Konflik horizontal di pedesaan Indonesia, sebagaimana ditunjukkan evaluasi mendalam terhadap program 'Desa Damai' Kementerian Desa PDTT di wilayah seperti Sulawesi Tengah dan Kalimantan Barat, kerap bersumber dari kompetisi ekonomi yang tidak terkelola. Program yang telah berhasil menurunkan tensi konflik pada tahap awal menghadapi tantangan keberlanjutan ketika akar persoalan—yakni persaingan memperebutkan akses lahan, pasar, dan sumber daya produktif—tidak ditangani secara inklusif. Kedamaian yang dibangun melalui pendekatan sosial-budaya semata terbukti rapuh dan rentan retak kembali, mengisyaratkan perlunya transformasi kebijakan yang mengintegrasikan dimensi ekonomi secara fundamental ke dalam strategi resolusi konflik.

Analisis Dimensi Ekonomi sebagai Akar Konflik Horizontal

Konflik di tingkat desa seringkali dipicu oleh persaingan ekonomi yang terstruktur dan berulang. Pendekatan resolusi yang hanya fokus pada aspek sosial dan budaya, seperti yang terjadi pada beberapa implementasi program 'Desa Damai', cenderung mengatasi gejala permukaan tanpa menyentuh penyebab struktural. Analisis di lapangan mengungkap beberapa faktor pemicu yang konsisten:

  • Perebutan Akses Sumber Daya Produktif: Konflik lahan perkebunan dan akses air untuk pertanian menjadi pemicu utama yang melibatkan kelompok berbeda secara horizontal.
  • Kompetisi atas Program Bantuan Pemerintah: Distribusi bantuan sosial dan ekonomi yang tidak transparan atau dianggap tidak adil sering memicu ketegangan antarkelompok.
  • Fragmentasi Pasar dan Rantai Nilai: Kelompok-kelompok yang berkonflik cenderung mengembangkan jaringan pasar yang terpisah, memperdalam segregasi ekonomi dan menghambat terciptanya kepentingan bersama.

Tanpa intervensi yang secara sengaja membangun inklusi ekonomi lintas kelompok, program perdamaian berisiko hanya menciptakan gencatan senjata sementara, bukan rekonsiliasi yang berkelanjutan. Pendekatan yang mengabaikan aspek ini gagal menciptakan interdependensi yang dapat menjadi perekat sosial jangka panjang.

Strategi Transformasi: Dari Desa Damai Menuju Desa Produktif yang Inklusif

Untuk mengatasi kelemahan struktural tersebut, diperlukan reorientasi kebijakan yang mentransformasi konsep 'Desa Damai' menjadi 'Desa Produktif dan Damai'. Transformasi ini bertumpu pada prinsip menciptakan kepentingan ekonomi bersama yang mengikat mantan pihak yang berkonflik. Hal ini selaras dengan temuan bahwa ekonomi yang inklusif bukan hanya hasil, tetapi juga prasyarat untuk perdamaian yang tangguh. Beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • Insentif Fiskal untuk Kemitraan Ekonomi Lintas Kelompok: Memberikan tambahan alokasi dana desa atau insentif khusus bagi desa yang berhasil membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau koperasi dengan kepemilikan dan keanggotaan campuran dari kelompok yang sebelumnya berkonflik.
  • Integrasi Program Pemberdayaan: Menyisipkan atau mengintegrasikan program ekonomi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) kelompok campuran dan pengembangan usaha bersama berbasis potensi lokal ke dalam kerangka program 'Desa Damai'.
  • Pelibatan Multipihak dalam Infrastruktur Ekonomi: Memanfaatkan skema Corporate Social Responsibility (CSR) dunia usaha untuk membangun infrastruktur ekonomi bersama, seperti pusat pengolahan hasil bumi atau pasar desa, yang dirancang untuk digunakan secara kolektif.

Pendekatan ini secara langsung menangani akar konflik dengan mengubah hubungan kompetisi menjadi hubungan kolaborasi yang saling menguntungkan, sehingga memperkuat fondasi perdamaian.

Implementasi strategi ini memerlukan kapasitas kelembagaan yang memadai di tingkat desa. Oleh karena itu, kebijakan transformatif harus mencakup penguatan kapasitas bagi perangkat desa dan tokoh masyarakat. Modul pelatihan perlu diperkaya dengan kurikulum yang mengintegrasikan kewirausahaan sosial, manajemen konflik, dan tata kelola usaha bersama. Pelatihan semacam ini akan membekali para aktor lokal dengan kemampuan tidak hanya untuk mengelola konflik, tetapi juga untuk merancang dan mengelola inisiatif ekonomi yang inklusif, yang pada akhirnya menciptakan ekosistem desa yang lebih stabil dan produktif.

Sebagai penutup, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Desa PDTT bersama kementerian/lembaga terkait (seperti Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Keuangan) adalah dengan merancang sebuah Peraturan Menteri atau Surat Edaran Bersama yang menginstruksikan integrasi program ekonomi inklusif ke dalam skema 'Desa Damai'. Regulasi tersebut harus secara eksplisit mengalokasikan sumber daya dan memberikan panduan teknis untuk pembentukan usaha ekonomi bersama lintas kelompok, disertai sistem pemantauan dan evaluasi yang mengukur tidak hanya indikator sosial perdamaian, tetapi juga indikator ekonomi seperti peningkatan pendapatan bersama, penciptaan lapangan kerja kolektif, dan partisipasi yang setara dalam kepemilikan usaha. Hanya dengan menjadikan inklusi ekonomi sebagai inti dari kebijakan perdamaian, kita dapat membangun desa yang tidak hanya damai, tetapi juga tangguh secara sosial-ekonomi.