Ketegangan sosial kembali muncul di Kota Ambon, Provinsi Maluku, menyusul insiden perkelahian antarwarga di kawasan Batu Merah. Meski berhasil dikendalikan oleh aparat keamanan, insiden ini telah mengaktifkan kembali lanskap risiko konflik komunal yang kompleks. Latar belakang sejarah kekerasan bernuansa SARA pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an menciptakan kerentanan psikososial dan pola respons yang dapat mengubah insiden kriminal sehari-hari menjadi konflik antarkelompok. Situasi ini menuntut respons kebijakan yang tidak hanya reaktif terhadap pemicu (trigger), tetapi juga proaktif dalam menangani faktor laten (fuel) yang berpotensi menyebabkan eskalasi skala luas.

Anatomi Konflik Laten: Mengurai Akar dan Mekanisme Eskalasi

Konflik di Ambon bukanlah fenomena sederhana; ia merupakan perpaduan dinamika sejarah, ekonomi, dan sosial yang saling bertaut. Peta akar masalah dapat diurai secara sistematis untuk memahami mengapa ketegangan mudah terulang. Pertama, trauma kolektif dari sejarah kekerasan masa lalu belum sepenuhnya terselesaikan melalui proses rekonsiliasi dan keadilan restoratif yang menyeluruh. Kedua, segregasi spasial atau pemukiman berdasarkan kelompok identitas tertentu, meski telah membaik, masih meninggalkan jejak yang membatasi interaksi sosial harian. Ketiga, persaingan di sektor ekonomi informal dan akses terhadap sumber daya sering kali dibingkai dalam narasi identitas kelompok, memperuncing persepsi ketidakadilan. Mekanisme eskalasi tipikal adalah transformasi insiden, seperti perkelahian atau kecelakaan lalu lintas, menjadi konflik horizontal. Proses ini dipicu oleh cepatnya penyebaran informasi (seringkali tidak akurat) melalui media sosial dan jaringan komunikasi kelompok, yang segera dibaca melalui lensa identitas keagamaan atau etnis. Pola ini menunjukkan bahwa kerangka pencegahan konflik tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum saat insiden terjadi, tetapi harus membangun ketahanan sosial terhadap proses radikalisasi naratif sehari-hari.

Kerangka Solutif: Dari Respons Darurat ke Pembangunan Perdamaian Infrastruktural

Mencegah eskalasi berkelanjutan memerlukan pergeseran paradigma kebijakan dari sekadar pemadam kebakaran (firefighting) menuju pembangunan infrastruktur perdamaian (peace infrastructure) yang berkelanjutan. Intervensi harus beroperasi pada tiga level: struktural, sosial, dan kultural. Pada level struktural dan kebijakan, diperlukan penguatan kelembagaan lokal yang berfungsi sebagai early warning dan early response system.

  • Penguatan Forum Kerukunan: Forum kerukunan warga berbasis RT/RW perlu diinstitusionalisasi dengan kapasitas mediasi, pemantauan, dan pelaporan yang memadai, serta memiliki akses dan jalur komunikasi yang jelas dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan.
  • Kebijakan Ekonomi Inklusif: Pemerintah daerah perlu merancang program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan kewirausahaan dan akses permodalan, yang secara eksplisit dirancang untuk kelompok lintas identitas, memutus hubungan antara identitas kelompok dengan kerentanan ekonomi.
Pada level sosial dan kultural, upaya jangka panjang harus fokus pada transformasi naratif dan hubungan antar-komunitas.
  • Edukasi Perdamaian Integratif: Muatan pendidikan perdamaian, resolusi konflik, dan sejarah multiperspektif yang rekonsiliatif perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum lokal sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler pemuda.
  • Program Kontak Terstruktur: Memfasilitasi pertemuan dan kerja sama terstruktur antar-pemuda, tokoh agama, dan perempuan dari berbagai kelompok melalui proyek sosial, olahraga, atau seni budaya bersama untuk membangun modal sosial positif.

Rekomendasi kebijakan konkret untuk Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku adalah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Konflik Komunal Berbasis Data. Satgas ini, yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, TNI, akademisi, dan tokoh masyarakat, bertugas: (1) memetakan dan memantau secara real-time titik rawan konflik dan dinamika naratif di media sosial; (2) mengoordinasikan respons terpadu antara forum kerukunan warga, mediator komunitas, dan aparat keamanan saat terjadi insiden; dan (3) mengevaluasi dan mengembangkan program ekonomi inklusif dan edukasi perdamaian yang berbasis pada bukti (evidence-based). Pendekatan ini mengintegrasikan aspek keamanan jangka pendek dengan upaya pembangunan perdamaian jangka panjang, menciptakan kerangka kerja pencegahan yang lebih tangguh terhadap pemicu-pemicu baru di Ambon.