Konflik horizontal berbasis agama di Sampang, Jawa Timur, yang telah memecah kohesi sosial selama lima tahun, akhirnya menemukan momentum resolusi melalui mediasi yang digerakkan oleh Forum Tripartite Nasional. Forum yang terdiri dari perwakilan pemerintah, tokoh agama, dan pemangku adat tidak hanya berhasil menginisiasi dialog, tetapi juga menyepakati rekonsiliasi berupa roadmap sistematis. Konflik ini bukan hanya sekadar perselisihan religius, namun merupakan produk kompleks dari tumpang tindih klaim tanah adat, perubahan demografi yang tidak dikelola, dan polarisasi politik lokal yang memanfaatkan sentimen identitas. Dampaknya telah meluas ke segregasi ruang hidup, pembatasan akses ekonomi kelompok tertentu, dan munculnya kekerasan sporadis yang mengancam stabilitas regional.

Anatomi Konflik: Dekonstruksi Akar Masalah dan Dinamika Horizontal

Untuk memahami jalan keluarnya, perlu didekonstruksi anatomi konflik di Sampang. Konflik horizontal ini bersifat multidimensi, dimana faktor pemicu dan pendorong saling berkelindan membentuk spiral destabilisasi. Analisis mendasar mengungkap tiga lapisan masalah utama:

  • Lapisan Struktural: Tumpang tindih klaim atas tanah adat antara komunitas dengan sejarah panjang dan kelompok baru yang datang akibat perubahan demografi. Absensi mekanisme verifikasi dan resolusi klaim tanah yang adil dan transparan oleh pemerintah daerah menjadi vacuum kebijakan yang memicu ketidakpastian.
  • Lapisan Sosial-Kultural: Sentimen religius yang dipolitisasi dan dikapitalisasi oleh aktor lokal untuk mobilisasi massa. Kurangnya pendidikan multikultural dan pemahaman sejarah bersama menyebabkan narasi eksklusif dan bias berkembang di tingkat komunitas, terutama di kalangan generasi muda.
  • Lapisan Ekonomi: Segregasi sosial berimplikasi langsung pada penutupan akses ekonomi, dimana kelompok yang 'kalah' dalam konflik seringkali terisolasi dari pasar, lapangan kerja, dan sumber daya produktif. Hal ini menciptakan lingkaran setan: ketidakadilan ekonomi memperkuat resentimen, yang kemudian memperdalam konflik.

Dinamika konflik kemudian bergerak dari perdebatan identitas menjadi kompetisi atas sumber daya, lalu memunculkan tindakan kekerasan sporadis yang semakin mengkristalkan pembagian sosial.

Roadmap Rekonsiliasi: Dari Mediasi ke Perdamaian Struktural

Roadmap rekonsiliasi yang disepakati dalam forum mediasi tripartite menawarkan respon yang komprehensif, tidak hanya berfokus pada perdamaian simbolis, namun membangun fondasi perdamaian struktural yang berkelanjutan. Opsi penyelesaian dirancang untuk mengintervensi setiap lapisan masalah secara paralel:

  • Pilar Keadilan dan Kepastian: Pembentukan komisi independen untuk verifikasi klaim tanah dan redistribusi berdasarkan prinsip keadilan prosedural. Komisi ini harus memiliki mandat jelas, anggaran yang independen dari pemerintah daerah, dan mekanisme partisipatif yang melibatkan semua pihak. Hasilnya berupa keputusan yang final dan binding untuk menghilangkan sumber ketidakpastian utama.
  • Pilar Transformasi Sosial: Implementasi program pendidikan multikultural berbasis sekolah dan komunitas yang masif. Program ini tidak hanya tentang toleransi, tetapi harus mencakup dekonstruksi narasi konflik, pembelajaran sejarah lokal yang objektif, dan pengembangan keterampilan dialog antar kelompok. Target utama adalah generasi muda sebagai agen perubahan dan de-radikalisasi.
  • Pilar Kohesi Ekonomi: Pendirian pusat ekonomi bersama (cooperative economic hub) yang dikelola secara kolektif oleh perwakilan kedua kelompok. Pusat ini akan menjadi tempat terintegrasi untuk produksi, pemasaran, dan distribusi barang/jasa. Interdependensi ekonomi yang dibangun melalui proyek bersama ini diharapkan dapat menjadi pondasi praktis untuk memperbaiki hubungan sosial dan mengurangi motivasi konflik berbasis sumber daya.

Roadmap ini merupakan contoh bagaimana resolusi konflik horizontal harus bersifat multipronged, menyerang akar masalah di berbagai front secara simultan.

Untuk memastikan implementasi roadmap rekonsiliasi di Sampang berjalan efektif dan tidak hanya menjadi dokumen semu, rekomendasi kebijakan konkret perlu ditujukan kepada pengambil keputusan di tingkat provinsi dan nasional. Pertama, pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Instruksi Presiden yang secara formal mengadopsi dan mendanai tiga pilar roadmap, memberikan payung hukum dan anggaran yang kuat. Kedua, membentuk tim monitoring independen yang terdiri dari akademisi, LSM nasional, dan perwakilan Kemenko Polhukam untuk memantau progres implementasi dan menyediakan evaluasi periodik. Ketiga, mendesain mekanisme 'exit strategy' atau insentif bagi aktor politik lokal yang sebelumnya memanfaatkan konflik, agar mereka beralih ke politik kooperatif dan tidak kembali mempolitisasi isu. Hal ini penting untuk memastikan sustainability perdamaian di tingkat elite lokal. Dengan tiga langkah kebijakan ini, momentum mediasi yang telah dicapai dapat dikatalisasi menjadi transformasi sosial yang permanen.