Konflik komunal yang melibatkan sengketa tanah adat, kerusuhan antarkelompok, dan kekerasan horizontal di Indonesia kerap memakan korban jiwa serta menghambat pembangunan daerah. Pihak-pihak yang terlibat tidak hanya individu atau kelompok masyarakat, tetapi juga aparat negara dan aktor adat. Skala dampaknya meluas hingga memicu perpecahan sosial yang berlangsung lintas generasi. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi mengusulkan pembentukan Pengadilan Ad Hoc Sengketa Sosial sebagai jalur peradilan khusus yang lebih responsif terhadap kompleksitas konflik komunal.

Mengapa Peradilan Umum Gagal Menyelesaikan Konflik Komunal?

Proses peradilan umum sering kali terlalu lama, formalistik, dan tidak mampu menyentuh akar kultural konflik. Putusan pengadilan kerap memicu resistensi baru karena tidak mempertimbangkan kearifan lokal atau mekanisme adat. Akibatnya, sengketa sosial yang sudah diputus secara hukum justru melahirkan konflik lanjutan. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pendekatan restoratif menjadi kebutuhan mendesak untuk memulihkan hubungan sosial yang rusak, bukan sekadar menghukum pelaku.

Langkah Strategis Mewujudkan Pengadilan Ad Hoc Sengketa Sosial

Pengadilan Ad Hoc Sengketa Sosial dirancang dengan komposisi hakim yang memahami antropologi hukum dan konteks lokal. Prosedurnya menggabungkan peradilan formal dengan mediasi dan mekanisme adat, dengan putusan yang mengikat secara hukum. Untuk merealisasikannya, diperlukan langkah-langkah strategis berikut:

  • Amendemen terbatas pada undang-undang kekuasaan kehakiman untuk memberikan payung hukum bagi pembentukan pengadilan ad hoc.
  • Rekrutmen dan pelatihan khusus bagi calon hakim ad hoc yang kompeten di bidang resolusi konflik dan hukum adat.
  • Penentuan standar yang jelas tentang jenis konflik yang dapat diajukan, seperti sengketa tanah adat atau kekerasan komunal berakar sejarah, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

Implementasi usulan ini memerlukan komitmen politik dan koordinasi lintas lembaga. Keberadaan Pengadilan Ad Hoc Sengketa Sosial dapat menjadi pelengkap efektif bagi upaya nonlitigasi yang telah ada. Namun, tanpa dukungan regulasi yang kuat dan hakim yang kompeten, inisiatif ini berpotensi gagal. Oleh karena itu, kepada DPR dan Pemerintah, kami merekomendasikan untuk segera menginisiasi amendemen UU Kekuasaan Kehakiman dan menyusun peta jalan pembentukan pengadilan ad hoc yang berbasis pada kajian empiris atas konflik komunal di daerah. Langkah ini akan mempercepat penyelesaian sengketa sosial secara bermartabat, adil, dan berkelanjutan.