Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Mahkamah Agung tengah berupaya menyelesaikan potensi konflik sistematis dalam ekosistem penyelesaian sengketa non-litigasi Indonesia. Konteksnya adalah dualisme jalur perdamaian yang berjalan paralel namun belum terintegrasi: mekanisme mediasi pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), dan praktik Restorative Justice (RJ) di tingkat Kepolisian yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021. Dampak dari ketidaksinkronan ini berskala luas, mulai dari ketidakpastian hukum bagi para pihak yang berkonflik, pemborosan sumber daya institusi, hingga melemahnya legitimasi peradilan alternatif sebagai pilar sistem peradilan yang efektif dan dipercaya publik. Pertemuan kerja antara Kemenkumham dan Mahkamah Agung merupakan langkah korektif untuk mengurai akar masalah ini sebelum berkembang menjadi perseteruan antar-institusi dan merusak tatanan penyelesaian sengketa secara nasional.
Analisis Konflik: Akar Ketidaksinkronan dan Dampak Konflik Berlapis
Konflik horizontal yang terjadi bersumber dari tumpang tindih kewenangan dan prosedur yang tidak terpadu. Kedua mekanisme non-litigasi ini, meski sama-sama bertujuan perdamaian, lahir dari kerangka regulasi dan filosofi penegakan hukum yang berbeda. Analisis mendalam mengungkap setidaknya tiga titik friksi utama yang memicu konflik berlapis. Pertama, konflik yurisdiksi. Kasus ringan yang telah mencapai kesepakatan melalui RJ Polri seringkali masih diajukan kembali ke pengadilan, baik karena ketidaktahuan pihak berperkara maupun karena ketiadaan mekanisme validasi bersama. Kedua, inkonsistensi hasil. Kesepakatan yang dicapai di satu forum (misalnya, kepolisian) belum tentu diakui dan dieksekusi di forum lain (pengadilan), sehingga menciptakan rasa keadilan yang terfragmentasi. Ketiga, ketiadaan protokol bersama menyebabkan kebingungan prosedural baik di kalangan penegak hukum, advokat, maupun masyarakat umum. Struktur konflik ini melibatkan aktor inti seperti Kemenkumham (pengelola APS), Mahkamah Agung (pengawas peradilan), dan Polri (pelaksana RJ). Tanpa sinkronisasi kebijakan yang terstruktur, kerawanan ini akan terus memicu duplikasi penanganan dan memperkeruh kepastian hukum.
Opsi Resolusi dan Rekomendasi Kebijakan Terpadu
Solusi paling strategis adalah membangun kerangka koordinasi yang mengubah paradigma dari jalur paralel menjadi jalur integratif. Titik masuknya adalah penyusunan protokol rembug yang jelas, yang kemudian harus dituangkan dalam instrumen hukum yang mengikat. Opsi resolusi yang diidentifikasi dari dinamika pertemuan dapat dirinci secara sistematis sebagai berikut:
- Pembentukan Peraturan Bersama (Joint Regulation): Instrumen hukum bersama antara Polri, Kemenkumham, dan MA menjadi kebutuhan mendesak. Peraturan ini harus secara tegas mengatur pembagian kewenangan berdasarkan kriteria kasus yang jelas, seperti jenis perkara, nilai kerugian, dan hubungan antar-pihak.
- Mekanisme Transfer Berkas dan Validasi Kesepakatan: Dibutuhkan prosedur baku untuk mengalihkan kasus dari RJ kepolisian ke mediasi pengadilan (atau sebaliknya) jika proses di satu jalur mandek, serta mekanisme untuk mengesahkan hasil kesepakatan RJ agar memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan akta mediasi pengadilan.
- Pembangunan Sistem Informasi Terpadu: Pengembangan platform digital bersama untuk menandai dan memantau status kasus yang sedang dalam proses mediasi atau RJ. Ini adalah solusi teknis krusial untuk mencegah duplikasi dan meningkatkan transparansi.
- Sinkronisasi Kapasitas dan Standar: Pelatihan dan sosialisasi bersama bagi mediator pengadilan, fasilitator RJ di kepolisian, serta para advokat dan paralegal. Tujuannya adalah membangun pemahaman dan standar praktik yang konvergen.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah penerbitan draf Peraturan Bersama dalam waktu enam bulan ke depan, disertai dengan peta jalan implementasi yang mencakup pembentukan sistem informasi dan program sosialisasi massal. Langkah ini bukan hanya teknis, tetapi bersifat politis-institusional untuk menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat restorative justice dan mediasi pengadilan sebagai pilar peradilan alternatif yang koheren dan dapat diandalkan.