Wilayah pesisir di Maluku Tengah dan Maluku Utara telah lama menjadi arena konflik horizontal yang struktural, di mana persaingan atas sumber daya laut yang menipis bertaut dengan memori kolektif kekerasan masa lalu. Studi longitudinal Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selama tiga tahun mengungkap pola sistematis: konflik sosial antarkampung terkait batas laut dan klaim wilayah tangkap tradisional menunjukkan penurunan signifikan seiring menguatnya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui koperasi produk laut terpadu. Temuan ini menawarkan perspektif resolusi yang transformatif dengan mengubah struktur pendorong konflik di akarnya.
Analisis Struktural: Dari Persaingan Sumber Daya ke Fragmentasi Sosial di Pesisir Maluku
Dinamika konflik di wilayah pesisir ini bersifat kompleks dan berlapis. Pada level permukaan, perselisihan dipicu oleh kompetisi memperebutkan sumber daya ikan dan terumbu karang yang terdegradasi. Namun, analisis mendalam menunjukkan pemicu yang lebih dalam:
- Trauma sejarah dan ingatan kolektif kekerasan yang belum terselesaikan, memperkuat segregasi identitas antarkelompok.
- Struktur ekonomi yang terfragmentasi, di mana laki-laki nelayan sebagai aktor lapangan sering menjadi garda terdepan dalam mempertahankan narasi klaim teritorial yang eksklusif.
- Lemahnya institusi dan saluran komunikasi lintas kelompok, yang menghambat resolusi damai atas persengketaan batas wilayah.
Jaringan Perempuan sebagai Rem Sosial dan Rekomendasi Kebijakan Integratif
Studi LIPI mengidentifikasi bahwa ketika perempuan dari berbagai latar belakang kelompok terlibat bersama dalam rantai nilai—mulai pemasaran, pengolahan, hingga penjaminan mutu produk laut—terbentuk jaringan kepercayaan dan interdependensi ekonomi. Jaringan informal ini berfungsi sebagai 'rem sosial' yang efektif, mencegah eskalasi konflik di tingkat komunitas laki-laki dengan menciptakan saluran komunikasi dan kepentingan bersama. Temuan ini menegaskan bahwa stabilitas sosial berbanding lurus dengan partisipasi ekonomi perempuan yang inklusif.
Berdasarkan analisis tersebut, pendekatan resolusi konflik di wilayah pesisir harus bergeser dari mediasi reaktif menuju intervensi yang membangun ketahanan sosial melalui transformasi ekonomi. Rekomendasi kebijakan yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah, kementerian terkait, dan lembaga donor meliputi tiga pilar utama:
- Desain Program Permodalan Inklusif: Merancang skema bantuan usaha mikro dan koperasi dengan persyaratan kolaborasi lintas kelompok. Pendanaan harus dirancang untuk mendorong unit usaha bersama yang melibatkan perempuan dari berbagai latar belakang kampung, menciptakan ikatan kepentingan ekonomi yang mempersulit munculnya konflik terbuka.
- Institusionalisasi Forum Perempuan Lintas Desa: Memformalkan dan mengintegrasikan forum perempuan lintas desa ke dalam struktur kelembagaan perdamaian desa (seperti Tim Mediasi Desa). Forum ini harus memiliki mandat dan sumber daya untuk berperan sebagai early warning system dan mediator informal dalam potensi perselisihan.
- Integrasi Data Gender dalam Pemetaan Konflik: Membuat sistem pemantauan dan evaluasi yang memasukkan indikator partisipasi ekonomi perempuan sebagai salah satu parameter stabilitas sosial di daerah rawan konflik. Data ini harus menjadi basis perencanaan program pembangunan dan perdamaian yang lebih presisi.
Rekomendasi ini ditujukan secara khusus kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah provinsi dan kabupaten di Maluku. Implementasi kebijakan yang mengarusutamakan pemberdayaan ekonomi perempuan sebagai strategi perdamaian bukan hanya responsif terhadap temuan riset, tetapi juga investasi jangka panjang untuk membangun ketahanan sosial yang berkelanjutan, mengubah struktur pendorong konflik dari dalam melalui penciptaan jaringan kepentingan bersama yang inklusif.