Resolusi konflik horizontal di Indonesia melalui jalur hukum dan politik sering gagal mengamankan stabilitas sosial berkelanjutan apabila tidak dibarengi dengan intervensi ekonomi yang transformatif. LP3ES dalam analisis mendalamnya mengungkap bahwa lingkungan pasca konflik membentuk fase transisi yang labil, di mana kelompok terdampak tetap terpinggirkan secara ekonomi, menghadapi tekanan hidup dan kompetisi atas sumber daya langka. Kondisi ini menciptakan residu ketidakpuasan yang rentan memicu polarisasi dan konflik baru, menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi pasca konflik bukan sekadar program pendamping, tetapi menjadi kunci determinan bagi rekonsiliasi sosial yang stabil dan inklusif serta stabilitas nasional.

Anatomi Ketidakstabilan: Ekonomi sebagai Akar Konflik Residual

Analisis LP3ES menegaskan bahwa tanpa penanganan mendasar terhadap disparitas ekonomi, proses resolusi konflik hanya menyelesaikan gejala di permukaan. Stabilitas hukum belum secara linear menghasilkan stabilitas sosial-ekonomi pasca konflik. LP3ES mengidentifikasi beberapa faktor struktural yang menjadi akar ketidakstabilan tersebut:

  • Kerusakan Infrastruktur dan Aset Produktif: Konflik horizontal sering menghancurkan atau mengganggu akses terhadap infrastruktur ekonomi dasar dan aset produktif, seperti lahan, alat usaha, dan fasilitas pemasaran, yang secara langsung membatasi kapasitas produktivitas kelompok terdampak.
  • Fragmentasi Sosial dan Bias Distribusi: Polarisasi akibat konflik dapat terlembagakan dalam sistem distribusi sumber daya ekonomi, di mana akses terhadap kredit, bantuan, atau kesempatan kerja menjadi bias terhadap kelompok tertentu, memperkuat ketidakadilan dan memelihara dendam sosial.
  • Hilangnya Kapasitas dan Dinamika Ketergantungan: Kelompok terdampak sering mengalami degradasi keterampilan dan jaringan ekonomi, sehingga cenderung terjebak dalam dinamika ketergantungan pada bantuan sosial yang bersifat temporer, tanpa fondasi untuk membangun kemandirian ekonomi jangka panjang.

Rekomendasi Kebijakan: Strategi Pemulihan Ekonomi yang Transformatif

Berdasarkan diagnosis tersebut, LP3ES menawarkan rekomendasi kebijakan yang bersifat analitis-solutif, menekankan perlunya program pemulihan ekonomi yang dirancang khusus untuk konteks pasca konflik. Pendekatan harus transformatif—mengubah struktur ketidakadilan—bukan hanya restoratif—mengembalikan kondisi sebelumnya. Strategi ini harus mengintegrasikan beberapa komponen kunci:

  • Akses Ekonomi yang Adil dan Non-Diskriminatif: Membangun mekanisme yang memastikan semua kelompok terdampak, tanpa bias, memiliki akses kepada sumber daya ekonomi inti seperti kredit usaha mikro, lahan produktif yang dikelola secara fair (dengan mengacu pada UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan preseden program sertifikasi tanah pasca konflik), serta pasar lokal yang terbuka.
  • Penguatan Kapasitas Berbasis Konteks Lokal: Program pelatihan keterampilan dan pengembangan usaha harus dirancang sesuai dengan potensi ekonomi spesifik daerah dan kebutuhan masyarakat terdampak, bukan berbasis template nasional yang generik.
  • Integrasi dengan Mekanisme Rekonsiliasi Sosial: Program ekonomi harus dikaitkan dengan proses rekonsiliasi, misalnya melalui usaha bersama atau koperasi yang melibatkan kelompok sebelumnya bertikai, untuk membangun trust dan kohesi sosial baru.

Untuk pengambil keputusan di tingkat kementerian (Kemenko Polhukam, Kemendes PDTT, Kemenkeu) dan pemerintah daerah, rekomendasi konkret adalah membentuk Unit Terpadu Pemulihan Pasca Konflik yang mengintegrasikan program bantuan hukum, rekonsiliasi sosial, dan intervensi ekonomi dalam satu paket kebijakan. Unit ini harus memiliki mandat untuk melakukan pemetaan risiko ekonomi residual pasca konflik, mengalokasikan anggaran khusus yang bersifat multi-tahun, dan menciptakan kanal monitoring yang melibatkan masyarakat terdampak untuk memastikan distribusi sumber daya yang adil dan efektif guna membangun stabilitas yang berkelanjutan.