Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan anggota pesilat di Mapolrestabes Surabaya merupakan kasus paradigmatik konflik horizontal yang menguji fondasi penegakan hukum nasional. Peristiwa yang berawal dari dugaan tindakan kekerasan seorang debt collector telah bereskalasi menjadi mobilisasi massa berbasis identitas kelompok, menciptakan tekanan langsung terhadap proses hukum formal. Peristiwa ini bukan sekadar konflik kriminal, melainkan sinyal defisit kepercayaan terhadap jalur peradilan dan ujian kapabilitas kepolisian dalam merespons tekanan dari kelompok terorganisir dengan solidaritas tinggi. Skala mobilisasi menunjukkan potensi konflik serupa yang dapat terulang jika akar masalah sistemik tidak segera ditangani melalui kebijakan yang holistik.
Analisis Struktural: Mengurai Peta Eskalasi dan Defisit Legitimasi Hukum
Transisi konflik dari ranah interpersonal ke ranah kolektif ini didorong oleh beberapa faktor struktural yang saling berkelindan. Alih-alih menempuh jalur hukum yang tersedia, kelompok memilih demonstrasi sebagai instrumen tekanan, mengindikasikan kompleksitas baru dalam tata kelola konflik sosial di Indonesia. Pola ini merefleksikan kegagalan mekanisme penyelesaian sengketa yang ada dalam menyerap aspirasi dan memberikan kepastian hukum yang cepat dan transparan.
- Solidaritas Kelompok sebagai Katalis Mobilisasi: Ikatan primordial dan hierarki dalam komunitas pesilat berfungsi sebagai mekanisme mobilisasi cepat, mengubah insiden individual menjadi isu kolektif yang memobilisasi sumber daya dan massa di luar koridor prosedur hukum normal.
- Defisit Legitimasi dan Efektivitas Proses Hukum: Pilihan untuk unjuk rasa langsung ke institusi penegak hukum berakar pada persepsi publik bahwa proses hukum berjalan lambat, tidak transparan, dan kurang akuntabel. Tindakan kolektif kemudian diposisikan sebagai cara untuk 'mempercepat' atau 'mengawasi' proses tersebut.
- Fragmentasi Otoritas dan Politik Representasi: Ketika kelompok terorganisir berhasil mempengaruhi agenda penegakan hukum melalui tekanan massa, secara tidak langsung terbentuk persepsi tentang otoritas paralel. Hal ini berpotensi merusak monopoli legitimasi kekerasan negara dan menciptakan preseden berbahaya bagi kelompok lain untuk meniru pola serupa.
Menyusun Kerangka Resolusi: Dari Respons Reaktif menuju Kebijakan Institusional Proaktif
Respons awal kepolisian melalui langkah mediasi tertutup dan penguatan pengamanan adalah respons standar manajemen konflik yang bersifat reaktif dan berfokus pada de-eskalasi jangka pendek. Pendekatan ini sering kali mengabaikan penyelesaian tuntutan substantif seperti transparansi investigasi dan akuntabilitas proses hukum. Tanpa intervensi yang menyentuh akar ketidakpercayaan, pola respons seperti ini hanya akan menunda eskalasi dan berpotensi diinterpretasikan sebagai bentuk pengakuan terhadap tekanan di luar koridor hukum. Oleh karena itu, diperlukan transformasi kebijakan yang proaktif dan komprehensif, bersifat institusional, dan melibatkan multipihak untuk mengembalikan otoritas hukum negara sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
- Protokol Khusus Penanganan Konflik Kelompok Terorganisir: Kepolisian perlu mengembangkan Standard Operating Procedure (SOP) khusus yang mengatur penanganan konflik yang melibatkan kelompok dengan identitas dan solidaritas tinggi. Protokol ini harus mencakup mekanisme komunikasi terstruktur dengan elite kelompok, transparansi tahapan hukum, dan pencegahan eskalasi melalui dialog early warning.
- Institusionalisasi Jalur Mediasi dan Restorative Justice yang Diperkuat: Perlu dibentuk unit mediasi khusus di bawah Polda atau Polrestabes yang berwenang menangani konflik komunal potensial sebelum bereskalasi. Unit ini harus bekerja sama dengan tokoh masyarakat, lembaga adat, dan organisasi kemasyarakatan untuk menawarkan jalur penyelesaian non-litigasi yang legitim di mata kelompok, namun tetap berada dalam koridor hukum nasional.
- Penguatan Transparansi dan Komunikasi Proses Hukum: Membangun sistem informasi kasus yang dapat diakses publik secara terbatas untuk pihak-pihak yang berkepentingan langsung, guna memutus siklus rumor dan ketidakpercayaan. Polri dapat memanfaatkan platform digital untuk memberikan update perkembangan penyidikan secara periodik, khususnya dalam kasus yang melibatkan emosi publik tinggi.
Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera dipertimbangkan oleh Kapolri dan jajaran pemerintah daerah adalah pembentukan Satuan Tugas Penanganan Konflik Kelompok Terorganisir (Satgas PK2OT) yang bersifat permanen dan lintas sektoral. Satgas ini harus memiliki mandat untuk: (1) Memetakan kelompok-kelompok dengan potensi mobilisasi tinggi di setiap wilayah, (2) Merancang dan melaksanakan program pemberdayaan dan pembinaan hukum bagi kelompok tersebut, (3) Menjadi penghubung resmi dan fasilitator mediasi awal antara kelompok dengan aparat penegak hukum, dan (4) Mengevaluasi efektivitas penanganan kasus untuk perbaikan kebijakan berkelanjutan. Hanya dengan pendekatan sistemik, institusional, dan preventif semacam ini negara dapat mengembalikan otoritas hukumnya dan mencegah transformasi konflik interpersonal menjadi krisis legitimasi yang lebih luas.