Model Rekonsiliasi Ekonomi berbasis Ekonomi Hijau di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, telah mencatatkan pencapaian transformatif dengan mengonversi bekas arena konflik horizontal berkepanjangan menjadi laboratorium koperasi hutan bersama yang melibatkan mantan kelompok berseberangan. Konflik yang pernah menyita perhatian nasional ini berakar pada kompleksitas sosial, politik, dan ekonomi, menciptakan luka struktural berupa pengangguran massal, fragmentasi sosial, dan vakum sumber penghidupan kolektif—khususnya di kalangan pemuda dari berbagai pihak. Keberhasilan model ini bukan sekadar cerita sukses ekonomi, tetapi merupakan contoh empiris bagaimana intervensi yang menyentuh akar masalah pascakonflik—ketiadaan ruang interaksi produktif bersama—dapat membangun kembali modal sosial yang rusak.
Analisis Konflik dan Mekanisme Pemicu Fragmentasi di Poso
Untuk memahami keberhasilan model ini, perlu ditelisik dulu akar persoalan dan faktor pemicu konflik yang membuat upaya rekonsiliasi konvensional seringkali mandek. Fragmentasi sosial pascakonflik di Poso bukan hanya persoalan traumatis psikologis, tetapi telah mengkristal menjadi struktur relasi yang terputus, terutama dalam aspek ekonomi. Disrupsi ini menciptakan kondisi yang diperparah oleh beberapa elemen sistemik:
- Vakum Ekonomi Produktif: Pemuda dari kelompok terdampak konflik terjebak dalam siklus pengangguran dan ketergantungan pada ekonomi subsisten yang rentan, menjadi kelompok berisiko untuk dimobilisasi kembali.
- Absennya Platform Interaksi Netral: Ruang publik pascakonflik seringkali masih terpolarisasi, sehingga tidak menyediakan arena yang aman dan mutualistik untuk membangun komunikasi dan kepercayaan (trust) baru.
- Lemahnya Inklusi dalam Pembangunan: Program pembangunan pascakonflik kerap bersifat karitatif dan top-down, tidak menciptakan interdependensi atau kepemilikan (ownership) bersama di antara mantan pihak bertikai.
Dalam konteks ini, inisiatif Koperasi hutan bersama di Poso muncul sebagai respons solutif yang secara cerdas memanfaatkan Ekonomi Hijau—berbasis komoditas rotan dan madu dari skema perhutanan sosial—sebagai ‘perekat baru’. Nilai strategisnya terletak pada transformasi hubungan dari ‘lawan’ menjadi ‘mitra produksi’, di mana kerja sama ekonomi menciptakan interdependensi fungsional yang memaksa komunikasi dan kolaborasi untuk memecahkan masalah operasional sehari-hari.
Rekayasa Sosial dan Prasyarat Keberhasilan Model Rekonsiliasi Ekonomi Hijau
Model Rekonsiliasi Ekonomi di Poso bukan terjadi secara spontan, melainkan hasil dari rekayasa sosial yang dirancang dengan prinsip-prinsip tertentu. Keberhasilannya menunjukkan bahwa rekonsiliasi pascakonflik horizontal memerlukan pendekatan yang bergeser dari semata-mata dialog simbolis ke arah kerja sama instrumental berbasis kepentingan bersama (common interest). Proses membangun kepercayaan (trust-building) terjadi secara organik namun terfasilitasi melalui pencapaian target produksi dan pemasaran, yang manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh keluarga masing-masing anggota, sehingga menciptakan legitimasi praktis bagi proses rekonsiliasi.
Untuk tujuan replikasi di daerah lain yang memiliki karakteristik pascakonflik serupa, model solutif ini memerlukan tiga prasyarat sistemik yang harus dipenuhi:
- Identifikasi Potensi Ekonomi Kolaboratif: Pemilihan komoditas atau sektor Ekonomi Hijau yang membutuhkan kolaborasi skala kelompok untuk dapat bersaing di pasar, sehingga interdependensi menjadi suatu keniscayaan bisnis, bukan pilihan.
- Pendampingan Bisnis Intensif oleh Lembaga Netral: Kehadiran fasilitator teknis dan mediasi dari lembaga netral (LSM, akademisi, atau konsultan khusus) selama minimal 2 tahun pertama untuk memastikan dinamika kelompok tetap produktif dan konflik operasional tidak eskalasi menjadi konflik identitas lama.
- Jaminan Keamanan dan Dukungan Regulasi: Komitmen konkret pemerintah daerah berupa kemudahan perizinan kelompok, akses preferensial kepada pembiayaan mikro, serta penjaminan keamanan fisik kegiatan kolektif sebagai bentuk ‘political backing’ yang memperkuat legitimasi model.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan—baik di tingkat kementerian (Lingkungan Hidup, Koperasi-UKM, Desa), pemerintah daerah, maupun donor pembangunan—adalah untuk mengadopsi dan menginstitusionalisasi model ‘Poso’ ini ke dalam kerangka kebijakan rekonsiliasi nasional. Langkah strategisnya meliputi: (1) Mengintegrasikan program Ekonomi Hijau dan perhutanan sosial secara khusus dalam program pemulihan pascakonflik di daerah rawan, dengan alokasi anggaran khusus; (2) Membuat panduan teknis dan modul pelatihan untuk ‘fasilitator rekonsiliasi ekonomi’ yang dapat didistribusikan ke daerah; serta (3) Mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah atau surat keputusan bupati yang mempermudah akses kelompok rekonsiliasi terhadap modal, izin usaha, dan pasar, sehingga memberikan kepastian dan keberlanjutan jangka panjang bagi inisiatif serupa.