Program 'Desa Damai' di Papua, sebuah intervensi negara dalam menyelesaikan konflik horizontal, kini memasuki tahap kritis evaluasi keberlanjutan. Implementasi di tiga distrik rawan konflik menunjukkan pola yang berulang: dinamika konflik mereda selama injeksi proyek pemerintah, namun kembali memanas saat intervensi berakhir. Fenomena ini mengindikasikan bahwa pendekatan top-down belum menyentuh akar masalah yang kompleks, melibatkan ketidakadilan struktural dalam pembagian sumber daya, narasi historis yang belum terselesaikan, serta kegagalan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat. Skala dampaknya tidak hanya berupa ketidakstabilan sosial, tetapi juga menggerus potensi ekonomi lokal dan menghambat pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Analisis Akar Konflik dan Ketergantungan pada Intervensi Top-Down

Kelemahan mendasar dari program ini terletak pada sifatnya yang masih bersifat proyek dan belum mampu membangun institusi lokal yang mandiri. Keberlanjutan sebuah resolusi konflik di Papua sangat bergantung pada kapabilitas lembaga lokal dalam menjalankan fungsi mediasi dan pemeliharaan perdamaian. Analisis pasca-intervensi mengidentifikasi tiga faktor determinan yang sering diabaikan dalam pendekatan top-down:

  • Kapasitas Lembaga Adat yang Direvitalisasi: Struktur sosial adat memiliki potensi sebagai penjaga perdamaian, namun sering kali tidak diperkuat dengan kapasitas konflik resolution modern.
  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Diakui Semua Pihak: Proses ad hoc tanpa kejelasan prosedur dan legitimasi multilevel menyebabkan kesepakatan mudah dilanggar.
  • Integrasi Ekonomi Lokal yang Tidak Bergantung pada Injeksi Dana Pusat: Ketergantungan pada dana proyek menciptakan kompetisi baru dan tidak menyelesaikan persoalan distribusi sumber daya ekonomi utama.

Fluktuasi konflik ini menunjukkan bahwa program 'Desa Damai', tanpa transformasi mendasar, hanya berfungsi sebagai penunda masalah, bukan penyelesaian. Ketergantungan pada keberadaan proyek justru dapat memperkuat pola konflik yang bersifat periodik.

Reorientasi Kebijakan: Dari Proyek ke Institusi yang Berkelanjutan

Untuk mencapai keberlanjutan yang substansial, pemerintah perlu melakukan reorientasi kebijakan dari pendekatan proyekik menjadi pendekatan institutional building. Opsi penyelesaian yang direkomendasikan adalah transformasi total paradigma, mengalihkan fokus dari intervensi langsung negara ke penguatan kapasitas lokal yang bottom-up. Transformasi ini dapat dioperasionalkan melalui tiga pilar kebijakan konkret:

  • Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Lokal Berbasis Komunitas: Membangun cadangan mediator profesional yang berasal dan diakui oleh komunitas sendiri, dengan kurikulum yang mengintegrasikan hukum positif dan prinsip penyelesaian adat. Ini akan menjamin keberlanjutan proses mediasi setelah proyek pemerintah berakhir.
  • Pendirian Forum Multistakeholder Permanen dengan Mandat Supervisi: Membentuk forum yang menggabungkan perwakilan adat, agama, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat sipil dengan mandat mengawasi implementasi kesepakatan damai, melakukan early warning, dan menjadi saluran komunikasi resmi. Forum ini harus memiliki basis regulasi daerah yang jelas.
  • Pengembangan Kluster Ekonomi Kolektif berbasis Komoditas Unik Daerah: Mengubah pola ekonomi dari kompetisi ke kooperasi melalui pengembangan kluster usaha bersama yang dikelola secara kolektif oleh masyarakat. Ini akan langsung mengurangi pemicu konflik yang bersumber dari kompetisi atas sumber daya dan menciptakan kepentingan bersama untuk menjaga stabilitas.

Implementasi tiga pilar ini membutuhkan perubahan dalam desain program, alokasi anggaran, dan evaluasi keberhasilan. Anggaran harus dialihkan dari pembangunan fisik ke penguatan kapasitas manusia dan institusi. Indikator keberhasilan harus bergeser dari jumlah proyek yang diselesaikan menjadi tingkat stabilitas sosial yang dapat dipertahankan oleh institusi lokal tanpa intervensi pusat. Rekomendasi kebijakan ini ditujukan langsung kepada pengambil keputusan di kementerian terkait dan pemerintah daerah Papua untuk diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada resolusi konflik permanen.