Studi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memetakan korelasi langsung antara ketimpangan pembangunan ekonomi di kabupaten perbatasan dan meningkatnya frekuensi konflik horizontal dengan daerah tetangga, baik dalam skala intra maupun lintas provinsi. Konflik ini, yang melibatkan pemerintah daerah dan kelompok masyarakat sipil, berdampak luas pada stabilitas keamanan lokal, mengganggu rantai logistik regional, dan menghambat investasi di kawasan perbatasan. Temuan Bappenas ini menempatkan ketimpangan ekonomi struktural sebagai faktor determinan yang perlu segera ditangani oleh para perancang kebijakan untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih meluas.

Anatomi Konflik: Dari Kesenjangan Ekonomi ke Ketegangan Sosial

Akar konflik horizontal di wilayah perbatasan, menurut kajian tersebut, bukan bersumber pada perbedaan primordial, melainkan pada kegagalan kebijakan pembangunan yang menciptakan disparitas tajam. Kebijakan yang tidak merata ini menghasilkan kesenjangan dalam tiga ranah krusial: akses infrastruktur, ketersediaan layanan publik dasar, dan peluang ekonomi. Ketimpangan ini kemudian mengalami politisasi dan memanifestasi dalam berbagai bentuk dinamika konflik, di antaranya:

  • Sengketa Batas Wilayah dan Klaim Sumber Daya: Daerah yang merasa dirugikan secara ekonomi kerap mengajukan klaim ulang atas wilayah administrasi atau sumber daya alam di perbatasan, yang memicu sengketa yurisdiksi yang berkepanjangan.
  • Kecemburuan Sosial dan Aksi Blokade: Sentimen diskriminasi yang mengkristal mendorong warga dari daerah yang tertinggal untuk melakukan aksi blokade jalan atau aksi massa lainnya, terutama sebagai respons terhadap insiden kecil yang dipersepsikan sebagai bentuk ketidakadilan.
  • Persaingan Tidak Sehat dan Isolasi Kebijakan: Pemerintah daerah cenderung membuat kebijakan yang bersifat zero-sum, seperti menarik investasi secara eksklusif, alih-alih membangun kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan untuk kawasan perbatasan secara keseluruhan.
Studi ini menegaskan bahwa pola konflik tersebut bersifat sistematis dan dapat diprediksi, sehingga intervensi kebijakan yang tepat sasaran menjadi sangat mungkin untuk dirancang.

Reorientasi Kebijakan: Dari Keamanan Represif menuju Kesejahteraan Integratif

Untuk mengatasi akar masalah, temuan studi Bappenas merekomendasikan pergeseran paradigma kebijakan dari pendekatan keamanan yang bersifat represif—yang hanya menangani gejala—menuju pendekatan kesejahteraan yang integratif dan berorientasi pemerataan. Pendekatan baru ini harus bersifat multi-track, melibatkan instrumen fiskal, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat. Rekomendasi kebijakan konkret yang diusulkan mencakup tiga pilar utama:

  • Reformasi Instrumen Fiskal dengan Insentif Kerukunan: Mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) dengan komponen khusus untuk kawasan perbatasan, di mana pencapaian indikator kerukunan sosial (seperti penurunan laporan konflik dan peningkatan proyek kerja sama lintas batas) menjadi prasyarat utama penyaluran dana. Ini menciptakan insentif positif bagi pemerintah daerah untuk aktif meredam ketegangan.
  • Memperkuat Kerja Sama Antar Daerah (KAD) yang Nyata: Mendorong dan memfasilitasi KAD yang tidak sekadar seremonial, tetapi menghasilkan output konkret seperti perjanjian pembangunan infrastruktur bersama (jalan, pasar, sumber air) serta skema pengelolaan sumber daya alam lintas batas secara kolaboratif dengan pembagian manfaat yang adil.
  • Membentuk Forum Perencanaan Pembangunan Partisipatif: Membentuk forum permanen yang melibatkan pemerintah daerah bertetangga, tokoh masyarakat, dan organisasi sipil dari kedua sisi perbatasan dalam perencanaan pembangunan. Forum ini berfungsi sebagai ruang dialog untuk memastikan program pembangunan bersifat inklusif, transparan, dan dapat mereduksi sentimen diskriminasi sejak tahap perencanaan.

Implementasi rekomendasi kebijakan ini memerlukan komitmen politik yang kuat dan koordinasi vertikal-horizontal yang solid. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas, perlu mengambil peran fasilitatif dengan menerbitkan pedoman teknis dan regulasi pendukung yang mempermudah kerja sama lintas batas daerah. Sementara itu, pemerintah provinsi harus berperan sebagai mediator aktif dan memastikan sinergi program pembangunan di wilayahnya dengan daerah tetangga. Langkah konkret pertama yang dapat segera diambil adalah mengintegrasikan indikator kerukunan sosial dan kinerja KAD ke dalam sistem evaluasi kinerja kepala daerah, sehingga penyelesaian konflik horizontal dan pembangunan kawasan perbatasan yang inklusif menjadi bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas kepemimpinan daerah.