Konversi lahan untuk proyek infrastruktur dan perkebunan skala besar terus memicu gelombang konflik horizontal di wilayah-wilayah sumber daya, terutama Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Konflik ini melibatkan tiga aktor utama dengan klaim yang saling tumpang tindih: masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat, negara melalui penetapan kawasan hutan, dan perusahaan pemegang konsesi. Dampaknya tidak hanya pada terganggunya kohesi sosial, tetapi juga pada terhambatnya investasi dan terciptanya ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Situasi ini menandakan kegagalan tata kelola lahan yang memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih integratif dan resolutif.
Mendiagnosa Akar Konflik: Tumpang Tindih Klaim dan Kegagalan Mediasi
Analisis mendalam menunjukkan bahwa inti persoalan agraria nasional terletak pada ketidakjelasan batas dan status kepemilikan. Kebijakan Satu Peta, yang dirancang sebagai solusi teknis atas masalah ini, menghadapi tantangan implementasi yang kompleks. Resistensi muncul dari berbagai pihak yang berkepentingan, mulai dari perusahaan yang khawatir konsesinya tergerus, hingga kelompok dalam birokrasi yang mempertahankan wewenang lamanya. Proses mediasi yang ada seringkali gagal menjadi jembatan karena beberapa faktor krusial:
- Asimetri Informasi dan Kekuasaan: Komunitas lokal sering berada dalam posisi tawar yang lemah dalam negosiasi.
- Mediasi Ad-Hoc: Pendekatan yang bersifat sementara dan reaktif, bukan permanen dan preventif.
- Intervensi Aktor Eksternal: Munculnya kelompok penekan dari luar yang mempolitisasi konflik, mengubah protes damai menjadi konfrontasi.
- Ketiadaan Pijakan Hukum yang Kuat: Mediasi sering tidak didukung oleh regulasi yang memberikan kepastian hukum, khususnya bagi pengakuan hak masyarakat adat.
Membangun Kerangka Resolusi Berkelanjutan: Dari Peta ke Partisipasi
Merespon kompleksitas ini, diperlukan kerangka resolusi multi-strata yang bersinergi. Solusi tidak boleh hanya bertumpu pada satu instrumen, seperti Kebijakan Satu Peta, tetapi harus diperkuat oleh pendukung kelembagaan dan partisipatif.
Pada Tingkat Regulasi dan Kebijakan: Prioritas utama adalah merevisi dan menyelaraskan regulasi sektoral untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang eksplisit bagi hak masyarakat adat. Kebijakan Satu Peta harus memiliki kekuatan hukum mengikat (legally binding) sebagai acuan utama dalam penyelesaian sengketa, bukan sekadar alat referensi administratif.
Pada Tingkat Operasional dan Kelembagaan: Pembentukan lembaga mediasi permanen dan independen menjadi keniscayaan. Tim ini harus multistakeholder, terdiri dari:
- Perwakilan kementerian teknis (ATR/BPN, KLHK) dan pemerintah daerah.
- Akademisi dan ahli geodesi/spasial sebagai penyedia analisis netral.
- Perwakilan LSM yang kredibel dan tokoh adat yang diakui.
- Fasilitator profesional yang terlatih dalam negosiasi berbasis kepentingan.
Lembaga ini perlu memiliki kewenangan untuk memfasilitasi dan mengawal negosiasi dengan menggunakan bukti spasial dari Peta Tunggal sebagai basis fakta objektif.
Pada Tingkat Pencegahan dan Partisipasi: Kunci untuk mencegah konflik di masa depan adalah membangun rasa kepemilikan sejak awal. Pelibatan komunitas dalam setiap tahap perencanaan tata ruang dan kajian lingkungan hidup menjadi imperatif. Model Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) harus dioperasionalkan secara sungguh-sungguh, bukan sebagai formalitas belaka.
Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera diambil oleh pemerintah adalah mengintegrasikan tiga strata solusi tersebut menjadi satu paket kebijakan nasional penyelesaian konflik agraria. Langkah pertama adalah menerbitkan Peraturan Presiden yang memperkuat status hukum Kebijakan Satu Peta, sekaligus membentuk Badan Mediasi dan Resolusi Konflik Agraria Nasional yang permanen, beranggaran tetap, dan berwenang memfasilitasi penyelesaian di tingkat tapak. Badan ini bertugas menjembatani celah antara peta teknis dan realitas sosial, memastikan setiap keputusan alokasi lahan telah melalui proses partisipatif dan berbasis bukti yang kuat, sehingga investasi dan keadilan sosial dapat berjalan beriringan.