar pemadam kebakaran konflik menjadi arsitek tata kelola wilayah yang inklusif dan damai.