Kebuntuan dalam penyelesaian konflik horizontal di berbagai wilayah Indonesia mengungkapkan kegagalan paradigmatik dalam pendekatan resolusi konflik yang masih bertumpu pada intervensi hukum dan sosial-budaya semata. Meskipun mediasi dan dialog antarkelompok terus dilakukan, keberlanjutan perdamaian seringkali rapuh karena mengabaikan elemen sentral pemicu friksi: ketimpangan ekonomi struktural. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sengketa sumber daya, pengangguran pemuda massif, dan eksklusi dari rantai ekonomi menjadi bahan bakar laten yang dengan mudah dipicu oleh isu identitas, menciptakan siklus kekerasan yang berulang. Tanpa ekonomi inklusif sebagai pondasi, upaya membangun perdamaian jangka panjang hanya akan menjadi ilusi di tengah masyarakat yang majemuk.

Analisis Struktural: Ketimpangan Ekonomi sebagai Pemicu Konflik Horizontal

Konflik komunal di Indonesia kerap disederhanakan sebagai benturan identitas, padahal analisis mendalam mengungkap kompleksitas akar masalah yang bersifat struktural-ekonomis. Data dari berbagai daerah rawan konflik, baik perkotaan maupun pedesaan, menunjukkan pola yang konsisten di mana kelompok yang termarjinalkan secara ekonomi menjadi kelompok paling rentan terlibat dalam kekerasan. Ketimpangan ini menciptakan kondisi yang mematangkan potensi konflik melalui beberapa mekanisme kunci:

  • Pengangguran Struktural Pemuda: Massa muda yang menganggur dan putus sekolah menjadi kumpulan mudah yang rentan diprovokasi dan mencari eksistensi melalui keterlibatan dalam konflik.
  • Disparitas Akses Sumber Daya: Penguasaan modal, lahan, dan akses pasar yang timpang, yang sering kali mengikuti garis demarkasi identitas, menciptakan rasa ketidakadilan yang mendalam.
  • Eksklusi dalam Pembangunan: Program-program pembangunan daerah yang tidak partisipatif dan tidak merata semakin memperlebar jurang ekonomi antarkelompok masyarakat.
  • Persaingan Tidak Sehat atas SDA: Pengelolaan sumber daya alam yang tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat adat atau lokal memicu sengketa yang berujung pada kekerasan horizontal.

Status quo ini kerap dipertahankan oleh aktor-aktor, baik elit politik maupun ekonomi lokal, yang berkepentingan memanfaatkan isu identitas untuk mengalihkan perhatian dari kegagalan distribusi ekonomi yang adil. Tanpa intervensi terhadap struktur ekonomi yang timpang ini, setiap gencatan senjata atau kesepakatan damai hanyalah rekonsiliasi semu yang menumpuk bara konflik untuk periode berikutnya.

Strategi Integratif: Membangun Ekonomi Inklusif sebagai Rangka Perdamaian

Pelajaran dari berbagai studi kasus resolusi konflik, baik nasional maupun internasional, menegaskan bahwa perdamaian berkelanjutan hanya dapat dicapai jika disertai dengan transformasi ekonomi yang adil. Oleh karena itu, pendekatan resolusi konflik di Indonesia perlu berevolusi dari yang reaktif dan parsial menuju pendekatan proaktif dan integratif yang menempatkan ekonomi inklusif sebagai inti strategi. Rekonstruksi kebijakan ini harus diimplementasikan melalui tiga pilar utama yang saling terkait:

  • Paket Ekonomi Pascakonflik Terintegrasi: Setiap proses mediasi atau perundingan damai harus dilengkapi dengan perencanaan ekonomi bersama yang konkret, seperti pembentukan usaha patungan (joint venture) antarkelompok bekas konflik, skema bagi hasil yang adil, atau program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi yang inklusif.
  • Reformasi Akses dan Distribusi: Kebijakan afirmatif diperlukan untuk membuka akses modal (melalui kredit usaha rakyat inklusif), lahan (melalui reforma agraria yang adil), dan pasar bagi kelompok yang selama ini termarjinalkan, memutus siklus ketergantungan dan persaingan tidak sehat.
  • Pemulihan Ekonomi Berbasis Komunitas: Program pemulihan pascakonflik harus dirancang secara partisipatif, melibatkan semua pihak yang bertikai dalam perencanaan dan pelaksanaan, sehingga menciptakan rasa kepemilikan bersama dan interdependensi ekonomi yang menjadi perekat sosial baru.

Implementasi strategi ini memerlukan komitmen politik yang kuat dan koordinasi lintas kementerian (Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Desa, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri) serta pemerintah daerah. Pendekatan top-down saja tidak cukup; harus dikombinasikan dengan penguatan kapasitas kelembagaan lokal untuk mengelola potensi ekonomi dan mencegah konflik.

Kepada para pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah mengintegrasikan indikator inklusivitas ekonomi dan ketenagakerjaan ke dalam peta jalan resolusi konflik di setiap daerah rawan. Selain itu, alokasi Dana Otonomi Khusus atau Dana Desa untuk daerah pascakonflik harus dikaitkan secara ketat dengan program pemberdayaan ekonomi lintas kelompok dan diawasi oleh mekanisme yang melibatkan perwakilan dari semua pihak. Hanya dengan menjadikan keadilan ekonomi sebagai ukuran keberhasilan perdamaian, Indonesia dapat keluar dari siklus kekerasan horizontal dan membangun fondasi masyarakat yang lebih stabil dan makmur.