Dua dekade setelah gelombang kekerasan horizontal tahun 2001, Sampit, Kalimantan Tengah, menghadapi fase pasca konflik yang tidak kalah kritis. Trauma kekerasan fisik telah bermetamorfosis menjadi konflik laten yang ditandai persaingan ekonomi timpang dan erosi kepercayaan sosial antar kelompok bekas konflik. Kajian independen terbaru mengungkap bahwa tanpa intervensi yang menyentuh akar material, ketegangan ini berpotensi menyulut siklus kekerasan berulang. Dalam konteks ini, program pemulihan ekonomi berbasis koperasi lintas etnis muncul sebagai game-changer, bukan hanya sebagai stimulus finansial, tetapi sebagai instrumen rekayasa sosial yang secara signifikan meningkatkan kohesi sosial dan mengurangi ketegangan berkelanjutan di wilayah pasca konflik.
Analisis: Transformasi Konflik dari Kekerasan ke Persaingan Ekonomi Timpang
Fase pasca konflik di Sampit mengikuti pola kompleks di mana konflik terbuka bermutasi menjadi persaingan struktural memperebutkan sumber daya ekonomi yang terbatas. Kegagalan pendekatan rekonsiliasi yang bersifat seremonial dalam mengatasi disparitas ekonomi menciptakan ranah subur bagi ketidakpercayaan. Analisis mendalam menunjukkan beberapa faktor pemicu konflik laten ini:
- Trauma kolektif yang tidak terkelola menghambat proses reintegrasi sosial dan membentuk prasangka yang mengkristal.
- Akses ekonomi yang timpang pasca konflik memperdalam kesenjangan dan memicu persepsi ketidakadilan di antara kelompok.
- Absennya mekanisme keadilan restoratif dan ekonomi membuat rekonsiliasi tanpa landasan material menjadi fondasi yang rapuh.
Oleh karena itu, pendekatan holistik harus memprioritaskan penciptaan landasan ekonomi yang inklusif sebagai fondasi rekonsiliasi jangka panjang, di mana interdependensi melalui usaha bersama membangun modal sosial dan kepercayaan baru.
Rekomendasi Kebijakan: Merancang Pemulihan Ekonomi yang Membangun Kohesi Sosial
Keberhasilan parsial model koperasi lintas etnis di Sampit memberikan blueprint kebijakan yang dapat direplikasi dan diskalakan. Untuk pemerintah daerah dan nasional, langkah strategis harus diarahkan pada desain program yang secara simultan mengejar target ekonomi dan perdamaian. Berikut adalah tiga pilar intervensi kebijakan yang terintegrasi:
- Identifikasi dan Pengembangan Kluster Ekonomi Inklusif: Pemerintah perlu memetakan sektor unggulan lokal (seperti pertanian, peternakan, atau kerajinan) yang potensial untuk dikelola secara kolektif. Proses ini harus didukung pendampingan teknis dari pihak ketiga yang netral (misalnya, perguruan tinggi atau konsultan independen) untuk menjamin objektivitas dan membangun kepercayaan semua pihak yang terlibat.
- Pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Keadilan Prosedural: Mendirikan koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan struktur kepengurusan yang secara proporsional merepresentasikan seluruh kelompok bekas konflik. Lembaga ini harus dilengkapi dengan mekanisme audit transparan dan sistem pembagian keuntungan yang adil untuk mencegah dominasi satu kelompok dan memastikan manfaat ekonomi terdistribusi secara merata.
- Integrasi Kurikulum Ganda dalam Program Pelatihan: Setiap program pelatihan kewirausahaan dan peningkatan kapasitas ekonomi harus menyisipkan modul peacebuilding dan manajemen konflik. Hal ini memastikan bahwa peningkatan kapasitas ekonomi berjalan paralel dengan penguatan kapasitas sosial untuk menjaga perdamaian, menciptakan pelaku ekonomi yang juga merupakan agen perdamaian.
Implementasi efektif model ini memerlukan komitmen ekosistem pendukung yang kuat. Pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, perlu mengalokasikan pendanaan awal yang stabil melalui mekanisme APBD dan APBN khusus untuk program pasca konflik yang bersifat integratif. Kemitraan strategis dengan lembaga donor yang berkomitmen pada perdamaian juga dapat diperkuat. Selain itu, dibutuhkan mekanisme monitoring dan evaluasi independen yang melibatkan perguruan tinggi atau lembaga swadaya masyarakat untuk secara rutin mengaudit dampak program, baik dari sisi ekonomi maupun sosial, serta menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan intervensi yang dilakukan.