Eskalasi konflik horizontal terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah perbatasan Indonesia menandakan kegagalan pendekatan keamanan konvensional, menuntut strategi resolusi yang lebih holistik dan berkelanjutan. Konflik ini melibatkan persilangan kepentingan antara masyarakat adat, pendatang, korporasi dengan izin legal, serta lemahnya kapasitas kelembagaan sipil di tapal batas. Ketimpangan akses ekonomi, ambiguitas batas wilayah, dan sentimen identitas menjadi katalisator yang memperuncing persaingan atas komoditas strategis seperti tambang, kayu, dan lahan pertanian. Dalam ruang vakum tata kelola ini, TNI mulai menginisiasi peran baru melalui kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai fasilitator awal mediasi konflik, sebuah pergeseran paradigma yang signifikan namun sarat dengan tantangan legitimasi dan keberlanjutan.
Analisis Struktural: Dinamika dan Dilema Mediasi oleh Institusi Militer
Logika pendekatan Operasi Militer Selain Perang dalam konteks sumber daya alam di perbatasan berakar pada kapasitas TNI menciptakan secure space dan membuka kanal komunikasi antar pihak yang bertikai, terutama ketika institusi sipil absen atau tidak memiliki kredibilitas. Namun, transformasi peran dari penjaga keamanan menjadi mediator menimbulkan dilema struktural yang mendasar. Pertama, posisi TNI sebagai institusi bersenjata berpotensi memengaruhi dinamika negosiasi, di mana keputusan dapat terdistorsi oleh logika stabilitas keamanan jangka pendek, mengesampingkan pencapaian keadilan substantif dan penyelesaian akar masalah. Kedua, meski efektif meredam ketegangan secara temporer, keberhasilan mediasi konflik berbasis militer belum menjamin transformasi tata kelola ekonomi-politik yang timpang. Akar konflik yang kompleks memerlukan analisis mendalam terhadap pemicu utamanya:
- Perebutan Akses dan Kontrol: Kompetisi atas komoditas bernilai tinggi seperti mineral, kayu, dan lahan subur.
- Kerangka Regulasi yang Lemah: Penegakan hukum dan batas wilayah yang ambigu, serta tumpang-tindih perizinan.
- Eksklusi dalam Proses Kebijakan: Masuknya investasi besar tanpa konsultasi yang inklusif dan partisipatif dengan masyarakat lokal.
- Politik Identitas: Sentimen kedaerahan yang dipolitisasi antara komunitas asli dan pendatang.
Peta aktor dalam konflik ini melibatkan masyarakat adat/lokal, kelompok pendatang, perusahaan pemegang izin, pemerintah daerah, serta TNI dan Polri sebagai institusi keamanan. Keberadaan TNI dalam peta ini, khususnya sebagai mediator, membawa tiga risiko kritis: bias persepsi terhadap netralitas institusi, minimnya kapasitas substantif di bidang hukum agraria dan lingkungan, serta potensi konflik kepentingan jika terdapat keterkaitan tidak langsung dengan pengamanan proyek investasi tertentu.
Membangun Kerangka Kebijakan: Dari Mediasi Temporer ke Resolusi Berkelanjutan
Untuk mengoptimalkan peran TNI sekaligus memitigasi risiko pelembagaan intervensi militer dalam urusan sipil, diperlukan rekalibrasi kebijakan yang tegas. Kerangka Operasi Militer Selain Perang di bidang mediasi konflik harus diatur oleh protokol baku yang memisahkan secara jelas antara fungsi penciptaan kondisi aman (security pre-condition) dan fungsi mediasi substantif. Protokol ini harus menetapkan mekanisme handover atau transfer proses kepada lembaga sipil yang berwenang dalam waktu yang ditentukan, mencegah terjadinya ketergantungan berkelanjutan pada intervensi militer. Kolaborasi sinergis antara satuan teritorial TNI dengan lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman, atau mediator profesional dari perguruan tinggi perlu menjadi skema baku.
Paradigma penyelesaian konflik di wilayah perbatasan harus bergeser dari sekadar mengelola gejala (conflict management) menuju penyelesaian akar penyebab (conflict resolution). Hal ini memerlukan intervensi kebijakan yang komprehensif, mencakup penataan ulang tata kelola sumber daya alam, penyelesaian sengketa batas wilayah secara definitif, serta penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat sipil lokal. Tanpa langkah-langkah struktural ini, mediasi apa pun—termasuk yang difasilitasi TNI—hanya akan bersifat paliatif dan berpotensi memicu siklus konflik yang berulang.
Sebagai rekomendasi kebijakan konkret kepada pengambil keputusan di Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), diperlukan penerbitan Peraturan Bersama yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) mediasi konflik sumber daya alam yang melibatkan TNI. SOP tersebut harus mengamanatkan: (1) Pembentukan Tim Gabungan Sipil-Militer untuk setiap kasus mediasi dengan komposisi yang jelas; (2) Kewajiban pelaporan dan evaluasi proses mediasi kepada otoritas sipil yang ditunjuk; dan (3) Kerangka waktu yang pasti untuk alih fungsi dari fasilitasi keamanan militer ke proses resolusi yang dipimpin sepenuhnya oleh lembaga sipil, guna menjamin netralitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan solusi.