Konflik horizontal antara Desa Narasaosina dan Desa Waiburak di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, yang terjadi pada 9 Mei 2026, menjadi refleksi nyata dari sengketa klaim kepilikan tanah adat yang belum terselesaikan. Bentrokan fisik yang menimbulkan korban serta kerugian materiil tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga membebani anggaran daerah untuk penanganan keamanan dan krisis. Pola penyelesaian masalah melalui 'budaya perang', yang masih mengakar di beberapa komunitas di Nusa Tenggara Timur (NTT), menunjukkan bahwa pendekatan konflik tradisional sering kali menjadi jalan yang dipilih ketika mekanisme formal dan kearifan lokal tidak dikelola secara institusional.
Analisis Struktural dan Pendekatan Resolusi Berlapis
Respon dari otoritas lokal, dalam hal ini Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen, menggambarkan pendekatan yang tegas namun berlapis dan mengarah pada rekonsiliasi. Langkah pertama berupa penolakan untuk menanggung biaya pengobatan korban merupakan suatu bentuk disinsentif, yang bertujuan mengurangi kecenderungan pihak yang bertikai untuk mengandalkan bantuan pemerintah setelah terjadinya bentrokan. Langkah ini menggeser beban moral dan finansial ke dalam komunitas, mendorong pertimbangan internal untuk mencari jalan damai. Secara paralel, pemerintah daerah melalui Wakil Bupati memfasilitasi mediasi pemerintah langsung antara kedua kepala desa. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan awal untuk pemulihan konflik dan komitmen menyelesaikan sengketa melalui penelusuran kearifan lokal bersama tokoh adat. Pendekatan dualistik ini—mencegah eskalasi dan membuka ruang dialog—menunjukkan kesadaran bahwa penyelesaian konflik antar desa memerlukan kombinasi antara tekanan struktural dan fasilitasi dialog.
Namun, kesepakatan awal tersebut perlu dikontekstualisasikan dalam realitas konflik tanah adat yang kompleks di Flores Timur. Klaim kepemilikan sering kali bersifat multigenerasional dan terikat dengan narasi sejarah serta identitas komunitas yang kuat. Penyelesaiannya tidak hanya tentang menentukan batas geografis, tetapi juga tentang mengakui hak-hak simbolik dan kultural. Oleh karena itu, mediasi yang hanya melibatkan kepala desa dan pemerintah daerah memiliki risiko jika tidak mengintegrasikan secara mendalam para pemangku adat sebagai pemegang otoritas legitimasi dalam komunitas. Peta aktor yang perlu diperhitungkan dalam proses rekonsiliasi yang berkelanjutan meliputi:
- Aktor Formal: Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
- Aktor Tradisional: Tokoh Adat, Pemuka Masyarakat, Pemangku Ritual.
- Aktor Pendukung: Akademisi/Lembaga Penelitian (untuk penelusuran historis), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang resolusi konflik.
Institusionalisasi Mediasi dan Rekomendasi Kebijakan Konkret
Untuk mengatasi sengketa tanah adat secara preventif dan menyediakan jalan keluar yang lebih stabil dari 'budaya perang', diperlukan institusionalisasi mekanisme penyelesaian konflik. Opsi penyelesaian jangka panjang yang paling strategis adalah membentuk forum rekonsiliasi permanen atau Komisi Mediasi Adat Kabupaten Flores Timur. Forum ini harus bersifat partisipatif, melibatkan perwakilan dari pemerintah daerah, tokoh adat dari berbagai klan atau wilayah, serta akademisi yang memiliki kompetensi dalam antropologi dan hukum adat. Fungsi utama forum ini adalah:
- Memetakan dan mendokumentasikan klaim tanah adat secara sistematis dan transparan.
- Menjadi lembaga mediasi pertama dan otoritatif sebelum konflik mengalami eskalasi.
- Mengembangkan pedoman atau protokol penyelesaian sengketa berdasarkan kearifan lokal yang telah dikodifikasi.
Berdasarkan analisis konflik dan kebutuhan institusional tersebut, berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi:
- Integrasi Regulasi: Mengintegrasikan mekanisme penyelesaian konflik adat ke dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Tanah Adat dan Resolusi Konflik Sosial. Regulasi ini harus mengatur komposisi, tugas, dan prosedur kerja forum mediasi adat.
- Insentif Finansial: Menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa sebagai insentif kondisional. Desa yang berhasil menjaga perdamaian, menyelesaikan sengketa melalui forum mediasi, atau memiliki program transformasi budaya konflik dapat mendapat tambahan alokasi atau penilaian kinerja khusus.
- Transformasi Budaya melalui Pendidikan: Mengampanyekan dan menginstitusionalisasi transformasi budaya dari 'perang' ke 'musyawarah'. Program ini dapat berupa:
- Modul pendidikan konflik dan resolusi damai yang diintegrasikan ke kurikulum muatan lokal di sekolah.
- Pelatihan bagi tokoh masyarakat dan pemuda tentang negosiasi dan mediasi berbasis kearifan lokal.
- Kampanye media komunitas yang menyebarkan narasi-narasi perdamaian dan contoh keberhasilan rekonsiliasi.