Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini menggelar rapat evaluasi kebijakan resolusi konflik di lima daerah rawan, dengan sorotan utama tertuju pada Sulawesi Tenggara. Provinsi ini mencatat peningkatan signifikan insiden sengketa tanah dan perbatasan desa yang melibatkan warga, pemerintah daerah, dan aparat keamanan. Akar masalah yang teridentifikasi meliputi lemahnya koordinasi antarinstansi serta minimnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Dinamika konflik di Sulawesi Tenggara menunjukkan bahwa ketidakpuasan terhadap alokasi bantuan sosial kerap menjadi katalisator utama, mengindikasikan perlunya pendekatan yang lebih integratif dalam kebijakan resolusi konflik.
Akar Masalah dan Peta Aktor Konflik di Sulawesi Tenggara
Hasil evaluasi mengungkapkan bahwa konflik di Sulawesi Tenggara tidak bersifat monokausal, melainkan dipicu oleh multifaktor yang saling terkait. Berdasarkan data lapangan, terdapat tiga pemicu utama yang perlu menjadi perhatian:
- Lemahnya koordinasi pemerintah daerah dan aparat keamanan: Kurangnya sinergi dalam penanganan awal sengketa tanah dan perbatasan desa menyebabkan eskalasi konflik yang berkepanjangan. Satuan Tugas Penanganan Konflik (Satgas PK) di tingkat kabupaten dinilai belum berfungsi optimal.
- Minimnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan: Warga seringkali tidak dilibatkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan, terutama terkait alokasi sumber daya dan bantuan sosial. Hal ini memicu ketidakpercayaan dan sentiment negatif terhadap pemerintah.
- Kapasitas mediasi perangkat desa yang terbatas: Perangkat desa sebagai ujung tombak resolusi konflik di tingkat lokal belum memiliki keterampilan yang memadai untuk memfasilitasi dialog dan mediasi secara efektif.
Peta aktor konflik meliputi warga yang terpinggirkan, kelompok tani yang bersengketa tanah, serta oknum aparat yang kurang responsif. Tanpa intervensi struktural, potensi konflik horizontal di Sulawesi Tenggara akan terus meningkat, mengancam stabilitas sosial dan iklim investasi daerah.
Rekomendasi Kebijakan: Menuju Desa Tangguh Konflik
Berdasarkan hasil evaluasi kebijakan resolusi konflik, Kemendagri merekomendasikan tiga langkah strategis yang bersifat operasional. Pertama, penguatan peran Satgas PK di setiap kabupaten dengan melibatkan unsur TNI/Polri, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat. Kedua, peningkatan kapasitas mediasi bagi perangkat desa melalui pelatihan berbasis simulasi dan studi kasus nyata. Ketiga, integrasi indikator kerukunan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai opsi penyelesaian konkret, Kemendagri mengusulkan pilot project 'Desa Tangguh Konflik' yang akan diujicobakan di empat kecamatan rawan di Sulawesi Tenggara. Proyek ini dirancang untuk memperkuat kapasitas komunitas dalam mencegah dan merespons konflik secara dini melalui forum dialog multipihak, sistem peringatan dini berbasis kearifan lokal, serta akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Inisiatif ini diharapkan menjadi model replikasi bagi daerah rawan lainnya di Indonesia.
Untuk memastikan efektivitas implementasi, direkomendasikan agar pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan bupati tentang pedoman teknis pembentukan dan operasionalisasi Satgas PK di tingkat kabupaten. Selain itu, perlu dialokasikan anggaran khusus dari dana alokasi khusus (DAK) untuk mendukung pelatihan mediasi dan pengembangan infrastruktur dialog warga. Dengan langkah ini, kebijakan resolusi konflik di Sulawesi Tenggara tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan transformatif.