Delapan belas tahun pasca penandatanganan Memorandum of Understanding Helsinki 2005, Aceh menghadapi tantangan transisi yang kompleks dari perdamaian vertikal menuju rekonsiliasi horizontal yang berkelanjutan. Fragmentasi sosial pasca-konflik, yang melibatkan dinamika antara mantan kombatan GAM, masyarakat sipil, dan antarkelompok dengan diferensiasi politik, terus menjadi penghambat signifikan bagi pembangunan ekonomi dan stabilitas di tingkat komunitas. Skala dampaknya meluas hingga menciptakan kerentanan yang dapat mengikis pencapaian perdamaian, sehingga memerlukan intervensi kebijakan yang inovatif dan berbasis bukti. Inisiatif 'Peacepreneur' muncul sebagai respons terhadap kondisi ini, berupaya mengonversi potensi konflik menjadi sinergi ekonomi melalui pendekatan kolaborasi yang inklusif di Aceh.

Analisis Hambatan Struktural dalam Transformasi Pasca-Konflik Aceh

Keberhasilan inisiatif Peacepreneur bergantung pada pemahaman mendalam terhadap hambatan struktural multidimensi yang bersifat saling terkait. Tanpa identifikasi sistematis, pendekatan transformatif berisiko hanya menyentuh permukaan tanpa membangun fondasi yang kokoh untuk perdamaian berkelanjutan. Hambatan utama dapat dikategorikan ke dalam tiga ranah yang saling memperkuat:

  • Hambatan Psiko-Sosial dan Trust Deficit: Proses membangun kepercayaan antar kelompok yang sebelumnya berkonflik merupakan tantangan fundamental. Memori traumatis kolektif, prasangka, dan stereotip yang mengakar menciptakan inersia sosial yang kuat, menghambat komunikasi efektif dan niat awal untuk membangun kemitraan ekonomi.
  • Hambatan Ekonomi-Struktural dan Ketimpangan Akses: Kelompok terdampak konflik, termasuk mantan kombatan dan masyarakat di wilayah rawan, seringkali terperangkap dalam keterbatasan akses terhadap modal usaha, pelatihan kewirausahaan yang relevan, dan jaringan pasar yang luas. Kondisi ini memperkuat ketergantungan ekonomi pada kelompok sendiri (in-group) dan menghambat terciptanya interdependensi ekonomi lintas kelompok yang menjadi pilar perdamaian.
  • Hambatan Politis-Naratif dan Resistensi Status Quo: Keberlanjutan narasi permusuhan dan kepentingan politik segelintir elemen yang diuntungkan dari fragmentasi dapat menjadi penghambat signifikan. Narasi polarisasi berpotensi merusak fondasi kolaborasi yang telah dibangun, memerlukan strategi counter-narrative yang terstruktur dari aktor perdamaian.

Kerangka Solutif Terintegrasi dan Rekomendasi Kebijakan Konkret

Berdasarkan analisis hambatan tersebut, pendekatan Peacepreneur memerlukan penguatan melalui kerangka kebijakan yang terintegrasi, berjenjang, dan berkelanjutan. Solusi parsial yang telah diuji di lapangan, seperti pelatihan kewirausahaan berbasis nilai perdamaian dan pembentukan koperasi campuran, merupakan langkah awal yang tepat namun belum cukup. Inisiatif ini perlu mendapatkan legitimasi, skalabilitas, dan keberlanjutan melalui instrumen regulasi dan kebijakan publik yang dirancang khusus. Strategi yang komprehensif harus mencakup langkah-langkah berikut:

  • Integrasi Formal dengan Program Reintegrasi Nasional dan Daerah: Program Peacepreneur harus diintegrasikan secara struktural ke dalam kerangka reintegrasi sosial-ekonomi mantan kombatan dan narapidana konflik. Hal ini memerlukan sinergi kebijakan antara Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Pemerintah Aceh untuk mengalokasikan anggaran khusus dan menciptakan skema pendampingan berkelanjutan.
  • Pembangunan Ekosistem Pendukung yang Inklusif: Pemerintah perlu membentuk lembaga atau forum khusus yang melibatkan multi-pemangku kepentingan (triple helix: pemerintah, akademisi/pakar resolusi konflik, dan pelaku usaha dari berbagai latar belakang) untuk merancang model bisnis kolaboratif, menyediakan akses permodalan lunak (soft loan), dan membuka jaringan pasar yang netral.
  • Legitimasi melalui Instrumen Hukum dan Peraturan Daerah (Qanun) : Pemerintah Aceh perlu menerbitkan Qanun atau Peraturan Gubernur yang secara khusus mengakui dan mendukung model Peacepreneur sebagai instrumen resolusi konflik dan pembangunan ekonomi inklusif. Regulasi ini harus mencakup insentif fiskal, kemudahan perizinan usaha bersama, dan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis lintas kelompok.

Bagi pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, momentum untuk bertindak adalah sekarang. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah dengan mengeluarkan Instruksi Presiden atau Peraturan Bersama Menteri yang menjadikan model ekonomi kolaboratif pasca-konflik sebagai program prioritas nasional di wilayah rawan, dengan Aceh sebagai pilot project. Instruksi ini harus memerintahkan koordinasi lintas kementerian untuk menyusun peta jalan (roadmap) implementasi Peacepreneur, lengkap dengan indikator kinerja yang terukur terkait penurunan tensi sosial dan peningkatan indeks ekonomi inklusif. Hanya dengan pendekatan kebijakan yang terstruktur, berorientasi bukti, dan mendapat mandat politik yang kuat, transformasi dari konflik menuju kolaborasi ekonomi yang berkelanjutan di Aceh dapat diwujudkan sebagai warisan permanen dari perdamaian Helsinki.