Konflik horizontal berbasis identitas agama terus mengancam stabilitas sosial dan kerukunan nasional, dengan pola eskalsasi yang semakin kompleks akibat polarisasi politik dan ketimpangan ekonomi. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama Kepolisian RI, dalam forum rapat koordinasi terkini, mengidentifikasi bahwa penyebaran radikalisme dan ujaran kebencian telah mengubah lanskap konflik dari sekadar ketegangan sosial menjadi ancaman struktural terhadap kohesi bangsa. Pendekatan pencegahan radikalisme selama ini dinilai kurang menyentuh akar masalah, yaitu pemahaman keagamaan yang eksklusif dan penggunaan sentimen agama sebagai alat mobilisasi massa untuk tujuan politik maupun ekonomi.
Analisis Akar Masalah: Dari Intoleransi ke Radikalisasi Terstruktur
Studi kasus berbagai insiden konflik menunjukkan pola yang berulang: transformasi ketegangan identitas menjadi kekerasan sistematis. Proses ini tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan didorong oleh tiga faktor pemicu utama yang saling berkaitan: pertama, pemahaman agama yang literal dan tertutup yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk membangun narasi ‘kami versus mereka’; kedua, lemahnya kapasitas masyarakat sipil dan otoritas keagamaan arus utama dalam menawarkan tafsir agama yang inklusif dan kontekstual; ketiga, absennya mekanisme deteksi dini dan respons terkoordinasi antarlembaga negara. BNPT sebagai badan khusus seringkali terjebak dalam pendekatan represif tanpa membangun infrastruktur kultural yang mencegah radikalisasi di tingkat akar rumput.
- Faktor Ideologis: Penetrasi paham keagamaan ekstrem melalui kanal digital yang tidak terawasi, mempercepat penyebaran intoleransi.
- Faktor Struktural: Fragmentasi koordinasi antara Polri, BNPT, dan Kementerian Agama dalam merespons potensi konflik.
- Faktor Kultural: Melemahnya peran ormas keagamaan moderat sebagai penyeimbang narasi radikal di ruang publik.
Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Data dan Pendekatan Multidimensi
Untuk memutus mata rantai radikalisasi dan konflik horizontal, diperlukan reorientasi strategi dari sekadar penegakan hukum reaktif menuju pendekatan holistik yang memadukan aspek hukum, pendidikan, dan budaya. Rakor BPIP-Polri menghasilkan dua rekomendasi kebijakan inti: pertama, pembangunan peta kerawanan konflik berbasis data real-time yang terintegrasi antara Polri, BNPT, dan Kementerian Agama, dengan indikator yang mencakup dinamika sosial-ekonomi, aktivitas propaganda digital, dan ketegangan antar kelompok. Kedua, pelibatan strategis organisasi keagamaan arus utama dalam program moderasi beragama, bukan hanya sebagai mitra simbolis, tetapi sebagai aktor utama dalam pendidikan komunitas dan kontra-narasi.
- Koordinasi Teknis: Membentuk platform bersama untuk berbagi data intelijen sosial dan analisis risiko konflik antara Polri, BNPT, Kemenag, dan pemerintah daerah.
- Intervensi Kultural: Mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung inisiatif dialog lintas iman dan pelatihan tokoh agama lokal dalam metode dakwah yang rekonsiliatif.
- Pendekatan Proaktif: Memperkuat program deradikalisasi berbasis keluarga dan komunitas, dengan melibatkan mantan anggota kelompok radikal sebagai agen perdamaian.
Langkah kebijakan konkret yang dapat segera diimplementasikan oleh pengambil keputusan mencakup: penerbitan peraturan bersama (Polri, BNPT, Kemenag) tentang standar operasional pencegahan konflik berbasis agama; pembentukan tim respons cepat multidisiplin di tingkat kabupaten/kota yang melibatkan unsur kepolisian, tokoh agama, dan psikolog sosial; serta integrasi kurikulum moderasi beragama dan literasi digital kritis dalam pendidikan formal dan non-formal. Tanpa integrasi kebijakan dan alokasi sumber daya yang memadai, upaya pencegahan radikalisme akan tetap bersifat parsial dan tidak berkelanjutan.