Eskalasi konflik horizontal antara masyarakat suku dari Kurima Wouma (Jayawijaya) dan Lanny Jaya di Wamena menciptakan preseden kritis bagi stabilitas di Papua Pegunungan. Dinamika kekerasan yang melibatkan mobilisasi massa dalam skala besar telah melumpuhkan aktivitas sosio-ekonomi warga, menggeser isu dari sekadar perselisihan adat menjadi darurat kemanusiaan lokal yang memerlukan respons kebijakan terukur. Permintaan resmi Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere, untuk penambahan personel keamanan dari Polda Papua, serta respons positif Kapolda dengan rencana pengiriman Brimob, menandai fase awal penanganan yang masih didominasi pendekatan keamanan (hard approach).

Anatomi Konflik dan Keterbatasan Respons Keamanan Sepihak

Konflik antarsuku di Wamena bukan fenomena insidental, melainkan manifestasi dari akar masalah struktural yang terakumulasi. Respons kebijakan yang hanya berfokus pada aspek keamanan, meski diperlukan untuk mencegah kekerasan meluas, berisiko hanya mengatasi gejala permukaan. Akar persoalan yang kompleks memerlukan pembacaan mendalam terhadap pemicu multidimensional.

  • Pemicu Struktural: Klaim wilayah adat, tradisi balas dendam (won ti), dan persaingan akses terhadap sumber daya ekonomi menjadi bahan bakar konflik berulang.
  • Pemicu Katalis: Mobilisasi massa berdasarkan identitas suku mempercepat eskalasi, mentransformasikan perselisihan personal menjadi konflik komunal yang sulit dikendalikan.
  • Dampak Sistemik: Lumpuhnya perdagangan, transportasi, dan layanan pendidikan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga memperdalam siklus ketidakpercayaan dan marginalisasi ekonomi bagi kelompok rentan.

Pendekatan keamanan sepihak, meski memberikan ruang bernapas (breathing space), seringkali gagal membangun fondasi perdamaian berkelanjutan. Sejarah menunjukkan bahwa tanpa intervensi terhadap akar sosial-budaya, konflik berpotensi mereda sementara hanya untuk muncul kembali dengan intensitas yang lebih tinggi.

Kerangka Resolusi Terintegrasi: Dari Pengamanan ke Rekonsiliasi Berkelanjutan

Menyikapi kompleksitas konflik di Wamena, kerangka penyelesaian harus bergerak melampaui paradigma keamanan semata menuju model terintegrasi yang menyinergikan tiga pilar: pengamanan, mediasi transformatif, dan pemberdayaan. Solusi berkelanjutan memerlukan desain kebijakan yang secara simultan menciptakan kondisi aman, membangun jalur dialog, dan mengatasi ketegangan struktural melalui kesejahteraan.

  • Pilar Keamanan Prosedural: Kehadiran aparat harus diorientasikan untuk melindungi proses mediasi dan memfasilitasi ruang dialog, bukan sekadar operasi pengendalian massa. Penggunaan Brimob perlu disertai protokol pelibatan masyarakat yang jelas untuk mencegah salah tafsir sebagai bentuk represi.
  • Pilar Mediasi Permanen: Membentuk forum mediasi permanen yang difasilitasi pemerintah daerah dan lembaga netral (seperti gereja atau LSM konflik), dengan keanggotaan dari tokoh adat, pemuda, dan perempuan dari kedua belah pihak. Forum ini harus memiliki mandat merancang kesepakatan bersama (gentlemen's agreement) yang mengikat secara sosial dan budaya.
  • Pilar Rekonsiliasi dan Pemberdayaan: Mengembangkan program rekonsiliasi berbasis kearifan lokal (seperti upacara adat perdamaian) dan inisiatif pemberdayaan ekonomi bersama, seperti koperasi lintas-suku atau proyek infrastruktur publik yang melibatkan semua pihak, untuk mengurangi persaingan sumber daya.

Ketiga pilar ini harus berjalan simultan, dengan koordinasi ketat antara aktor keamanan, pemerintah daerah, dan pemimpin masyarakat. Pengalaman resolusi konflik di wilayah lain menunjukkan bahwa keberhasilan sering ditentukan oleh konsistensi pendampingan pasca-kesepakatan damai.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di tingkat provinsi dan nasional, pemerintah perlu membentuk Satuan Tugas Resolusi Konflik Papua Pegunungan. Satgas ini harus bersifat multisektoral, dengan komposisi yang meliputi perwakilan Polda Papua (aspek keamanan), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (aspek kesejahteraan), akademisi/antropolog (aspek budaya), serta tokoh adat dan agama terpercaya dari wilayah konflik. Mandat utamanya adalah: (1) Memetakan dan memantau titik rawan konflik antarsuku secara real-time; (2) Merancang dan memfasilitasi proses mediasi berjenjang, dari tingkat desa hingga kabupaten; (3) Mengkoordinasikan program pasca-konflik yang mengintegrasikan bantuan kemanusiaan dengan program pembangunan partisipatif. Pendekatan ini mengakui bahwa stabilitas di Papua tidak hanya dibangun di atas pilar keamanan, tetapi lebih penting lagi, di atas fondasi keadilan sosial, pengakuan budaya, dan kesejahteraan inklusif yang dirasakan oleh semua suku.