Tragedi pembakaran santri di Lombok yang mengakibatkan luka bakar 80% pada tubuh korban telah meluas menjadi kasus yang menguji integritas proses hukum. Kuasa hukum keluarga korban, Titi Tantry, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR mengungkapkan adanya oknum kepolisian yang diduga menyodorkan surat damai kepada keluarga dalam kondisi berduka, dengan korban masih dalam perawatan intensif. Praktik ini mengindikasikan upaya penutupan kasus di luar prosedur yang sah, tidak hanya melukai rasa keadilan keluarga korban di Lombok, tetapi juga menggerus prinsip keadilan restoratif yang harus bersifat sukarela dan berpusat pada pemulihan korban.

Dekonstruksi Intervensi: Analisis Sistemik terhadap Disfungsi Aparat

Insiden ini bukan kasus isolasi, tetapi gejala dari pola disfungsi sistemik dalam penanganan konflik sensitif di tingkat lokal. Intervensi aparat untuk mendorong penyelesaian informal, khususnya melalui tekanan terhadap korban atau keluarga korban, menyingkap tiga lapisan masalah struktural yang saling bertaut.

  • Paradigma 'Citra di Atas Keadilan': Terdapat tekanan struktural di tubuh kepolisian dan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas dan citra wilayah, yang sering kali diterjemahkan secara keliru sebagai keharusan meredam kasus secara cepat, bahkan dengan mengorbankan transparansi dan prosedur hukum.
  • Penyalahgunaan Konsep Penyelesaian Informal: Mekanisme surat damai atau diversi yang semestinya untuk kasus ringan dengan persetujuan penuh korban, disalahgunakan untuk kasus berat seperti kekerasan dengan luka bakar massal. Hal ini membentuk preseden berbahaya di mana kekerasan ekstrem dapat ‘ditebus’ dengan kompensasi, mengabaikan trauma korban dan prinsip pertanggungjawaban pidana.
  • Defisit Pengawasan Internal dan Eksternal: Lemahnya mekanisme pengawasan yang efektif terhadap penyidik di lapangan, diperparah oleh ketidaktahuan korban mengenai hak-haknya dan saluran pengaduan yang aman, membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan potensi kolusi dengan pihak-pihak berkepentingan lainnya.

Kasus di Lombok ini dengan jelas menunjukkan bagaimana tekanan terhadap korban untuk menerima surat damai dapat menjadi instrumen untuk menutupi proses penyidikan yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Rekonstruksi Sistem: Rekomendasi Kebijakan untuk Membangun Perlindungan dan Akuntabilitas

Untuk memutus mata rantai praktik penutupan kasus yang tidak prosedural dan melindungi integritas proses hukum, diperlukan intervensi kebijakan yang multidimensi, konkret, dan ditujukan langsung kepada pengambil keputusan di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi III DPR RI.

  • Pembentukan Unit Pengawas Proses Hukum (Wasprokum) yang Independen di Tingkat Polda: Polri perlu membentuk atau memperkuat unit khusus yang independen dari rantai komando penyidikan. Unit ini harus memiliki akses langsung ke data kasus, menerima pengaduan dari korban dan keluarga secara aman, serta memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengintervensi jika terdapat indikasi penyalahgunaan mekanisme perdamaian atau diversi.
  • Standardisasi dan Transparansi Protokol Penggunaan Surat Damai atau Diversi: Kementerian Hukum dan HAM bersama Polri harus mengeluarkan protokol nasional yang jelas dan transparan mengenai penggunaan surat damai dan mekanisme diversi. Protokol ini harus secara tegas membatasi penerapan hanya untuk kasus-kasus tertentu dengan kriteria yang objektif, mensyaratkan persetujuan tertulis dan sukarela dari korban (atau keluarga jika korban tidak mampu), serta wajib didokumentasikan dan diaudit oleh Unit Wasprokum.
  • Penguatan Kapasitas dan Akses Korban Melalui Program Pendampingan Hukum yang Terstruktur: Komisi III DPR RI dapat mendorong alokasi anggaran dan pembentukan program pendampingan hukum bagi korban kekerasan, khususnya di daerah dengan potensi konflik tinggi seperti Lombok. Program ini harus memberikan korban akses kepada paralegal atau kuasa hukum yang independen sejak awal proses, sehingga korban memiliki pengetahuan dan dukungan untuk menolak tekanan yang tidak prosedural.

Implementasi rekomendasi ini tidak hanya akan membangun sistem anti-intervensi dalam proses hukum, tetapi juga memperkuat posisi korban sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan sebagai alat untuk meredam publikasi atau menutupi kasus. Langkah-langkah konkret ini perlu menjadi agenda prioritas reformasi penegakan hukum untuk memastikan bahwa setiap kasus, termasuk kasus pembakaran santri di Lombok, diselesaikan dengan prinsip keadilan yang utuh dan transparan.