Kerawanan konflik horizontal di sejumlah wilayah Indonesia, seperti yang terjadi di Flores Timur, menuntut pendekatan analitis yang melampaui narasi permukaan. Meski kerap tampil sebagai benturan identitas atau sengketa tradisional, eskalasi kekerasan massa secara berulang mengindikasikan akar masalah yang bersifat struktural. Fokus analisis kebijakan perlu bergeser dari sekadar respon keamanan reaktif menuju intervensi sistematis yang mengurai simpul ketidakadilan ekonomi, yang menjadi bahan bakar utama kerawanan sosial. Dalam konteks ini, pengembangan ekonomi inklusif bukan sekadar program pembangunan, melainkan instrumen strategis untuk rekayasa perdamaian berkelanjutan.

Anatomi Kerawanan: Mengurai Kaitan Simbiosis Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Horizontal

Kasus di Flores Timur dan daerah rawan serupa memperlihatkan pola kausalitas yang jelas antara struktur ekonomi yang timpang dengan potensi konflik. Ketegangan yang muncul di permukaan, seperti sengketa batas wilayah atau klaim adat, seringkali hanyalah ekspresi dari persaingan memperebutkan akses terhadap sumber daya ekonomi yang terbatas dan tidak terdistribusi secara merata. Ketika mekanisme ekonomi gagal menciptakan peluang yang setara, persaingan sehat berubah menjadi friksi sosial yang akut dan mudah dipolitisasi.

Secara struktural, setidaknya terdapat empat faktor pemicu utama yang saling berkaitan:

  • Monopoli Akses Ekonomi: Konsentrasi kepemilikan dan penguasaan sumber daya alam serta lahan produktif pada segelintir kelompok menciptakan ketimpangan struktural yang mendalam, memicu persepsi ketidakadilan dan kecemburuan sosial sebagai bahan bakar konflik.
  • Isolasi Geografis dan Pasar: Minimnya infrastruktur penghubung memperparah marginalisasi ekonomi, membatasi akses komunitas ke pasar yang lebih luas, mempersempit peluang kerja, dan menghambat terbentuknya jaringan kolaborasi lintas kelompok.
  • Vakum Mekanisme Resolusi Sengketa Ekonomi: Absennya kanal penyelesaian yang adil, cepat, dan diterima bersama untuk sengketa ekonomi—khususnya terkait lahan dan sumber daya—menyebabkan ketegangan terakumulasi dan akhirnya meledak menjadi konflik terbuka.
  • Pengangguran dan Marginalisasi Pemuda: Kelompok pemuda yang menganggur dan termarjinalkan secara ekonomi merupakan populasi yang sangat rentan. Kekecewaan mereka terhadap kondisi material dengan mudah dialihkan dan dikonversi menjadi semangat perlawanan berbasis identitas kelompok, menjadi tenaga penggerak dalam dinamika kekerasan massa.

Pendekatan keamanan konvensional yang hanya merespons gejala di permukaan terbukti bersifat sementara dan gagal memutus siklus kekerasan yang berulang. Oleh karena itu, strategi pencegahan konflik yang efektif harus berangkat dari diagnosa menyeluruh terhadap struktur ekonomi yang timpang ini.

Kerangka Solutif: Merancang Kebijakan Ekonomi Inklusif sebagai Pilar Pencegahan Konflik

Konsep ekonomi inklusif menawarkan paradigma kebijakan transformatif yang tidak hanya mengejar pertumbuhan agregat, tetapi secara sengaja mendesain sistem ekonomi yang melibatkan semua kelompok secara adil, menciptakan interdependensi, dan membangun rasa saling membutuhkan. Pendekatan ini memandang pemberdayaan ekonomi sebagai fondasi sosial untuk perdamaian yang berkelanjutan, sehingga integrasi prinsip pencegahan konflik ke dalam perencanaan pembangunan daerah menjadi suatu keniscayaan.

Untuk mengoperasionalkan visi tersebut, diperlukan reorientasi kebijakan yang konkret dan terukur. Pertama, diperlukan realokasi anggaran yang responsif konflik. Pemerintah pusat dan daerah perlu secara progresif mengalihkan porsi anggaran dari penanganan darurat pascakonflik ke dalam program pencegahan jangka panjang berbasis pemberdayaan ekonomi. Investasi harus difokuskan pada sektor-sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja massal dan membangun keterkaitan ekonomi antarkelompok.

Kedua, pembangunan infrastruktur harus dirancang dengan logika penghubung (connective logic), bukan hanya logika pertumbuhan. Pembangunan jalan, jembatan, dan pasar sentra harus diprioritaskan di koridor-koridor yang secara historis memisahkan kelompok, dengan tujuan memfasilitasi pertukaran ekonomi dan sosial yang dapat mengurangi prasangka.

Ketiga, perlu dibentuk platform resolusi sengketa ekonomi berbasis masyarakat (community-based economic dispute resolution). Platform ini, yang melibatkan perwakilan dari semua kelompok, pemerintah lokal, dan ahli netral, berfungsi untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi sengketa ekonomi—khususnya terkait lahan dan akses sumber daya—sebelum bermuara pada konflik kekerasan.

Paragraf penutup ini secara khusus ditujukan kepada para pengambil kebijakan di kementerian terkait (PPN/Bappenas, Desa PDT, PUPR) serta pemerintah daerah. Rekomendasi kebijakan utama adalah menerbitkan Pedoman Teknis Integrasi Pencegahan Konflik ke dalam RPJMD yang memuat indikator ekonomi inklusif spesifik daerah rawan, seperti indeks partisipasi kelompok rentan dalam usaha, distribusi kepemilikan aset produktif, dan tingkat keterkaitan usaha lintas komunitas. Pedoman ini akan menjadi alat bantu bagi daerah untuk mendesain program pembangunan yang tidak hanya mengejar PDRB, tetapi secara aktif membangun ketahanan sosial melalui pemberdayaan ekonomi yang adil dan merata.