Mamuju, Sulawesi Barat – Eskalasi kekerasan horizontal kembali mencoret catatan perdamaian di jantung perkotaan dengan insiden perkelahian yang berujung fatal di Jalan Ponegoro, Mamuju, pada dini hari 4 Juli 2026. Insiden ini tidak hanya mengakibatkan satu warga tewas dan satu lainnya luka parah, tetapi juga menandakan kegagalan sistemik dalam mengelola potensi konflik sosial di kawasan tersebut. Lokasi dan waktu kejadian (pukul 03.20 Wita di sekitar lokasi hiburan malam) mengisyaratkan pola konflik yang berulang dan memerlukan respons kebijakan yang bersifat analitis, preventif, dan komprehensif, melampaui sekadar penanganan hukum reaktif semata.

Anatomi Konflik: Membedah Lapisan Pemicu Kekerasan Horizontal di Sulawesi Barat

Insiden di Mamuju merefleksikan fenomena klasik konflik horizontal perkotaan di Indonesia, di mana absennya mekanisme resolusi sengketa yang efektif di tingkat komunitas menjadi katalis utama. Analisis struktural mengungkap tiga lapisan pemicu yang saling berkelindan dan perlu ditangani secara berbeda:

  • Faktor Situasional: Lingkungan hiburan malam dengan paparan alkohol atau zat adiktif lain, yang kerap menjadi pemicu eskalasi konflik antarpribadi menjadi kekerasan kolektif.
  • Faktor Sosial-Ekonomi: Persaingan sumber daya ekonomi yang terbatas, klaim teritorial informal antar-kelompok, serta dendam laten yang tidak tersalurkan melalui kanal formal—semakin dipicu oleh tingginya angka pengangguran di kalangan pemuda.
  • Faktor Institusional: Lemahnya kapasitas pengawasan dan penegakan regulasi di ruang publik berpotensi konflik, serta kurang optimalnya fungsi kelembagaan komunitas seperti RT/RW dan Karang Taruna sebagai peredam ketegangan sejak dini.

Repetisi pola kejadian (waktu dan lokasi) mengindikasikan bahwa peristiwa ini merupakan puncak dari gunung es ketegangan sosial yang telah terakumulasi. Oleh karena itu, pendekatan kebijakan tidak boleh hanya berfokus pada pelaku individual, melainkan harus menjangkau akar struktural yang mendorong terjadinya kekerasan.

Kerangka Resolusi: Dari Penegakan Hukum Reaktif Menuju Pencegahan Konflik Holistik

Respons yang efektif terhadap konflik horizontal di Sulawesi Barat memerlukan integrasi antara penegakan hukum jangka pendek dan program pencegahan jangka menengah-panjang yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Meskipun tindakan hukum (olah TKP dan pemeriksaan saksi) tetap diperlukan, pendekatan pidana semata terbukti tidak cukup untuk memutus siklus balas dendam dan mencegah pengulangan konflik serupa. Intervensi berlapis berikut ini direkomendasikan:

  • Mediasi dan Rekonsiliasi Komunitas Pasca-Konflik: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat perlu secepatnya menginisiasi forum mediasi yang melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), lembaga adat, tokoh pemuda, serta perwakilan keluarga korban. Model restorative justice berbasis komunitas dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan akar persoalan di luar jalur pengadilan.
  • Penguatan Kelembagaan Resolusi Konflik di Tingkat Akar Rumput: Memperkuat kapasitas RT/RW dan Karang Taruna melalui pelatihan mediator komunitas serta pendampingan rutin oleh Dinas Sosial dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Kelembagaan ini harus mampu mendeteksi dan meredam sengketa sejak tahap awal.
  • Reformasi Pengawasan dan Tata Kelola Ruang Publik: Pemerintah Daerah perlu merevisi peraturan zonasi dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, memperketat izin operasional, serta meningkatkan patroli integratif yang melibatkan kepolisian, satpol PP, dan unsur komunitas.

Rekomendasi kebijakan ini ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Barat, Kepala Kepolisian Daerah, serta jajaran pemerintah kabupaten/kota. Implementasi yang terkoordinasi, berbasis data, dan berkelanjutan merupakan kunci untuk membangun sistem ketahanan sosial yang mampu mencegah eskalasi kekerasan horizontal di masa depan.