Gempa berkekuatan 5,4 Skala Richter yang mengguncang Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu pagi, meski tak menimbulkan kerusakan fisik atau korban jiwa yang langsung dilaporkan, telah mengungkap kerentanan sosial yang jauh lebih kritis di wilayah ini. Peristiwa ini bukan sekadar fenomena geologis biasa, tetapi sebuah katalis potensial konflik horizontal di daerah-daerah seperti Pulau Adonara dan Flores, di mana tensi sosial kerap mengendap. Dalam konteks wilayah yang secara historis rapuh akibat konflik komunal, sebuah guncangan gempa—sekecil apapun—dapat menguji dan berpotensi meretakkan kohesi sosial jika mekanisme mitigasi dan tanggap darurat tidak dikelola dengan prinsip inklusivitas dan keadilan yang ketat. Skala guncangan III-IV MMI yang dirasakan masyarakat menciptakan situasi psiko-sosial yang rentan, di mana kepanikan massal dan saling tuduh dapat dengan cepat muncul, memperparah fragmentasi yang sudah ada.

Analisis Kerentanan Ganda: Konvergensi Ancaman Geologis dan Fragmentasi Sosial

Secara geologis, NTT terletak pada zona subduksi aktif Lempeng Indo-Australia dan Eurasia, menjadikannya wilayah dengan risiko seismik tinggi. Namun, ancaman terhadap stabilitas sosial pascabencana di wilayah ini jauh lebih kompleks. Kerentanan utama terletak pada pertemuan antara ancaman alam dan ketegangan sosial laten yang berasal dari sejarah konflik komunal, kesenjangan ekonomi, serta dinamika relasi antar kelompok di beberapa daerah. Sebuah peristiwa gempa dapat bertindak sebagai pemicu percepatan konflik jika dikelola secara tidak tepat, terutama melalui tiga mekanisme utama:

  • Informasi Asimetris dan Rumor: Keterlambatan atau ketidakmerataan penyebaran informasi akurat mengenai episentrum dan skala kerusakan dapat memicu rumor yang memanas-manasi sentimen kelompok tertentu.
  • Netralitas Kebijakan yang Dipertanyakan: Mekanisme mitigasi dan tanggap darurat yang dinilai tidak netral atau memihak salah satu kelompok akan segera mengikis kepercayaan publik dan memperdalam polarisasi.
  • Distribusi Bantuan yang Diskriminatif: Alokasi logistik dan bantuan pascabencana yang tidak proporsional dapat memperkuat narasi ketidakadilan yang sudah mengakar, mengubah bencana alam menjadi pemicu konflik sosial baru.

Oleh karena itu, pendekatan single hazard dalam penanganan bencana di NTT terbukti tidak memadai dan justru berpotensi melanggengkan siklus kerentanan ganda: fisik dan sosial.

Rekomendasi Kerangka Kebijakan Terintegrasi: Mitigasi Bencana sebagai Instrument Rekonsiliasi

Untuk memutus siklus kerentanan ganda ini, diperlukan transformasi kebijakan dari paradigma responsif-fisik menuju pendekatan integratif-preventif yang menyelaraskan program pengurangan risiko bencana (PRB) dengan upaya pemeliharaan perdamaian (peacebuilding). Kebijakan ini harus operasional, berbasis bukti, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan—termasuk kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan atau terlibat konflik—sejak fase pra-bencana. Kerangka ini perlu dioperasionalkan melalui langkah-langkah konkret yang langsung dapat diadopsi oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait:

  • Penguatan Sistem Peringatan Dini dan Pelatihan Berbasis Komunitas dengan Pendekatan Inklusif: Pelatihan evakuasi mandiri dan simulasi bencana harus dirancang bukan hanya sebagai latihan teknis, tetapi sebagai platform rekonsiliasi. Di daerah rawan konflik seperti Adonara, simulasi harus melibatkan perwakilan dari semua kelompok secara proporsional, dengan fasilitator yang terlatih dalam mediasi konflik. Proses ini dapat membangun kepercayaan, koordinasi, dan prosedur standar bersama lintas kelompok sebelum bencana terjadi.
  • Pembentukan Gugus Tugas Gabungan PRB dan Perdamaian di Tingkat Kabupaten: Membentuk tim yang terdiri dari BPBD, Dinas Sosial, Satpol PP, serta perwakilan tokoh adat, agama, dan pemuda dari semua pihak yang bertikai. Tim ini bertugas merancang, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh siklus mitigasi bencana—dari pemetaan risiko partisipatif hingga distribusi bantuan—dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat.
  • Integrasi Indikator Sosial dalam Sistem Pemantauan Risiko Bencana: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan BPBD perlu memperkaya peta risiko dengan data sosial seperti peta konflik, tingkat kohesi komunitas, dan kerentanan kelompok rentan. Data ini akan menjadi dasar penyusunan skenario tanggap darurat yang sensitif konflik (conflict-sensitive disaster response).

Sebagai langkah penutup yang langsung dapat ditindaklanjuti, kami merekomendasikan agar Gubernur NTT dan Bupati di wilayah rawan konflik segera mengeluarkan Peraturan Daerah atau Instruksi khusus yang mewajibkan integrasi analisis konflik sosial ke dalam setiap dokumen perencanaan penanggulangan bencana daerah (RPJMD-Renstra). Selain itu, alokasi anggaran untuk pelatihan bersama lintas kelompok dan pembentukan posko informasi terpadu yang dikelola secara kolektif harus menjadi prioritas dalam APBD 2024. Dengan langkah ini, setiap gempa yang mengguncang NTT tidak lagi dipandang sebagai ancaman pemecah belah, melainkan sebagai momentum untuk memperkuat ketahanan sosial yang inklusif dan berkeadilan.