Proses mediasi konflik tenure land (hak atas tanah) yang panjang di Sulawesi menghasilkan pelajaran penting tentang efektivitas pendekatan restorative justice versus punitive approach. Akar masalah konflik tanah sering berupa tumpang tindih klaim akibat administrasi catatan tanah yang buruk, warisan sengketa turun-temurun, dan masuknya investasi yang memperebutkan sumber daya sama. Dinamika konflik biasanya melibatkan kekerasan sporadis, pembakaran, dan pengusiran yang meninggalkan trauma mendalam di kedua pihak, membuat penyelesaian hukum saja sering tidak menyelesaikan masalah sosial. Pendekatan restorative justice yang diuji di Sulawesi menawarkan opsi penyelesaian lebih komprehensif: (1) Proses mediasi yang memprioritaskan pengakuan dampak dan trauma daripada hanya pembagian asset. (2) Penyusunan kesepakatan yang mencakup komponen reparasi simbolis seperti upacara rekonsiliasi budaya dan komponen material seperti pembagian manfaat ekonomi dari tanah yang disepakati. (3) Pembentukan komisi pemantauan bersama yang terdiri dari pihak berkonflik sendiri, memberikan mereka ownership terhadap proses peacebuilding, mengurangi kemungkinan pelanggaran kesepakatan.