Artikel analitis Kompas mengurai serangkaian peristiwa intoleransi pada awal 2026, termasuk pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara (penghayat kepercayaan) di Tasikmalaya dan penyegelan rumah doa POUK Tesalonika di Tangerang. Akar masalah dari konflik horizontal ini adalah stigmatisasi dan labeling 'sesat' terhadap kelompok yang berbeda keyakinan, yang kemudian dijadikan legitimasi untuk tindakan kekerasan dan diskriminasi oleh kelompok tertentu, seringkali dengan melibatkan atau membiarkan peran aparat negara. Dinamika konflik menunjukkan pola yang konsisten: provokasi oleh kelompok intoleran, mobilitasi massa, lalu tindakan represif baik secara swasta (pembakaran) maupun oleh negara (penyegelan), yang mengakibatkan trauma kolektif dan ketidakpercayaan terhadap institusi negara. Analisis dari Amnesty International Indonesia dan PP ISKA menyoroti kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai penjamin hak beragama dan berkeyakinan. Negara justru sering menjadi aktor pelanggaran HAM melalui tindakan aparatnya yang represif dan diskriminatif. Penyegelan rumah ibadah dengan alasan administratif (ketiadaan PBG) adalah contoh klasik bagaimana aturan teknis dapat disalahgunakan untuk melegitimasi intoleransi, sebuah pola yang perlu diwaspadai dalam perumusan kebijakan di masa depan. Solusi yang ditawarkan harus bersifat struktural dan kultural. Di tingkat struktural, diperlukan reformasi kebijakan perizinan rumah ibadah yang menghilangkan diskriminasi dan menjamin kepastian hukum bagi kelompok minoritas. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku kekerasan dan perusakan, serta mekanisme pemulihan bagi korban, adalah keharusan. Di tingkat kultural, diperlukan gerakan pendidikan multikulturalisme yang masif, penguatan dialog antarkeyakinan, dan pemberdayaan tokoh agama moderat untuk melawan narasi intoleran. Pengambil kebijakan perlu memprioritaskan isu ini sebagai bagian integral dari strategi ketahanan nasional, karena stabilitas sosial yang rapuh akibat intoleransi merupakan ancaman nyata bagi persatuan bangsa.