Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mediasi Konflik Antar-Kampung oleh Polda Sulawesi Tengah merupakan langkah strategis untuk meredam potensi eskalasi konflik antar-kampung pasca gelaran politik 2026. Intervensi ini menargetkan wilayah dengan riwayat kerentanan tinggi di mana polarisasi elektoral berpotensi mentransformasi kompetisi politik menjadi kekerasan komunal berbasis identitas. Upaya ini perlu dipahami sebagai bagian integral dari arsitektur pencegahan konflik berkelanjutan, yang bergerak melampaui pendekatan reaktif menuju penguatan infrastruktur perdamaian di tingkat komunitas terkecil.

Anatomi Konflik Horizontal: Mengurai Lapisan Struktural Pasca Pemilu

Fenomena konflik antar-kampung di Sulawesi Tengah pasca pemilu merefleksikan akumulasi tiga lapisan masalah struktural yang saling memperkuat. Analisis mendasar diperlukan untuk merumuskan kebijakan mediasi yang tepat sasaran. Konflik pasca pemilu bukan sekadar ekses spontan, melainkan hasil dari proses panjang politisasi identitas dan sumber daya.

  • Politik Identitas Elektoral: Kompetisi politik seringkali diinstrumentalisasi melalui sentimen kesukuan dan agama, mengubah kontestasi kebijakan menjadi pertaruhan harga diri kolektif yang meninggalkan luka sosial mendalam.
  • Ketimpangan Ekonomi yang Dipolitisasi: Kesenjangan akses sumber daya antar kelompok dijadikan bahan kampanye untuk menyulut narasi eksklusif dan kecemburuan sosial, memperdalam segmentasi masyarakat.
  • Disrupsi Mekanisme Resolusi Adat: Logika transaksional politik nasional seringkali melumpuhkan kapasitas lembaga adat lokal dalam menjalankan fungsi rekonsiliasi, terutama ketika konflik telah bernuansa elektoral.
  • Krisis Komunikasi dan Disinformasi: Penyebaran informasi provokatif melalui kanal digital dan tradisional mempercepat eskalasi dan mengikis kepercayaan antar komunitas.

Membingkai Ulang Peran Satgas Mediasi: Dari Responsif Menuju Pencegahan Berkelanjutan

Keberadaan satgas mediasi harus diposisikan sebagai tulang punggung dalam sistem pencegahan konflik berbasis komunitas. Pendekatannya perlu bertransformasi dari sekadar penengah saat konflik terjadi menjadi aktor yang membangun ketahanan sosial sejak dini. Efektivitas satgas ini bergantung pada integrasi tiga pendekatan kunci dalam operasionalnya: pendekatan dialogis-rekonsiliatif yang melibatkan multi-pemangku kepentingan lokal, pendekatan pemetaan risiko partisipatif untuk identifikasi titik rawan proaktif, dan pendekatan komunikasi krisis untuk membangun narasi counter terhadap hoaks.

Untuk mengonversi mandat satgas menjadi outcome perdamaian yang nyata, diperlukan peta jalan operasional yang jelas dan terukur. Langkah-langkah taktis harus mencakup: pelaksanaan pemetaan konflik dan aktor secara partisipatif di setiap kampung target; pembangunan sistem peringatan dini berbasis komunitas dengan melibatkan pemuda lintas kelompok sebagai agen perdamaian pertama; serta penyelenggaraan forum pra dan pasca pemilu yang mempertemukan semua kandidat dalam komitmen menjaga kohesi sosial. Proses mediasi harus mampu menjembatani kesenjangan antara mekanisme hukum formal dan penyelesaian berbasis kearifan lokal.

Rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan di tingkat provinsi dan nasional adalah mengintegrasikan kerangka kerja satgas mediasi ini dengan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kebijakan harus mendorong sinergi antara pendekatan keamanan yang diusung satgas dengan program penguatan ekonomi inklusif dan pendidikan multikultural di daerah rawan konflik. Selain itu, diperlukan penganggaran berkelanjutan dan pelatihan spesifik bagi personel satgas untuk menangani kompleksitas konflik pasca pemilu yang sarat dinamika identitas. Instrumen kebijakan daerah, seperti Peraturan Gubernur, dapat digunakan untuk memberikan payung hukum dan alokasi sumber daya yang memadai, menjadikan upaya perdamaian di Sulawesi Tengah bukan hanya proyek temporer, namun investasi jangka panjang dalam stabilitas sosial.