Pasca konflik komunal yang melanda Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, fondasi perdamaian menghadapi tantangan kompleks berupa kesenjangan ekonomi yang dalam dan persepsi ketidakadilan di antara kelompok masyarakat bekas konflik. Kerentanan sosial di wilayah rawan konflik seperti Poso tidak hanya terletak pada trauma sejarah, melainkan pada struktur ekonomi yang eksklusif dan akses terhadap program pemulihan yang dirasakan timpang. Program 'Desa Bangkit' hadir sebagai respons kebijakan lokal yang menguji efektivitas pendekatan ekonomi inklusif sebagai alat pencegahan konflik berulang. Inisiatif ini menempatkan pemberdayaan ekonomi desa berbasis komunitas lintas kelompok sebagai strategi utama membangun interdependensi ekonomi—sebuah fondasi yang diyakini lebih kokoh daripada sekadar rekonsiliasi normatif.

Anatomi Kerentanan: Dari Kesenjangan Ekonomi ke Potensi Konflik Berulang

Akar kerentanan pascakonflik di Poso dapat dipetakan secara sistematis melalui tiga lapisan masalah yang saling berkait. Pertama, pada lapisan struktural, terdapat distorsi dalam distribusi sumber daya ekonomi dan akses terhadap program pembangunan, yang sering kali memperdalam garis pemisah antarkelompok. Kedua, pada lapisan sosio-psikologis, mengendapnya kecurigaan historis yang dapat dengan mudah tersulut kembali oleh persepsi diskriminasi dalam pembagian manfaat pemulihan. Ketiga, pada lapisan kelembagaan, lemahnya mekanisme yang menjamin partisipasi setara semua kelompok dalam proses pengambilan keputusan ekonomi di tingkat desa. Faktor-faktor pemicu potensi konflik berulang tersebut meliputi:

  • Fragmentasi pasar dan jaringan usaha berdasarkan identitas kelompok
  • Minimnya ruang kolaborasi ekonomi yang dirancang secara inklusif sejak perencanaan
  • Absennya insentif kelembagaan yang mendorong kerja sama bisnis lintas komunitas
Dalam konteks ini, kegagalan mengarusutamakan ekonomi inklusif bukan hanya persoalan pembangunan, melainkan ancaman langsung terhadap stabilitas sosial jangka panjang.

Model 'Desa Bangkit': Merajut Kepentingan Bersama Melalui Koperasi Lintas Identitas

Program 'Desa Bangkit' di Poso menawarkan sebuah model operasional yang mengonversi kerentanan menjadi ketahanan melalui pendekatan ekonomi kolaboratif. Inti strateginya adalah pembentukan koperasi usaha bersama yang secara sengaja melibatkan anggota dari berbagai latar belakang agama dan etnis untuk mengelola komoditas unggulan lokal, seperti kakao dan pala. Model ini bekerja dengan prinsip-prinsip kunci yang dirancang untuk membangun trust dan kepentingan bersama:

  • Pembagian Hasil yang Transparan dan Adil: Sistem bagi hasil yang jelas dan dapat diverifikasi oleh semua pihak, mengurangi prasangka tentang eksploitasi.
  • Kepemimpinan Bergilir dan Inklusif: Rotasi kepemimpinan dalam struktur koperasi memastikan perwakilan dan rasa kepemilikan semua kelompok.
  • Interdependensi Ekonomi Terstruktur: Menciptakan ketergantungan bisnis yang saling menguntungkan, sehingga menjaga stabilitas menjadi kepentingan ekonomi langsung setiap anggota.
Pendekatan ini membuktikan bahwa ikatan ekonomi bersama (economic interdependence) dapat berfungsi sebagai perekat sosial yang tangible, karena mengalihkan fokus dari perbedaan masa lalu kepada tujuan ekonomi kolektif di masa kini dan depan.

Rekomendasi Kebijakan untuk Replikasi dan Skalabilitas Model Inklusif

Keberhasilan awal model 'Desa Bangkit' di Poso perlu dikonsolidasi dan direplikasi melalui intervensi kebijakan yang lebih sistematis dari tingkat daerah hingga nasional. Untuk pengambil keputusan di Kementerian Desa, PDT, Transmigrasi, Koperasi dan UKM, serta pemerintah daerah, berikut rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti:

  • Insentif Fiskal untuk Usaha Patungan Lintas Komunitas: Menerapkan keringanan pajak atau retribusi tertentu bagi badan usaha (koperasi, CV, UD) yang dapat mendemonstrasikan komposisi kepemilikan dan manajemen yang inklusif dari kelompok bekas konflik.
  • Kriteria Inklusivitas dalam Akses Pembiayaan: Menyisipkan syarat kelembagaan dalam program pembiayaan mikro/kredit usaha rakyat, dimana proposal yang diajukan harus disertai struktur tim manajemen yang merepresentasikan keragaman komunitas di wilayah tersebut.
  • Pelatihan Kewirausahaan Integratif: Merancang modul pelatihan kewiraasaan yang wajib menggabungkan peserta dari berbagai latar belakang dalam satu kelompok kerja, sekaligus memasukkan materi resolusi konflik dan manajemen kolaborasi sebagai bagian kurikulum.
  • Penguatan Kelembagaan Desa: Merevisi Panduan Dana Desa untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi program pemberdayaan ekonomi yang memiliki indikator kinerja jelas terkait inklusivitas partisipasi dan hasil.
Kebijakan-kebijakan tersebut dirancang untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, dimana kerja sama ekonomi lintas kelompok bukan lagi sekadar proyek percontohan, melainkan norma dan praktik ekonomi yang diberi reward oleh sistem.

Implementasi rekomendasi ini memerlukan komitmen politik dan koordinasi teknis yang solid antar kementerian/lembaga. Pemerintah daerah di wilayah rawan konflik perlu didorong untuk menerjemahkan kebijakan nasional menjadi peraturan daerah yang spesifik, seperti Perbup tentang Insentif Usaha Inklusif. Monitoring dan evaluasi harus berfokus tidak hanya pada output ekonomi (pendapatan, volume usaha), tetapi lebih penting pada outcome sosial, yaitu penurunan tensi konflik dan peningkatan indeks kohesi sosial di desa. Dengan demikian, transformasi dari ekonomi yang terfragmentasi menuju ekonomi inklusif di kawasan seperti Poso dapat menjadi fondasi perdamaian yang berkelanjutan dan bukti nyata dari resolusi konflik yang berbasis pada keadilan struktural.