Kabupaten Poso di Sulawesi Tengah menyisakan tantangan besar dalam fase pascakonflik, setelah konflik horizontal berkepanjangan yang melibatkan komunitas berbeda agama dan etnis. Tahapan rekonsiliasi kini memasuki ujian keberlanjutan yang kritis: membangun stabilitas sosial melalui pondasi ekonomi yang adil. Ancaman utama bukan lagi kekerasan langsung, melainkan kesenjangan ekonomi baru yang dapat memicu marginalisasi dan kecemburuan struktural, berpotensi mengikis perdamaian yang telah dibangun. Realitas ini menempatkan pemberdayaan dan pembangunan ekonomi inklusif sebagai agenda penentu masa depan Poso, di mana interdependensi ekonomi antar-kelompok bekas bertikai menjadi kunci ketahanan sosial.

Analisis Risiko: Ekonomi Eksklusif sebagai Pemicu Konflik Baru

Pengalaman global dan nasional menunjukkan pola yang konsisten: pembangunan ekonomi pascakonflik yang tidak inklusif berisiko merestorasi dikotomi 'kami versus mereka'. Di Poso, jika pertumbuhan hanya dinikmati segelintir kelompok, hal ini dapat diinterpretasi sebagai kelanjutan konflik dengan cara lain. Oleh karena itu, pendekatan ekonomi harus bergeser dari sekadar mengejar angka makro, menuju desain yang secara aktif mengubah relasi sosial. Risiko struktural yang mengancam jika pendekatan ini diabaikan meliputi:

  • Kambuhnya Sentimen Identitas: Kesenjangan ekonomi baru dapat memicu narasi persaingan dan kecemburuan, menggantikan identitas lama sebagai sumber konflik.
  • Erosi Kepercayaan terhadap Institusi: Masyarakat yang termarjinalkan secara ekonomi akan memandang negara dan proses pembangunan sebagai tidak adil, merusak legitimasi otoritas pascakonflik.
  • Fragilitas Perdamaian: Perdamaian yang tidak dibangun di atas fondasi keadilan ekonomi bersifat rapuh dan rentan terhadap provokasi atau krisis eksternal.

Rekomendasi Kerangka Kebijakan untuk Ekonomi Inklusif di Poso

Mendorong ekonomi inklusif memerlukan intervensi kebijakan yang proaktif, terukur, dan berkelanjutan, melampaui program ad-hoc. Pembelajaran dari inisiatif lokal seperti koperasi lintas-agama di sektor pertanian dan perikanan, serta pembangunan pasar bersama, harus direplikasi dan ditingkatkan skalanya melalui kerangka yang terstruktur. Fokus kebijakan harus pada penciptaan interdependensi ekonomi yang menjadikan kolaborasi sebagai kepentingan bersama semua pihak, mengubah paradigma dari persaingan zero-sum menjadi kolaborasi win-win.

Berdasarkan analisis konteks dan pembelajaran di lapangan, berikut rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh para pengambil keputusan di level pusat, daerah, dan legislatif:

  • Insentif Fiskal Berbasis Inklusi: Pemerintah Daerah Kabupaten Poso perlu merancang paket insentif, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan atau retribusi usaha, khusus bagi pelaku usaha yang secara terbuka dan terverifikasi merekrut dan melibatkan tenaga kerja serta mitra usaha dari kelompok lintas komunitas bekas konflik. Insentif ini harus diikat dengan target komposisi tenaga kerja dan kemitraan yang jelas.
  • Penguatan Kelembagaan Ekonomi Kolaboratif: Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Desa dapat memprioritaskan pendampingan dan pendanaan untuk pembentukan dan penguatan BUMDes atau koperasi yang beranggotakan campuran dari berbagai desa/kelurahan yang sebelumnya terlibat konflik. Kelembagaan ini dapat difokuskan pada pengelolaan komoditas unggas bersama, pemasaran terpadu, atau akses permodalan mikro lintas kelompok.
  • Integrasi Prinsip Inklusi dalam Perencanaan Pembangunan Daerah: RPJMD Kabupaten Poso dan dokumen perencanaan teknis lainnya harus secara eksplisit memasukkan indikator dan program ekonomi inklusif pascakonflik sebagai prioritas. Ini termasuk alokasi anggaran khusus untuk infrastruktur ekonomi pendukung (seperti pasar, cold storage) yang lokasi dan pengelolaannya dirancang untuk menjembatani komunitas.
  • Pemantauan dan Evaluasi Berbasis Data Sosial-Ekonomi: Membentuk sistem pemantauan independen yang melacak perkembangan kesenjangan ekonomi antar-kelompok, partisipasi dalam rantai nilai, serta persepsi keadilan. Data ini menjadi dasar evaluasi kebijakan dan early warning system terhadap potensi ketegangan baru.

Rekomendasi kebijakan ini menuntut komitmen politik yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah Poso harus segera menginisiasi peraturan bupati (Perbup) yang mengatur insentif fiskal dan skema pembiayaan inklusif, sementara Pemerintah Pusat dapat mendukung melalui skema Dana Insentif Daerah (DID) yang dikaitkan dengan capaian indikator inklusivitas. Implementasi yang konsisten dari kerangka ini tidak hanya akan memperkuat pondasi ekonomi Poso, tetapi juga mengkristalkan perdamaian sebagai aset kolektif yang berkelanjutan.