Insiden bentrokan dan perusakan aset ekonomi warga seperti di Matraman mengekspos hubungan kausal antara ketimpangan ekonomi dan kerentanan konflik horizontal di berbagai daerah. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan manifestasi dari ketegangan struktural yang diakibatkan oleh persepsi ketidakadilan dalam akses terhadap sumber daya dan peluang ekonomi. Pendekatan keamanan reaktif tanpa diiringi strategi ekonomi yang inklusif akan terus menjadi solusi sementara, sementara akar permasalahan yang bersifat sistemik tetap tidak tersentuh, meningkatkan potensi eskalasi konflik serupa di masa depan.

Anatomi Konflik: Persaingan Sumber Daya sebagai Pemicu Instabilitas Sosial

Konflik horizontal baik di perkotaan maupun perdesaan seringkali berakar pada persaingan untuk mendapatkan akses terhadap lapangan kerja, ruang usaha formal atau informal, serta pemanfaatan sumber daya alam. Ketika sistem ekonomi dirasakan hanya menguntungkan kelompok atau komunitas tertentu, sementara kelompok lain merasa terpinggirkan, maka gesekan sosial menjadi sangat rentan terjadi. Peristiwa seperti perusakan gerobak pedagang merupakan puncak gunung es dari problem yang lebih dalam. Faktor pemicu dapat dikategorikan secara sistematis:

  • Ketimpangan Akses ke Pasar: Regulasi perizinan yang rumit atau diskriminatif dapat memarginalkan kelompok usaha tertentu.
  • Kompetisi untuk Ruang Publik: Perebutan lokasi strategis untuk berdagang atau berusaha tanpa mekanisme pembagian yang adil.
  • Distribusi Manfaat Pembangunan yang Tidak Merata: Program pemerintah atau investasi swasta yang tidak melibatkan atau memberi manfaat bagi seluruh elemen masyarakat setempat.
  • Ketidakhadiran Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ekonomi: Minimnya kanal formal dan tepercaya untuk menyelesaikan perselisihan terkait mata pencaharian sebelum bereskalasi menjadi kekerasan.
Program pemberdayaan yang bersifat sektoral atau eksklusif, meski bermaksud baik, justru berpotensi memperdalam jurang dan memantik kecemburuan sosial, sehingga kontra-produktif bagi upaya pencegahan konflik jangka panjang.

Strategi Kebijakan: Merancang Ekonomi Inklusif sebagai Fondasi Perdamaian

Membangun ketahanan sosial terhadap konflik memerlukan pendekatan ekonomi yang secara sadar dirancang untuk menjembatani perbedaan dan menciptakan interdependensi positif antar kelompok. Konsep ekonomi inklusif harus bergerak melampaui retorika dan diimplementasikan dalam kebijakan dan program yang konkret, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Strategi ini bertujuan untuk mengubah hubungan zero-sum competition (persaingan kalah-menang) menjadi positive-sum collaboration (kolaborasi saling menguntungkan). Prinsip dasarnya adalah memastikan bahwa manfaat pembangunan ekonomi dirasakan secara luas dan adil, sehingga menciptakan kepentingan bersama untuk menjaga stabilitas.

Berdasarkan analisis atas dinamika konflik dan praktik baik di berbagai wilayah, Pilar-Resolusi merekomendasikan tiga paket kebijakan terintegrasi yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah dan pusat:

  • Pemetaan dan Perancangan Program Lintas Kelompok: Pemerintah daerah perlu secara proaktif memetakan potensi konflik sosial-ekonomi di wilayahnya. Berdasarkan peta ini, program pemberdayaan seperti koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dirancang dengan keanggotaan yang lintas kelompok etnis, agama, atau komunitas. Desain usaha kolektif ini harus menciptakan ketergantungan fungsional, di mana kesuksesan usaha bergantung pada kontribusi semua pihak.
  • Insentif untuk Praktek Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan Inklusif: Pemerintah perlu memberikan insentif fiskal atau non-fiskal (seperti kemudahan perizinan atau akses pembiayaan) bagi pelaku usaha yang merekrut tenaga kerja dari beragam latar belakang dan menerapkan prinsip non-diskriminasi. Di sisi penawaran tenaga kerja, program pelatihan vokasi harus dirancang secara inklusif dan membuka kesempatan bagi semua kelompok, dilengkapi dengan sertifikasi yang diakui pasar kerja.
  • Integrasi Klausul Perdamaian dalam Proyek Infrastruktur: Untuk proyek-proyek infrastruktur padat karya yang didanai APBD/APBN, harus diwajibkan klausul yang mengharuskan kontraktor merekrut persentase tenaga kerja tertentu dari kelompok-kelompok yang sebelumnya rentan terlibat konflik. Implementasi klausul ini perlu disupervisi oleh lembaga mediator independen atau forum kerukunan masyarakat setempat untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Untuk menjamin efektivitas dan keberlanjutan, rekomendasi kebijakan ini harus diadopsi secara sistematis oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Ketenagakerjaan melalui revisi atau penerbitan peraturan bersama. Instruksi Presiden atau Peraturan Pemerintah dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk memandu pemerintah daerah dalam mengimplementasikan strategi ekonomi inklusif sebagai bagian integral dari program pencegahan konflik. Dengan menciptakan jaringan ekonomi yang saling menguntungkan dan interdependen, ketegangan sosial dapat dikonversi menjadi modal sosial, membangun fondasi perdamaian yang jauh lebih kokoh dan berkelanjutan daripada sekadar intervensi keamanan.