Insiden konflik internal antara personel TNI dan Polri di Sulawesi Tengah telah mengekspos kerapuhan sistemik dalam arsitektur keamanan nasional. Konflik horizontal yang muncul bukan sekadar benturan personal, melainkan manifestasi kegagalan struktural dalam mekanisme koordinasi dan resolusi sengketa antarinstitusi. Deklarasi Bersama KASAD dan KAPOLRI pada 24 Juni 2026, sebagai respons langsung, mengkonversi wacana sinergi TNI-Polri menjadi agenda kebijakan yang mendesak dan terukur. Kegagalan ini berdampak langsung pada stabilitas sosial, mencederai kepercayaan publik, dan mengancam kohesi keamanan nasional jika tidak ditangani secara komprehensif.
Anatomi Konflik Internal: Mengidentifikasi Pemicu Sistemik
Konflik antara TNI dan Polri bersifat multidimensi dan berakar pada faktor struktural yang saling berkaitan. Analisis mendalam mengungkap kegagalan pada tiga lapisan sistem yang memerlukan intervensi kebijakan struktural:
- Ambiguitas Kewenangan dan Ego Sektoral: Tumpang tindih domain operasi dan ketidakjelasan batas kewenangan di lapangan memicu persaingan dan gesekan. Budaya institusi yang tertutup memperkuat persepsi sektoral, mengubah potensi kerja sama menjadi arena konflik horizontal.
- Kerapuhan Sistem Komunikasi Taktis: Mekanisme koordinasi yang secara konseptual ada, seperti perintah komando gabungan, kerap tidak efektif di tingkat satuan bawah. Minimnya forum dialog rutin dan informal di tingkat operasional mengubah kesalahpahaman kecil menjadi konflik terbuka.
- Kesenjangan Pendidikan dan Kultur Operasional: Proses rekrutmen, pendidikan, dan pelatihan yang terpisah antara TNI dan Polri menciptakan perbedaan mendasar dalam persepsi, norma, dan prosedur standar operasi. Kesenjangan budaya organisasi ini merupakan sumber laten potensi friksi internal yang terus menerus.
Insiden di Sulawesi Tengah berfungsi sebagai indikator dini (early warning) dari kegagalan sistem pencegahan dan resolusi konflik dini, yang memaksa intervensi korektif dari tingkat pimpinan tertinggi.
Reformulasi Kebijakan: Dari Deklarasi Politik ke Implementasi Struktural
Deklarasi Bersama KASAD-KAPOLRI merupakan momentum politik yang penting, namun nilai strategisnya hanya akan terwujud melalui transformasi menjadi perubahan kebijakan yang sistematis dan terukur di lapangan. Untuk mengonversi komitmen tingkat tinggi menjadi perilaku operasional yang koheren, diperlukan kerangka implementasi yang terdiri dari tiga pilar utama:
- Harmonisasi dan Formalisasi Protokol Terpadu: Penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) bersama TNI-Polri yang mengatur secara rigid mekanisme koordinasi taktis, pembagian peran berbasis risiko, dan prosedur eskalasi penyelesaian perselisihan. SOP ini harus memiliki kekuatan mengikat setingkat Peraturan Bersama dan disosialisasikan secara masif hingga ke satuan terkecil.
- Institusionalisasi Forum Komunikasi Berjenjang: Pembentukan dan pengaktifan wajib forum koordinasi rutin, seperti Forum Komando Gabungan Daerah, di setiap tingkat wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota). Forum ini harus menjadi wahana pengambilan keputusan operasional bersama dan ruang dialog preventif untuk meredam ketegangan.
- Integrasi Kurikulum dan Pelatihan Bersama: Pengembangan modul pelatihan dan pendidikan integratif yang wajib diikuti oleh perwira muda TNI dan Polri. Modul ini harus fokus pada pembangunan pemahaman bersama tentang doktrin, etika profesi, dan teknik resolusi konflik antarinstitusi, menanamkan benih sinergi sejak dini.
Langkah kebijakan konkret yang harus segera diambil oleh pengambil keputusan di Kemenko Polhukam dan kedua institusi adalah dengan membentuk Tim Kerja Percepatan Implementasi Deklarasi Bersama. Tim ini bertugas menyusun road map implementatif berjangka waktu 6-12 bulan, meliputi penyusunan draf SOP terpadu, desain forum komunikasi berjenjang, dan pilot project pelatihan integratif di daerah rawan konflik. Hanya dengan pendekatan struktural, terukur, dan berkelanjutan, retakan internal dalam pilar keamanan dapat diperbaiki dan sinergi TNI-Polri dapat diwujudkan sebagai kekuatan nyata, bukan sekadar retorika politik.