Pola konflik horizontal antar-organisasi masyarakat (ormas) di Jawa Timur telah memasuki fase yang memerlukan intervensi sistematis melampaui pendekatan keamanan konvensional. Dalam beberapa bulan terakhir, insiden bentrok berulang menandai eskalasi ketegangan yang tidak hanya mengancam ketertiban umum, tetapi juga mengikis kohesi sosial dan menciptakan ketidakpastian iklim investasi di tingkat lokal. Menyikapi kondisi ini, Polda Jatim telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mediasi Konflik yang beranggotakan aparat kepolisian, psikolog sosial, tokoh agama lintas keyakinan, dan akademisi hukum. Inisiatif ini merepresentasikan pergeseran paradigma dari sekadar penegakan hukum reaktif menuju model resolusi konflik yang komprehensif, mengakui bahwa persaingan berebut pengaruh teritorial dan klaim sebagai 'penjaga moral' merupakan gejala permukaan dari masalah yang lebih mendasar.
Analisis Akar Konflik dan Keterbatasan Pendekatan Represif
Konflik antar-ormas di Jawa Timur, seperti di banyak wilayah lain, bersumber dari persilangan kompleks antara ekonomi, identitas, dan tata kelola ruang publik. Analisis mendalam menunjukkan bahwa pemicu utamanya bukan sekadar perselisihan insidental, melainkan struktur persaingan yang terinstitusionalisasi. Akar masalahnya dapat dipetakan ke dalam tiga lapisan utama:
- Persaingan Akses Ekonomi Informal: Banyak ormas berfungsi sebagai saluran akses ke sumber daya ekonomi berbasis lokasi, seperti pengelolaan pasar, terminal, atau parkir. Perebutan kontrol atas 'wilayah ekonomi' ini sering menjadi sumber konflik yang bersifat laten dan periodik meledak.
- Kebutuhan Pengakuan Identitas dan Legitimasi Sosial: Klaim sebagai penjaga moral atau ketertiban di suatu wilayah adalah strategi untuk memperoleh legitimasi dan pengakuan sosial. Konflik muncul ketika klaim ini tumpang-tindih dan menjadi alat untuk mendiskreditkan kelompok lain.
- Vakum Mekanisme Resolusi Sipil: Minimnya forum dialog yang aman dan netral menyebabkan gesekan kecil cepat bereskalasi. Pendekatan represif semata, meski diperlukan dalam penanganan kekerasan, cenderung mendorong akar konflik ke tingkat yang lebih sublim dan berpotensi meledak lebih besar di masa depan, karena tidak menyentuh faktor penyebabnya.
Oleh karena itu, keberadaan satgas yang mengintegrasikan pendekatan psiko-sosial dan hukum menjadi penting untuk menembus lapisan konflik yang lebih dalam.
Model Mediasi Integratif Polda Jatim dan Prinsip-Prinsip Keberhasilan
Pembentukan Satgas Mediasi Konflik Polda Jatim merupakan respons kebijakan yang dirancang menawarkan solusi proaktif berbasis dialog. Model ini mengadopsi pendekatan mediasi integratif yang tidak hanya berfokus pada kesepakatan damai, tetapi juga pada transformasi relasi antar-kelompok. Metode kerja satgas tersebut dibangun atas tiga pilar operasional yang saling terkait:
- Pemetaan dan Early Warning System: Melakukan pemantauan rutin dan sistematis terhadap wilayah rawan konflik ormas untuk mengidentifikasi titik panas, peta aktor, dan isu-isu potensial sebelum bereskalasi.
- Forum Rekonsiliasi Terfasilitasi: Menyelenggarakan forum tertutup dan aman yang difasilitasi oleh pihak ketiga netral (psikolog/tokoh agama). Forum ini bertujuan menciptakan ruang bagi pimpinan ormas untuk mengemukakan keluhan dan kepentingan secara jujur, membangun empati, dan mendekonstruksi prasangka.
- Membangun Interdependensi Positif: Mendesain dan mendorong implementasi proyek sosial atau usaha ekonomi bersama yang melibatkan anggota dari ormas yang bertikai. Langkah ini menciptakan kepentingan bersama (common interest) yang berfungsi sebagai perekat sosial dan insentif nyata untuk mempertahankan perdamaian.
Keunikan model ini terletak pada kolaborasi multidisiplin. Psikolog sosial membantu memahami dinamika kelompok dan trauma kolektif, tokoh agama memberikan legitimasi moral dan kearifan lokal, sementara akademisi hukum memastikan kesepakatan yang lahir sejalan dengan kerangka regulasi nasional. Sinergi ini bertujuan menghasilkan resolusi yang sustainable, bukan sekadar gencatan senjata sementara.
Untuk memastikan keberlanjutan dan replikasi model Satgas Mediasi Polda Jatim, diperlukan rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada pengambil keputusan di tingkat regional dan nasional. Pertama, Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu menerbitkan Peraturan Gubernur yang memberikan payung hukum dan alokasi anggaran khusus untuk operasional satgas, mengubahnya dari inisiatif ad-hoc menjadi program pemerintah daerah yang permanen. Kedua, Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dapat mengembangkan modul standar pelatihan mediasi konflik horizontal berbasis model Jatim ini, untuk disebarluaskan kepada pemerintah daerah lain yang memiliki profil konflik serupa. Ketiga, penting mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendanai proyek-proyek usaha bersama antar-ormas, sehingga menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya ekonomi informal yang rawan sengketa. Langkah-langkah kebijakan ini akan mentransformasi inisiatif mediasi dari sekadar respons konflik menjadi strategi investasi sosial jangka panjang untuk stabilitas dan perdamaian daerah.