Konflik horizontal atas batas wilayah laut atau petuanan antara Desa Basada (Rumpun Atutu) dan Desa Kaiwabar (Rumpun Hayer) di Kepulauan Aru merupakan contoh nyata bagaimana ketidakjelasan batas wilayah adat dapat menggerus stabilitas sosial dan ekonomi komunitas. Konflik ini bersumber pada klaim tradisional atas sumber daya yang berpotensi mengganggu aktivitas penangkapan ikan dan hubungan antar-desa. Dampaknya meluas dari potensi gangguan ekonomi hingga ancaman terhadap keamanan sosial di wilayah kepulauan, sehingga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah penyelesaian yang integratif.
Analisis Konflik: Ketidakjelasan Batas Adat sebagai Pemicu Konflik Horizontal
Konflik ini memiliki akar yang sistematis, di mana ketidakpastian batas petuanan laut tidak hanya menjadi soal teknis wilayah, tetapi menyangkut identitas, kekerabatan, dan hak ekonomi masyarakat adat. Dinamika konflik dipicu oleh beberapa faktor kritis:
- Klaim historis yang tumpang tindih tanpa dokumentasi formal yang diakui negara.
- Potensi gangguan terhadap aktivitas ekonomi utama, terutama perikanan, yang menjadi sumber penghidupan.
- Hubungan kekerabatan yang erat antara kedua desa (Rumpun Atutu dan Hayer) justru menjadi faktor kompleksitas, karena konflik horizontal terjadi dalam jaringan sosial yang terikat.
- Ketergantungan awal pada aparat keamanan untuk mengelola konflik dapat memperburuk situasi jika tidak diimbangi dengan pendekatan budaya.
Pemerintah Kabupaten Aru, melalui Badan Kesbangpol, mengidentifikasi bahwa penyelesaian konflik semata melalui jalur formal atau penegakan hukum tanpa melibatkan nilai-nilai lokal berpotensi menimbulkan resistensi dan eskalasi. Oleh karena itu, pendekatan yang dipilih adalah mediasi yang mengintegrasikan kelembagaan negara dengan mekanisme tradisional.
Mediasi Integratif: Sidang Adat sebagai Instrumen Resolusi Berbasis Kearifan Lokal
Proses penyelesaian yang dipimpin oleh Majelis Adat Aru bersama Badan Kesbangpol merupakan contoh praktik resolusi konflik yang efektif karena menyentuh akar persoalan identitas dan legitimasi sosial. Sidang adat tidak hanya menjadi forum dialog, tetapi juga sebuah proses penguatan legitimasi melalui beberapa langkah strategis:
- Melibatkan saksi dari desa sekitar untuk menguatkan klaim historis dan membangun konsensus sosial yang lebih luas.
- Mengedepankan nilai musyawarah dan budaya sebagai landasan utama, sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki penerimaan tinggi dari kedua pihak yang berkonflik.
- Mengintegrasikan pendekatan tradisional dengan kelembagaan negara, sehingga hasil sidang adat dapat menjadi dasar bagi penetapan administratif oleh pemerintah.
Langkah ini efektif karena membangun resolusi yang berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada intervensi aparat keamanan. Solusi yang diusulkan dalam sidang harus berbasis pada rekonsiliasi sosial dan penguatan mekanisme adat sebagai instrumen resolusi konflik permanen.
Untuk memastikan keberlanjutan resolusi ini, pemerintah perlu mengambil langkah kebijakan konkret. Rekomendasi utama adalah mendukung penguatan kapasitas Majelis Adat Aru melalui pelatihan dan sumber daya, serta mendorong formalisasi hasil sidang adat menjadi dokumen bersama yang diakui negara, seperti Peraturan Desa atau penguatan dalam peraturan daerah. Dokumen ini akan menjadi acuan hukum formal yang melindungi kesepakatan adat, meminimalkan potensi konflik horizontal berulang, dan memberikan kepastian bagi aktivitas ekonomi masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan konflik batas laut saat ini, tetapi juga membangun model resolusi yang dapat diterapkan pada konflik horizontal lainnya di wilayah kepulauan dengan dinamika sosial-adat yang serupa.