Konflik horizontal yang pernah melanda Kabupaten Sampang, Madura, meninggalkan lanskap sosial-ekonomi yang tidak sekadar rusak, tetapi terfragmentasi secara struktural. Pemulihan pascakonflik di wilayah ini menghadapi tantangan multidimensi, di mana trauma psikologis bertaut erat dengan keterputusan interaksi ekonomi produktif antar-kelompok yang pernah bertikai. Ketiadaan platform bersama ini telah mempolarisasi kemiskinan dan mempertahankan siklus prasangka sebagai akar konflik laten. Dalam merespons kondisi ini, pemerintah daerah bersama lembaga swadaya masyarakat menginisiasi pendekatan transformatif melalui uji coba pembangunan koperasi lintas-kelompok, yang tidak hanya berorientasi pada pemulihan ekonomi tetapi juga memposisikan kolaborasi sebagai instrumen material bagi proses rekonsiliasi yang berkelanjutan.

Analisis Akar Masalah: Fragmentasi Ekonomi sebagai Pendorong Disintegrasi Sosial Pascakonflik

Warisan konflik di Sampang bukan hanya berupa trauma kolektif, melainkan disintegrasi sistem ekonomi lokal. Ekonomi yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan integrasi, justru berubah menjadi tembok pemisah yang memperdalam segregasi. Analisis mendalam mengungkap bahwa pendekatan pemulihan konvensional—yang terfokus pada rehabilitasi infrastruktur fisik dan bantuan sosial temporer—ternyata tidak mampu membongkar struktur ekonomi yang terfragmentasi. Tantangan utama dalam fase pascakonflik ini dapat dirinci sebagai berikut:

  • Isolasi Ekonomi Terstruktur: Kelompok-kelompok yang pernah bertikai secara aktif menghindari transaksi bisnis satu sama lain, memutus rantai pasok lokal, mempersempit pasar, dan pada akhirnya mendegradasi daya saing ekonomi wilayah secara keseluruhan.
  • Kemiskinan yang Terpolitisasi: Keterbatasan akses ekonomi dikaitkan secara langsung dengan identitas kelompok. Kondisi ini mengubah kesulitan material menjadi bahan kebencian komunal yang subur, sekaligus memicu resistensi terhadap program pemulihan dari pihak eksternal.
  • Absennya Lembaga Intermediasi Netral: Tidak adanya wadah ekonomi yang dirancang khusus untuk menjembatani kepentingan material kedua belah pihak dengan prinsip keadilan dan inklusivitas. Akibatnya, upaya dialog ekonomi bersifat ad-hoc dan sangat rentan untuk putus di tengah jalan.

Kondisi di atas menunjukkan bahwa dibutuhkan intervensi yang secara langsung membangun ketergantungan material baru yang mempromosikan koeksistensi damai, di mana kepentingan ekonomi bersama dapat mengatasi loyalitas identitas yang sempit.

Mentransformasikan Koperasi Lintas-Kelompok dari Eksperimen Menuju Kebijakan Berkelanjutan

Inisiatif pembentukan koperasi yang melibatkan anggota dari kedua komunitas yang bertikai di Sampang merupakan contoh evidence-based policy intervention yang berpotensi mengubah paradigma pemulihan. Inti model ini adalah menciptakan interdependensi ekonomi yang menjadikan perdamaian sebagai kepentingan bersama yang nyata dan material. Sebuah koperasi pemasaran hasil pertanian atau peternakan dengan keanggotaan inklusif berfungsi sebagai ruang netral di mana logika keuntungan bersama (shared prosperity) mendominasi. Untuk mentransformasikan uji coba yang menjanjikan ini menjadi kebijakan pascakonflik yang berkelanjutan dan dapat direplikasi, diperlukan kerangka kerja terstruktur yang mencakup:

  • Penciptaan Platform Ekonomi Bersama yang Diatur Secara Hukum: Membentuk badan usaha koperasi dengan anggaran dasar yang secara eksplisit mengamanatkan keanggotaan lintas-kelompok, pembagian manfaat yang adil, dan mekanisme penyelesaian sengketa internal. Hal ini memberikan kepastian dan legitimasi hukum bagi kolaborasi.
  • Pendampingan dan Kapasitasiasi Intensif: Pemerintah dan mitra strategis perlu menyediakan pendampingan teknis berkelanjutan, tidak hanya dalam manajemen usaha, tetapi lebih krusial dalam conflict-sensitive business management dan membangun kepercayaan (trust-building) di antara anggota.
  • Insentif Kebijakan yang Kondisional: Memberikan dukungan permodalan, akses pasar, atau kemudahan perizinan yang dikaitkan secara ketat dengan pencapaian indikator inklusivitas dan kinerja rekonsiliasi dalam tubuh koperasi. Insentif harus dirancang untuk memperkuat interdependensi, bukan ketergantungan.

Model ini pada dasarnya adalah rekayasa sosial-ekonomi yang bertujuan memutus siklus konflik dengan menjadikan kerjasama sebagai sumber nilai ekonomi yang lebih tinggi daripada permusuhan.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan di tingkat daerah dan nasional, diperlukan langkah sistematis untuk menginstitusionalisasi pendekatan berbasis koperasi ini. Pertama, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi perlu mengembangkan blueprint dan modul standar untuk pembentukan Koperasi Rekonsiliasi di daerah pascakonflik, dengan Sampang sebagai pilot project. Kedua, pemerintah daerah harus mengintegrasikan skema pendanaan desa dan dana otonomi daerah khusus (special autonomy fund untuk konteks tertentu) dengan performa koperasi dalam membangun kohesi sosial. Ketiga, membentuk forum pemantauan tripartit yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan perwakilan komunitas untuk secara berkala mengevaluasi dampak ganda (double impact) program—baik pada indikator ekonomi maupun sosial-rekonsiliasi. Hanya dengan pendekatan kebijakan yang terintegrasi dan berorientasi pada pembangunan interdependensi, pemulihan ekonomi pascakonflik dapat benar-benar berfungsi sebagai fondasi perdamaian yang langgeng.