Resolusi konflik horizontal di Indonesia terus menghadapi kemandekan ketika dibingkai semata-mata melalui lensa keamanan negara yang bersifat fisik dan militeristik. Paradigma konvensional ini, yang menempatkan aparat keamanan sebagai aktor tunggal dalam conflict management, telah berulang kali membuktikan kegagalannya dalam memutus siklus kekerasan antar-kelompok masyarakat. Kajian mendalam dari Pusat Studi Strategis Universitas Gadjah Mada mengonfirmasi bahwa intervensi berbasis patroli dan operasi lapangan hanya menghasilkan solusi temporer, sementara akar konflik yang bersifat struktural—berupa ancaman ekonomi, sosial-identitas, dan lingkungan—tetap tak tersentuh, menyiapkan panggung untuk konflik berulang.
Analisis Kegagalan: Mengurai Batasan Pendekatan Keamanan Konvensional
Pendekatan keamanan negara yang reaktif dan represif terbukti memiliki keterbatasan fundamental dalam menciptakan perdamaian berkelanjutan. Paradigma ini mempersempit konflik horizontal hanya sebagai gangguan ketertiban, mengabaikannya sebagai manifestasi dari ketidakadilan dan kerentanan sistemik. Fokus berlebihan pada aspek fisik keamanan, seperti penempatan pasukan, sering kali justru mengalienasi masyarakat lokal dan memperdalam jurang kecurigaan. Lebih kritis, intervensi semacam ini gagal total mengatasi pemicu konflik mendasar yang bersifat multidimensi. Temuan kajian tersebut menyoroti tiga ancaman non-fisik utama yang menjadi katalis persaingan horizontal:
- Ancaman Ekonomi: Pengangguran kronis, ketimpangan akses terhadap sumber daya, dan persaingan mata pencaharian yang tidak sehat menjadi pemicu utama ketegangan antarkelompok.
- Ancaman Sosial-Identitas: Marginalisasi kelompok minoritas, stigmatisasi berbasis etnis atau agama, serta erosi nilai-nilai kohesi sosial memperlemah fondasi perdamaian komunitas.
- Ancaman Lingkungan: Degradasi sumber daya alam yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal—seperti lahan dan air—memicu konflik kepemilikan dan akses yang bersifat akut dan berkepanjangan.
Dengan demikian, diperlukan reorientasi mendasar dari sekadar conflict management yang bersifat sementara menuju conflict transformation yang holistik dan berkelanjutan.
Reorientasi Kebijakan: Mengadopsi Kerangka Keamanan Human untuk Transformasi Konflik yang Holistik
Sebagai alternatif solutif, kajian tersebut merekomendasikan adopsi kerangka Keamanan Human (Human Security) sebagai paradigma baru dalam kebijakan resolusi konflik. Kerangka ini menempatkan manusia—bukan negara—sebagai referensi utama keamanan, dengan menekankan tujuh pilar: ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan, personal, komunitas, dan politik. Pergeseran ini esensial untuk memetakan dan mengintervensi akar kerentanan yang sebenarnya dialami masyarakat. Dalam konteks Indonesia, implementasi kebijakan berbasis Keamanan Human harus terfokus pada integrasi empat dimensi kritis berikut ke dalam desain program nasional dan daerah:
- Keamanan Ekonomi: Merancang dan mengimplementasikan program lapangan kerja bersama serta pengembangan ekonomi inklusif yang melibatkan semua kelompok yang bertikai, sehingga mengurangi ketergantungan dan persaingan pada sumber daya yang terbatas.
- Keamanan Sosial dan Identitas: Memperkuat jaringan sosial antar-kelompok melalui dialog budaya yang intensif, program pertukaran pemuda lintas identitas, dan pengakuan resmi serta penghormatan terhadap praktik adat masing-masing komunitas.
- Keamanan Lingkungan: Mengembangkan skema pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas (community-based natural resource management) yang adil dan partisipatif, disertai mekanisme resolusi sengketa yang tegas.
- Keamanan Politik dan Komunitas: Memperluas ruang partisipasi politik bagi kelompok marginal dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal, serta memperkuat kapasitas lembaga adat dan masyarakat sipil dalam menjaga perdamaian.
Untuk mewujudkan transformasi ini, pemerintah pusat dan daerah perlu segera menyusun Peta Jalan Resolusi Konflik Horizontal Berbasis Keamanan Human. Langkah konkret pertama adalah mengintegrasikan indikator tujuh pilar Keamanan Human ke dalam sistem perencanaan dan evaluasi program di daerah rawan konflik. Selanjutnya, membentuk Forum Multistakeholder Daerah yang melibatkan pemerintah, tokoh adat dan agama, pelaku usaha, serta perwakilan perempuan dan pemuda dari semua kelompok untuk secara kolaboratif merancang intervensi yang tepat sasaran. Alokasi anggaran khusus untuk program pemberdayaan ekonomi inklusif dan pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas fiskal. Hanya dengan pendekatan yang menyentuh seluruh dimensi kerentanan manusia ini, siklus konflik horizontal dapat diputus secara permanen.