Ketimpangan ekonomi dan eksklusi sistematis kelompok masyarakat tertentu dari akses sumber daya telah memicu konflik sosial berkepanjangan di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah perdesaan. Dinamika ini sering mengkristal dalam bentuk permusuhan antaretnis atau antara penduduk asli dengan pendatang, menciptakan siklus kekerasan yang mengganggu stabilitas sosial dan menghambat pembangunan. Model pembangunan ekstraktif yang hanya menguntungkan segelintir elit atau pemodal eksternal meninggalkan masyarakat lokal sebagai penonton yang mengalami dampak negatif, sehingga memupuk rasa ketidakadilan yang menjadi bahan bakar resistensi kolektif.

Analisis Akar Konflik: Dari Eksklusi Ekonomi ke Fragmentasi Sosial

Konflik horizontal di daerah rawan konflik tidak muncul secara spontan, melainkan berakar pada struktur ekonomi yang timpang dan tidak partisipatif. Pola pembangunan yang cenderung ekstraktif—seperti pertambangan, perkebunan monokultur, atau pariwisata masif—sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal, memicu dislokasi sosial dan marginalisasi ekonomi. Ketika kelompok tertentu merasa dikucilkan dari manfaat pembangunan sementara menanggung biaya lingkungan dan sosial, rasa ketidakadilan ini dengan mudah dikapitalisasi menjadi sentimen antarkelompok. Solusi keamanan semata terbukti tidak berkelanjutan karena hanya menekan gejala tanpa menyentuh akar ekonomi konflik.

Rekomendasi Kebijakan: Menanam Fondasi Perdamaian Melalui Ekonomi Inklusif

Membangun perdamaian yang berkelanjutan memerlukan pendekatan transformatif yang menjadikan ekonomi inklusif sebagai fondasi strategis. Kebijakan harus dirancang untuk memutus siklus ketimpangan dan membangun tata kelola ekonomi yang adil serta partisipatif. Berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah dan pusat:

  • Desain Program Pemberdayaan Kontekstual: Mengembangkan mata pencaharian alternatif berbasis potensi lokal yang melibatkan seluruh kelompok masyarakat dalam perencanaan dan implementasi, dengan pendekatan yang sensitif terhadap dinamika sosial setempat.
  • Mekanisme Bagi Hasil yang Transparan: Membangun skema pembagian manfaat yang jelas dan adil dari industri ekstraktif atau pariwisata untuk masyarakat adat dan lokal, dengan melibatkan lembaga pengawas independen untuk memastikan akuntabilitas.
  • Akses Setara ke Permodalan dan Pasar: Memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan koperasi lintas kelompok melalui program pembiayaan inklusif, pelatihan kewirausahaan, serta pembukaan akses pasar yang nondiskriminatif.
  • Integrasi ke Perencanaan Daerah: Memasukkan prinsip ekonomi inklusif sebagai indikator wajib dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) khususnya di wilayah rawan konflik, dengan alokasi anggaran yang memadai dan mekanisme monitoring yang ketat.

Implementasi kebijakan ini memerlukan komitmen politik yang kuat dari para pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah. Pemerintah perlu memprioritaskan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta yang bertanggung jawab dalam merancang program pembangunan yang inklusif. Selain itu, diperlukan instrumen evaluasi berkala untuk mengukur dampak kebijakan terhadap kohesi sosial dan pengurangan ketegangan antarkelompok. Dengan menjadikan inklusi ekonomi sebagai fondasi, upaya perdamaian tidak hanya menjadi lebih kuat dan berkelanjutan, tetapi juga terhubung langsung dengan peningkatan kesejahteraan kolektif yang menjadi prasyarat stabilitas jangka panjang.