Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah menyusun roadmap penanganan konflik agraria nasional sebagai respons atas tingginya eskalasi konflik horizontal yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, komunitas lokal, hingga negara. Konflik agraria di Indonesia tidak hanya berdampak pada ketidakstabilan sosial, tetapi juga menghambat investasi dan pembangunan berkelanjutan. Akar masalahnya bersifat multidimensi—mulai dari tumpang tindih regulasi, ketidakjelasan hak tenurial, ketimpangan penguasaan tanah, hingga lemahnya implementasi putusan pengadilan atau mediasi. Oleh karena itu, resolusi konflik yang komprehensif membutuhkan pendekatan yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga.
Pemetaan Akar Konflik: Regulasi Tumpang Tindih dan Lemahnya Implementasi
Analisis terhadap pola konflik agraria menunjukkan bahwa faktor struktural menjadi pemicu utama. Pertama, tumpang tindih regulasi antara sektor kehutanan, pertanahan, dan perkebunan sering kali menimbulkan sengketa yurisdiksi. Kedua, ketiadaan data tunggal mengenai hak tenurial mengakibatkan klaim ganda atas tanah oleh masyarakat adat dan perusahaan. Ketiga, kelemahan dalam mekanisme mediasi dan penyelesaian nonlitigasi menyebabkan putusan pengadilan kerap tidak efektif di lapangan. Kemenko Polhukam, sebagai koordinator utama, diharapkan mampu menyinkronkan kebijakan yang ada dengan mendorong penguatan database konflik agraria yang terpadu dan terbuka untuk publik. Langkah ini penting untuk memetakan pola dan lokasi rawan konflik secara sistematis.
Rekomendasi Kebijakan: Prevensi, Resolusi, dan Rehabilitasi
Roadmap yang dirancang ini memiliki tiga pilar utama: preventif, resolutif, dan rehabilitatif. Dalam aspek preventif, percepatan program sertifikasi tanah dan pengakuan hutan adat menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketidakpastian hukum. Untuk aspek resolutif, Kemenko Polhukam perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) mediasi agraria yang melibatkan multipihak—termasuk tokoh adat, aparat desa, dan LSM—dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Sementara itu, aspek rehabilitatif mensyaratkan adanya mekanisme pemulihan dampak sosial-ekonomi pasca-konflik. Beberapa opsi konkret yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Pembentukan tim koordinasi lintas kementerian yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam untuk mengawasi implementasi roadmap.
- Penerapan indikator penurunan konflik agraria dalam sistem penilaian kinerja kepala daerah.
- Penyusunan target waktu yang jelas untuk setiap tahapan roadmap, disertai evaluasi berkala setiap enam bulan.
Dengan pendekatan yang terukur, roadmap ini berpotensi menjadi instrumen utama untuk mengurangi ketegangan agraria yang kerap memicu konflik horizontal berkepanjangan. Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada komitmen politik dan alokasi sumber daya yang memadai dari pemerintah pusat hingga daerah. Kemenko Polhukam harus mampu memastikan bahwa setiap kementerian teknis, seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menjalankan tugasnya secara sinergis. Tanpa integrasi yang kuat, risiko fragmentasi kebijakan akan tetap tinggi.
Rekomendasi Kebijakan: Untuk mengoptimalkan efektivitas roadmap penanganan konflik agraria, kami merekomendasikan agar pemerintah segera membentuk gugus tugas gabungan yang dipimpin oleh Kemenko Polhukam dengan anggota dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kemendagri, dan perwakilan civil society. Gugus tugas ini harus bekerja dalam kerangka waktu yang ketat—misalnya, menyelesaikan pemetaan pola konflik dalam enam bulan pertama—dan memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi langsung di lapangan. Selain itu, dukungan anggaran yang memadai untuk program sertifikasi tanah dan mediasi harus menjadi prioritas dalam APBN 2025 mendatang. Terakhir, pemerintah perlu mendorong revisi UU Pokok Agraria untuk memperkuat kepastian hukum tenurial dan mengurangi celah regulasi yang menjadi pemicu konflik.