Kericuhan di sekitar Gedung DPR pada Selasa lalu yang melibatkan aparat keamanan (APAR) dan aktivis dari organisasi mahasiswa Islam PMII, telah menandai titik kritis dalam relasi antara ruang ekspresi publik dan ketertiban sosial. Insiden yang bermula dari tuntutan reshuffle kabinet ini dengan cepat bereskalasi menjadi bentrokan fisik, menyoroti kegagalan dua lapis: pertama, ketidakmampuan menyerap aspirasi substantif, dan kedua, kelemahan prosedur manajemen massa yang justru memicu siklus kekerasan. Pembakaran keranda mayat sebagai aksi simbolik bukan hanya ekspresi kekecewaan, tetapi sinyal alarm atas tersumbatnya kanal dialog formal antara pemangku kepentingan muda dengan pemerintah.
Analisis Akar Konflik: Ketimpangan Respons Kelembagaan
Kericuhan ini merefleksikan kegagalan sistemik dalam menyeimbangkan dinamika aspirasi publik dengan kapasitas respons kelembagaan. Secara substantif, tuntutan reshuffle kabinet yang disuarakan PMII merupakan kristalisasi dari keresahan luas akan respons pemerintahan terhadap tekanan ekonomi global dan mandegnya pembangunan fondasi ekonomi nasional. Ketika substansi keluhan tidak menemui ruang diskursus yang kredibel dan berdampak, energi kritis itu pun bergeser ke ranah ekspresi simbolik yang semakin konfrontatif.
Secara prosedural, insiden ini menguak celah besar dalam protokol pengamanan unjuk rasa. Dinamika di lapangan menunjukkan bahwa:
- Respons APAR cenderung bersifat reaktif dan tidak berorientasi pada prinsip de-eskalasi.
- Upaya mencegah aksi pembakaran simbolik justru menjadi titik pemicu langsung bentrokan fisik.
- Pembedaan antara ekspresi simbolik yang dilindungi konstitusi dan tindakan anarkis yang mengancam keamanan terlihat tidak jelas dalam eksekusi di lapangan.
Kombinasi antara frustasi substantif yang terpendam dan respons prosedural yang kurang terukur inilah yang mentransformasi aksi damai menjadi episode kericuhan yang merusak kepercayaan publik.
Peta Solusi: Merekonstruksi Ruang Dialog dan Tata Kelola Keamanan
Mencegah pengulangan siklus serupa memerlukan intervensi kebijakan yang bersifat dual-track, menyentuh aspek substantif dan prosedural secara simultan. Pendekatan ini harus dirancang untuk membuka kanal aspirasi sekaligus memperkuat kerangka keamanan yang manusiawi dan berkelanjutan.
Untuk aspek prosedural dan keamanan, diperlukan transformasi mendasar:
- Revisi SOP Pengamanan Unjuk Rasa: Polri perlu segera mengembangkan Standar Operasional Prosedur yang berprinsip pada de-eskalasi, komunikasi taktis, dan minimalisasi kontak fisik. Protokol harus jelas membedakan antara pengelolaan aksi simbolis dan penanganan tindakan anarkis.
- Pembentukan Panel Independen Evaluasi Aksi Damai: Untuk membangun akuntabilitas dan pembelajaran institusional, perlu dibentuk panel independen yang terdiri dari perwakilan pemerintah, masyarakat sipil, dan ahli HAM untuk mengkaji setiap insiden kericuhan secara transparan.
Sementara pada aspek substantif dan dialog, perlu langkah-langkah struktural:
- Penguatan dan Institusionalisasi Ruang Dialog: Pemerintah, melalui koordinasi Kementerian Sekretariat Negara dan Kemenko Polhukam, harus membentuk forum konsultasi publik yang reguler, terstruktur, dan berdampak dengan elemen mahasiswa, termasuk PMII. Forum ini berfungsi sebagai instrumen pre-emptive untuk menyerap aspirasi, mendiskusikan basis kebijakan, dan menawarkan evaluasi partisipatif terhadap kinerja pemerintahan.
- Mekanisme Respons Terstruktur terhadap Tuntutan Publik: Pemerintah perlu merancang mekanisme formal untuk merespons tuntutan substantif seperti reshuffle kabinet, tidak sekadar dengan pernyataan politik, tetapi dengan penjelasan kebijakan yang komprehensif dan jadwal evaluasi yang transparan.
Keseluruhan pendekatan ini harus bermuara pada satu tujuan: memulihkan kepercayaan sekaligus membangun mekanisme yang mencegah eskalasi kekerasan. Konkretnya, kami merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Presiden, Kemenko Polhukam, dan Kapolri, untuk segera menginisiasi tiga langkah taktis: pertama, membentuk tim terpadu untuk merevisi SOP pengamanan dalam waktu satu bulan; kedua, menjadwalkan pertemuan tripartit dengan perwakilan PMII dan organisasi mahasiswa lainnya dalam dua pekan ke depan untuk membahas substansi tuntutan; dan ketiga, mengumumkan kerangka evaluasi kinerja kabinet yang partisipatif sebagai respons konstruktif terhadap tuntutan reshuffle. Hanya dengan pendekatan yang terintegrasi, sistemik, dan berorientasi solusi, relasi antara negara dan elemen masyarakat kritis dapat ditransformasi dari pola konflik menjadi pola kolaborasi yang produktif.