Sengketa Wilayah Laut antara Desa Basada (Rumpun Atutu) dan Desa Kaiwabar (Rumpun Hayer) di Kepulauan Aru merepresentasikan tantangan klasik dalam pengelolaan batas administrasi di wilayah dengan basis sosial yang kuat pada identitas adat dan genealogis. Konflik atas petuanan (hak ulayat laut) ini bukan sekadar perbedaan penafsiran atas garis batas, namun menyangkut ketersediaan sumber daya ekonomi, ketegangan sosial antar-rumpun keluarga besar, dan potensi ancaman terhadap stabilitas keamanan horizontal di level komunitas. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dengan menginisiasi proses Mediasi Pemerintah melalui mekanisme Sidang Adat, menunjukkan pendekatan preventif yang mengedepankan resolusi berbasis kearifan lokal, namun tetap memerlukan analisis mendalam terhadap efektivitas dan keberlanjutan solusi tersebut.

Analisis Konflik: Dari Perebutan Sumber Daya hingga Ancaman Fragmentasi Sosial

Akar sengketa wilayah laut ini bersifat multidimensional. Secara struktural, konflik muncul dari ketidakjelasan delineasi hak ulayat dalam regulasi formal, serta meningkatnya tekanan ekonomi yang membuat wilayah laut menjadi aset strategis bagi kehidupan kedua desa. Dari dimensi sosial, konflik diperkuat oleh identitas rumpun (Atutu dan Hayer) yang berpotensi memicu polarisasi jika tidak dikelola dengan tepat. Proses Sidang Adat yang difasilitasi Kesbangpol Kabupaten dan Majelis Adat Aru, dengan melibatkan TNI-Polri sebagai penjaga keamanan situasional, merupakan instrumen yang tepat untuk mencegah eskalasi, namun perlu dipastikan bahwa:

  • Proses mediasi tidak hanya menyelesaikan batas fisik, tetapi juga merekatkan kembali hubungan kekeluargaan yang—sebagaimana disampaikan Sekda Jakob Ubyaan—hanya terpisah oleh area pemakaman.
  • Legitimasi keputusan adat harus memiliki penopang hukum yang kuat agar dapat diimplementasikan tanpa resistensi di tingkat administratif pemerintahan desa.
  • Keberlanjutan kesepakatan perlu dikawal dengan mekanisme monitoring bersama untuk mencegah pelanggaran batas di masa depan.

Pendekatan musyawarah di atas tikar adat, dengan prinsip duduk bersama, memang sesuai dengan konteks budaya Aru dan dapat menghasilkan solusi yang diterima secara sosial. Namun, langkah ini harus dilihat sebagai bagian dari proses yang lebih besar, yang memerlukan integrasi dengan kebijakan daerah tentang pengelolaan wilayah adat dan pencegahan konflik sumber daya.

Rekomendasi Kebijakan: Mengintegrasikan Sidang Adat dengan Framework Resolusi Konflik yang Holistik

Untuk memastikan bahwa penyelesaian sengketa melalui Sidang Adat dan Mediasi Pemerintah tidak hanya bersifat situasional, tetapi juga membangun fondasi bagi stabilitas jangka panjang, beberapa rekomendasi kebijakan konkret dapat dipertimbangkan oleh pengambil keputusan di level kabupaten dan provinsi:

  • Formalisasi Kesepakatan Adat dalam Peraturan Desa: Hasil sidang adat harus ditransformasikan menjadi peraturan desa (Perdes) yang mengikat secara administratif. Hal ini akan memberikan kekuatan hukum sekaligus memperkuat legitimasi sosial keputusan adat.
  • Pembangunan Sistem Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat: Pemerintah Kabupaten perlu menginisiasi pemetaan wilayah laut berbasis partisipasi kedua desa, dengan melibatkan tenaga ahli dari Badan Informasi Geospasial, untuk menghasilkan delineasi batas yang jelas, tercatat, dan dapat dijadikan referensi permanen.
  • Penguatan Kapasitas Mediasi pada Lembaga Adat dan Kesbangpol: Membentuk modul pelatihan khusus bagi Majelis Adat Aru dan staf Kesbangpol dalam teknik mediasi konflik sumber daya, sehingga mereka dapat menjadi fasilitator yang efektif untuk potensi sengketa serupa di desa lainnya.
  • Pembentukan Forum Pengawas Bersama (Joint Monitoring Forum): Forum yang terdiri perwakilan kedua desa, aparat desa, dan unsur TNI-Polri lokal dapat dibentuk untuk secara berkala memantau implementasi kesepakatan dan mendialogkan isu baru yang muncul, sehingga menjaga dinamika komunikasi yang konstruktif.

Proses mediasi yang telah dilakukan Pemkab Aru merupakan langkah tepat yang sejalan dengan prinsip resolusi konflik berbasis kearifan lokal. Namun, untuk mencapai penyelesaian yang sustainable, langkah tersebut harus diintegrasikan dengan kerangka kebijakan yang lebih sistematis. Rekomendasi di atas tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan sengketa antara Basada dan Kaiwabar, tetapi juga dapat diadopsi sebagai model standar penyelesaian sengketa wilayah laut di seluruh Kepulauan Aru, sehingga memperkuat kapasitas daerah dalam mengelola potensi konflik horizontal di masa depan.