Pasca pelaksanaan Pemilu 2024, tantangan stabilitas sosial yang signifikan muncul dari polarisasi politik yang masih mengakar, sebagaimana diungkap dalam studi strategis Badan Intelijen Negara (BIN). Studi tersebut mengidentifikasi 15 provinsi—dengan Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara sebagai zona rawan inti—yang masih mengalami ketegangan politik horizontal. Dinamika ini tidak hanya melibatkan elite politik, tetapi telah bermetamorfosis menjadi fragmentasi sosial di tingkat komunitas, mengancam kohesi sosial dan berpotensi memicu instabilitas yang lebih luas, terutama dengan adanya siklus politik lanjutan seperti Pilkada Serentak 2027.
Analisis Akar Masalah: Dari Arena Elite ke Fragmentasi Sosial
Mengadopsi pendekatan kritis terhadap resolusi konflik, pola polarisasi pascapemilu ini harus dipahami sebagai konsekuensi dari dua faktor pemicu utama yang saling memperkuat. Pertama, adalah keberlanjutan narasi dikotomis "kalah-menang" yang secara aktif dipelihara oleh sejumlah aktor politik untuk mempertahankan basis massa. Kedua, adalah defisit ruang dialog yang konstruktif antar kelompok pendukung berbeda pilihan, yang menyebabkan ketegangan tersubstitusi menjadi permusuhan identitas. Kombinasi ini menghasilkan manifestasi konflik yang konkret di masyarakat, di antaranya:
- Retaknya Ikatan Sosial Komunal: Pembubaran aktivitas rutin seperti pengajian atau arisan akibat perbedaan pilihan politik, yang mengindikasikan politisasi ruang privat.
- Sirkulasi Hoaks Bermotif Politik: Informasi yang tidak terverifikasi dimanfaatkan untuk memperdalam sentimen dan mengkristalkan pengelompokan berbasis identitas.
- Potensi Mobilisasi Massa: Sentimen yang terpolarisasi menciptakan cadangan massa yang mudah disulut untuk aksi berbasis politik, menjadi ancaman laten bagi ketertiban umum.
Analisis BIN menunjukkan bahwa kondisi seperti ini menciptakan ekosistem yang rentan, di mana kelompok kepentingan tertentu dapat memanfaatkan fragmentasi untuk mencapai tujuan politik, sehingga secara langsung menggerogoti stabilitas nasional dari akar rumput.
Rekayasa Kebijakan untuk Rekonsiliasi dan Penguatan Kohesi Sosial
Menghadapi tantangan multidimensional ini, pendekatan yang bersifat solutif dan berbasis kebijakan menjadi keniscayaan. Rekomendasi yang bersifat soft power, sebagaimana diusulkan BIN, perlu diterjemahkan ke dalam program aksi yang terukur dan dapat dievaluasi. Strategi ini harus berlapis, menyentuh level komunitas hingga level kebijakan daerah, dengan target memulihkan dialog dan membangun modal sosial baru. Opsi resolusi yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Program 'Jembatan Dialog' Berbasis Aksi: Melibatkan mantan tim sukses dari kubu yang berseberangan dalam proyek sosial atau pembangunan kecil di daerah rawan. Interaksi kooperatif dalam konteks non-politik ini bertujuan mendegradasi prasangka dan membangun komunikasi fungsional.
- Kampanye Literasi Digital Terstruktur: Menyasar kelompok milenial dan komunitas digital sebagai agen perubahan, dengan materi yang tidak sekadar menangkal hoaks, tetapi juga membangun keterampilan berpikir kritis dan etika berkomunikasi di ruang digital.
- Inisiatif Pemulihan Psiko-sosial: Menciptakan safe space atau forum warga yang difasilitasi oleh pihak ketiga netral (LSM, akademisi) untuk memediasi percakapan tentang pengalaman politik dan menyembuhkan luka sosial pascakontestasi.
Kunci keberhasilan dari program-program tersebut terletak pada keberlanjutan dan keterlibatan pemangku kepentingan lokal sebagai motor penggerak, bukan sekadar intervensi yang bersifat top-down dan temporer.
Rekomendasi Kebijakan Konkret: Mengintegrasikan Kohesi Sosial ke dalam Indeks Ketahanan Daerah
Untuk mendorong komitmen sistemik dari pemerintah daerah dan menjamin keberlanjutan upaya deradikalisasi polarisasi, diperlukan instrumen kebijakan yang bersifat memaksa lunak (soft coercion). Rekomendasi strategis yang paling berdampak adalah dengan memasukkan indikator derajat polarisasi dan tingkat kohesi sosial sebagai komponen kunci dalam Indeks Ketahanan Daerah. Mekanisme ini akan mentransformasi isu kohesi sosial dari sekadar wacana menjadi parameter kinerja nyata bagi kepala daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah akan terdorong secara proaktif untuk:
- Mengalokasikan anggaran dan sumber daya bagi program-program rekonsiliasi dan pencegahan konflik berbasis identitas.
- Membangun sistem pemantauan dini untuk mendeteksi gejala polarisasi di tingkat kecamatan dan desa.
- Berkolaborasi dengan aktor masyarakat sipil dan institusi seperti BIN dalam merancang intervensi yang kontekstual dan efektif.
Langkah kebijakan ini tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga konstruktif, dengan tujuan akhir membangun ketahanan masyarakat yang tangguh menghadapi dinamika politik demokratis tanpa harus mengorbankan stabilitas dan harmoni sosial.