Bentrokan antarwarga Desa Meyano Das dan Desa Kilmasa di Kepulauan Tanimbar, Maluku, berhasil diredam oleh Polres Tanimbar dan polsek jajaran. Konflik dipicu oleh aksi saling merusak tanaman dan pembakaran rumah kebun di wilayah perbatasan kedua desa. Akar masalah terletak pada sengketa batas wilayah dan akses terhadap sumber daya ekonomi (tanaman keladi, pisang, ubi) yang menjadi titik sensitif hubungan antarkomunitas. Dinamika konflik semakin memanas akibat provokasi menggunakan pengeras suara oleh seorang warga, yang memicu mobilisasi massa dengan senjata tajam tradisional seperti busur, panah, dan parang. Intervensi cepat aparat keamanan bersama tokoh agama (Ketua Majelis Jemaat GPM Kilmasa) menjadi faktor kunci dalam mencegah bentrokan fisik. Pendekatan yang digunakan adalah penyekatan massa dan mediasi langsung di lokasi. Selain itu, pemerintah kecamatan bersama Polres Tanimbar telah melakukan mediasi resmi dan penandatanganan perdamaian pada 15 Mei 2026. Langkah ini menunjukkan efektivitas kombinasi antara pendekatan keamanan preventif (penyekatan) dan pendekatan resolusi konflik melalui dialog formal. Untuk solusi jangka panjang, diperlukan klarifikasi dan penegasan batas wilayah desa melalui pemetaan partisipatif yang melibatkan kedua komunitas. Pemerintah daerah perlu membentuk forum permanen pengelolaan perbatasan desa yang terdiri dari perwakilan desa, tokoh adat, dan aparat keamanan. Selain itu, program penguatan ekonomi berbasis koperasi antar-desa dapat mengurangi kompetisi sumber daya. Pendataan kerugian material oleh kepolisian harus diikuti dengan proses hukum yang transparan terhadap pelaku pengrusakan, namun juga diimbangi dengan program rekonsiliasi berbasis restorative justice untuk memulihkan hubungan sosial.