Konflik horizontal di sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara telah mengkristal menjadi persoalan tata kelola sumber daya yang kompleks, melibatkan masyarakat lokal, perusahaan, dan pemerintah daerah dalam dinamika ketegangan yang menggerus stabilitas sosial. Benturan ini kerap bermula dari ketimpangan distribusi manfaat ekonomi, dampak lingkungan yang masif, serta perselisihan klaim atas lahan adat dan ulayat. Akumulasi ketidakpuasan ini telah memicu polarisasi internal, menciptakan garis pemisah tegas antara kelompok yang pro terhadap operasi tambang dan mereka yang kontra, sehingga konflik yang semula bersifat vertikal (masyarakat versus korporasi) berkembang menjadi friksi horizontal antar sesama warga.
Analisis Akar Konflik: Tata Kelola dan Partisipasi yang Lemah
Dinamika konflik pertambangan di Sulawesi Tenggara menunjukkan pola eskalasi yang sistematis, terutama dipicu oleh ekspansi operasi dan insiden lingkungan seperti pencemaran air dan degradasi lahan. Analisis mendasar mengungkap tiga simpul masalah utama. Pertama, defisit partisipasi masyarakat dalam fase perencanaan dan pengambilan keputusan, membuat operasi dirasakan sebagai sesuatu yang diimposisi. Kedua, kerangka regulasi yang belum optimal dalam mengatur mekanisme bagi hasil dan kompensasi yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, minimnya saluran komunikasi yang konstruktif dan dikelola secara independen antara semua pemangku kepentingan. Dalam kasus Sulawesi Tenggara, ketiga faktor ini saling memperkuat, menciptakan siklus ketidakpercayaan yang berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih dalam.
Rekonstruksi Jalan Keluar: Forum Multipihak dan Mediasi Teknis
Untuk memutus mata rantai konflik, pendekatan yang bersifat reaktif dan parsial tidak lagi memadai. Dibutuhkan rekonstruksi tata kelola pertambangan yang partisipatif dan berorientasi resolusi. Opsi penyelesaian yang paling strategis adalah pembentukan dan penguatan forum multipihak permanen yang berfungsi sebagai wahana stakeholder engagement. Forum ini harus melibatkan perwakilan masyarakat terdampak (dengan memperhatikan keberagaman suara), perusahaan, pemerintah daerah dan pusat, serta ahli independen di bidang lingkungan, hukum, dan sosial. Fungsinya mencakup:
- Pengawasan bersama (joint monitoring) terhadap implementasi AMDAL dan rencana pengelolaan lingkungan.
- Merumuskan mekanisme distribusi manfaat yang jelas, transparan, dan dapat diaudit publik.
- Menjadi saluran awal penyelesaian keluhan sebelum eskalasi menjadi konflik horizontal yang terbuka.
Rekomendasi kebijakan konkret untuk para pengambil keputusan di tingkat daerah dan nasional adalah sebagai berikut. Pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara perlu segera menerbitkan peraturan daerah atau petunjuk pelaksanaan yang melembagakan forum multipihak di setiap wilayah izin usaha pertambangan, dengan mandat dan sumber daya yang jelas. Di sisi lain, Kementerian ESDM perlu memperkuat aturan turunan dari UU Minerba yang mewajibkan dan memberikan panduan teknis tentang partisipasi masyarakat inklusif sejak tahap pra-izin, termasuk mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) untuk masyarakat adat. Selain itu, diperlukan penguatan kapasitas lembaga mediasi atau Ombudsman daerah untuk menangani sengketa pertambangan dengan pendekatan win-win solution, guna mencegah konflik meluas dan menjadi beban sosial-ekonomi yang lebih besar bagi pembangunan di Sulawesi Tenggara.