Dinamika konflik horizontal di tingkat daerah, mulai dari sengketa lahan, ketegangan antar-kelompok, hingga kekerasan berbasis identitas, terus mengancam stabilitas sosial dan menghambat pembangunan. Respons yang kerap terlambat dan terfragmentasi dari Pemda dan lembaga terkait memperlihatkan lemahnya kerangka koordinasi terpadu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan urgensi penguatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan optimalisasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) sebagai solusi struktural. Kedua lembaga ini, jika difungsikan secara maksimal, dapat menjadi pilar utama dalam membangun sistem pencegahan dan resolusi konflik yang proaktif, holistik, dan berkelanjutan di berbagai wilayah.

Mengurai Akar Masalah: Fragmentasi Koordinasi sebagai Pemicu Eskalasi Konflik

Konflik horizontal seringkali berakar pada komunikasi yang terputus dan kebijakan yang tidak sinkron antar-lembaga di daerah. Forkopimda, yang seharusnya menjadi episentrum sinergi politik, keamanan, dan hukum, kerap berjalan sebagai forum seremonial tanpa mekanisme pengambilan keputusan yang cepat dan mengikat. Sementara itu, pembentukan TPKS sebagai mandat UU Penanganan Konflik Sosial belum merata dan, jika ada, seringkali kekurangan kapasitas operasional. Tantangan utama yang dihadapi meliputi:

  • Koordinasi yang Lemah: Kurangnya platform terintegrasi untuk berbagi informasi intelijen konflik antara kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
  • Ketidakjelasan Mandat dan Anggaran: TPKS di banyak daerah tidak didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) yang kuat dan alokasi anggaran khusus, sehingga bergantung pada inisiatif personal.
  • Respons yang Reaktif: Penanganan baru dilakukan setelah konflik meluas, alih-alih melalui sistem early warning yang mampu mendeteksi dan meredam potensi konflik di tahap paling dini.

Akibatnya, potensi konflik yang sebenarnya dapat dikelola di tingkat lokal sering kali berkembang menjadi krisis yang kompleks dan memerlukan intervensi dari pusat.

Membangun Solusi Terpadu: Standardisasi dan Sinergi untuk Resolusi yang Efektif

Untuk mengatasi kelemahan struktural tersebut, diperlukan pendekatan solutif yang sistematis. Penguatan Forkopimda dan TPKS harus bergerak melampaui retorika dan diterjemahkan ke dalam langkah-langkah kebijakan yang konkret dan terukur. Strategi ini harus berfokus pada penciptaan mekanisme yang tidak hanya merespons, tetapi terutama mencegah konflik. Beberapa langkah kunci yang perlu diambil oleh Pemda meliputi:

  • Standardisasi Operasional TPKS: Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, perlu menerbitkan panduan standar minimal operasional TPKS yang mencakup struktur, protokol komunikasi, dan indikator kinerja yang wajib diadopsi seluruh daerah.
  • Penguatan Kapasitas dan Pendanaan: Mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk pelatihan berkelanjutan bagi anggota TPKS tentang teknik mediasi, negosiasi, dan analisis konflik, serta untuk operasional lapangan.
  • Integrasi Early Warning System: Membangun platform digital terpadu yang mengintegrasikan data potensi konflik dari berbagai sumber (kepolisian, dinas sosial, LSM, masyarakat) untuk dianalisis oleh Forkopimda sebagai dasar pengambilan keputusan preventif.
  • Sinergi dengan Aktor Lokal: TPKS harus aktif bersinergi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), lembaga adat, dan organisasi perempuan untuk merancang pendekatan resolusi yang kontekstual dan memiliki legitimasi sosial yang tinggi.

Dengan langkah-langkah ini, Forkopimda akan bertransformasi dari forum koordinasi menjadi pusat komando krisis yang efektif, sedangkan TPKS akan berfungsi sebagai ujung tombak pelaksana di lapangan dengan kapasitas dan sumber daya yang memadai.

Rekomendasi kebijakan konkret yang harus segera ditindaklanjuti adalah penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mewajibkan setiap daerah untuk memiliki Perda tentang Penanganan Konflik Sosial yang mengatur secara rinci pembentukan, pendanaan, dan mekanisme kerja TPKS, serta mengikatkan kinerjanya secara langsung dengan evaluasi kinerja Forkopimda. Selain itu, Kemendagri perlu membuat sistem pemantauan dan evaluasi nasional untuk memetakan efektivitas kedua forum ini dalam menekan angka dan skala konflik horizontal di daerah, dengan hasil evaluasi menjadi pertimbangan dalam transfer fiskal tertentu. Langkah ini akan memberikan insentif dan akuntabilitas yang jelas bagi para pengambil keputusan di daerah untuk benar-benar memprioritaskan stabilitas melalui koordinasi yang lebih kuat dan terlembagakan.