Eskalasi kekerasan intra-komunal di Papua tengah dan wilayah sekitarnya telah mencapai titik kritis yang mengancam struktur sosial dan kelangsungan hidup komunitas Orang Asli Papua (OAP). Staf Khusus Menteri Pertahanan yang juga Ketua Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua, Lenis Kogoya, baru-baru ini menyerukan TPNPB-OPM untuk segera menghentikan aksi kekerasan yang menargetkan sesama OAP, guru, misionaris, dan warga sipil. Seruan ini bukan hanya sekadar permintaan moral, melainkan indikator gamblang dari pergeseran pola konflik yang kini bersifat horisontal, melibatkan fragmentasi internal dan kekerasan antarsesama kelompok masyarakat Papua.
Deconstructing the Conflict: Anatomi Kekerasan Intra-Komunal di Papua
Analisis mendalam terhadap dinamika kekerasan terkini di Papua mengungkap akar permasalahan yang bersifat multi-lapis dan kompleks. Pola serangan yang sistematis terhadap guru, pembakaran sekolah, hingga eksekusi terhadap warga sipil, termasuk perempuan, menunjukkan bahwa kekerasan telah beralih fungsi menjadi instrumen kontrol sosial, politik, dan territorial di antara berbagai faksi. Fragmentasi kelompok bersenjata memicu perebutan pengaruh dan legitimasi di tingkat lokal, menciptakan siklus balas dendam yang semakin sulit dikendalikan oleh struktur otoritas formal maupun adat.
- Faktor Politik-Sosial: Perebutan narasi dan legitimasi sebagai representasi perjuangan Papua di antara faksi-faksi OPM dan kelompok bersenjata lainnya.
- Faktor Ekonomi-Sosial: Penggunaan kekerasan untuk menguasai sumber daya, mempertahankan pengaruh di komunitas tertentu, atau sebagai respons atas ketiadaan alternatif ekonomi.
- Faktor Keamanan: Absennya mekanisme perlindungan sipil yang kredibel dan diterima semua pihak, membuat warga menjadi sandera dalam pertikaian horisontal ini.
Menuju Resolusi Berkelanjutan: Strategi Rekonsiliasi Berbasis Otoritas Adat
Pendekatan keamanan konvensional yang bersifat vertikal terbukti tidak memadai, bahkan berpotensi memperdalam permusuhan dalam menyelesaikan konflik horisontal ini. Oleh karena itu, diperlukan paradigma resolusi yang menempatkan struktur otoritas kultural dan adat sebagai aktor utama. Rekonsiliasi berkelanjutan harus dimulai dari pengakuan terhadap kapasitas lembaga adat, seperti Lembaga Masyarakat Adat (LMA), sebagai mediator netral yang memiliki legitimasi sosial dan kultural.
- Penguatan Lembaga Adat sebagai Mediator: Memberikan mandat dan dukungan politik serta keamanan kepada LMA dan tokoh adat terpilih untuk membuka kanal komunikasi langsung dan tertutup dengan semua faksi bersenjata, termasuk TPNPB-OPM.
- Pembentukan 'Zona Damai' yang Dilindungi Adat: Membangun dan mengakui kawasan-kawasan tertentu (seperti sekolah, puskesmas, pasar tradisional) sebagai zona netral yang dilindungi oleh kesepakatan adat dan dijaga oleh perwakilan masyarakat setempat, dengan komitmen semua pihak untuk tidak melakukan kekerasan di dalamnya.
- Mekanisme Reintegrasi Sosial Berbasis Adat: Mendesain program penyadaran dan reintegrasi bagi anggota kelompok yang ingin meninggalkan jalan kekerasan, difasilitasi oleh tokoh adat dengan jaminan keamanan dan dukungan ekonomi awal yang konkret.
Bagi para pengambil kebijakan di Jakarta dan Jayapura, momentum seruan dari Stafsus Menhan ini harus ditangkap sebagai peluang strategis untuk menggeser pendekatan. Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera diimplementasikan meliputi: (1) Pemberian mandat resmi dan dukungan dana operasional terbatas kepada LMA Tanah Papua dan lembaga adat serupa untuk memulai proses fasilitasi dialog intra-Papua; (2) Inisiasi pilot project pembentukan 'zona damai adat' di satu atau dua distrik yang paling terdampak, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan termasuk gereja dan organisasi perempuan; serta (3) Penyusunan regulasi khusus atau Surat Keputusan Gubernur yang memberikan payung hukum dan perlindungan bagi program reintegrasi sosial berbasis adat, termasuk aspek amnesti terbatas bagi yang bersedia meletakkan senjata dan mengikuti proses adat. Langkah ini bukan tanda kelemahan negara, melainkan bentuk kecerdasan strategis yang mengakui bahwa rekonsiliasi paling dalam di Tanah Papua harus dimulai dan diakhiri oleh masyarakat Papua sendiri, dengan negara bertindak sebagai fasilitator dan penjamin keamanan proses.