Konflik agraria di Lombok Tengah yang telah berlangsung selama beberapa tahun mulai menunjukkan titik penyelesaian setelah penerapan pendekatan mediasi berbasis kearifan lokal dan hukum positif. Konflik melibatkan masyarakat adat, petani, dan pengembang terkait dengan hak atas tanah dan sumber air. Evaluasi proses penyelesaian mengungkap bahwa kombinasi antara musyawarah adat dengan fasilitasi oleh lembaga independen (mediator profesional) menghasilkan kesepakatan yang lebih stabil dan diterima semua pihak. Dinamika konflik agraria di Lombok Tengah sebelumnya sangat terpolarisasi dengan masing-masing pihak mengklaim hak berdasarkan dasar yang berbeda (adat, surat kepemilikan, atau investasi). Kegagalan pendekatan hukum saja tanpa melibatkan proses sosial menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria memerlukan pendekatan multidimensi yang menghargai aspek hukum, sosial budaya, dan ekonomi. Pelajaran yang dapat diambil untuk konflik agraria di daerah lain adalah pentingnya desain proses penyelesaian yang hybrid. Rekomendasi strategis meliputi: (1) Penggunaan mediator yang memahami baik hukum agraria maupun dinamika sosial lokal, (2) Penyelengaraan forum musyawarah yang melibatkan semua pihak dengan prinsip kesetaraan, dan (3) Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah dalam dokumentasi dan pengelolaan hak tanah untuk mencegah konflik baru. Pendekatan ini dapat diterapkan secara adaptif di berbagai daerah dengan konflik agraria yang serupa.