Riset kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengidentifikasi dinamika baru penyebab konflik horizontal di Indonesia: propaganda dan narasi polarisasi melalui saluran digital. Ancaman ini tidak lagi bersifat vertikal antara negara dan kelompok ekstrem, tetapi telah menyebar secara horizontal di tengah masyarakat, mengganggu stabilitas sosial dan kohesi antar kelompok. BNPT menyoroti bahwa radikalisme online yang mudah diakses tanpa filter telah menjadi pemicu utama ketegangan antar komunitas yang berbeda agama, etnis, atau pandangan politik.
Anatomi Konflik Horizontal Bermuatan Digital: Dari Narasi Online ke Aksi Nyata
Konflik yang dipicu oleh konten digital memiliki anatomi yang sistematis dan berbeda dari konflik konvensional. Tahapan konflik dimulai dari produksi dan distribusi konten radikalisme dalam ruang-ruang tertutup seperti grup diskusi atau forum khusus di media sosial. Narasi ini biasanya membangun stereotip negatif, menyebarkan informasi yang bias, dan menggiring opini untuk memusuhi kelompok lain. Fase internalisasi terjadi ketika anggota grup secara kolektif menerima narasi tersebut sebagai 'fakta', yang kemudian mengkristal menjadi identitas kelompok yang eksklusif dan antagonistik.
Transformasi dari sikap ke tindakan menjadi fase paling krusial. Identitas kelompok yang telah terpolarisasi ini mendorong anggota untuk melakukan berbagai bentuk aksi, mulai dari pengucilan sosial (social exclusion), kampanye hitam (black campaign) di ranah online, hingga mobilisasi untuk tindakan kekerasan fisik terhadap kelompok yang dianggap berbeda. Akar masalahnya, sebagaimana ditelaah BNPT, bukan hanya pada kontennya, tetapi pada absensi dua elemen kunci dalam ekosistem digital masyarakat:
- Filter Protektif: Minimnya mekanisme teknis dan kebijakan dari platform untuk mencegah penyebaran konten pemecah belah secara efektif dan real-time.
- Pendidikan Literasi Digital Kritis: Kurangnya program sistematis yang membekali masyarakat dengan kemampuan untuk mengenali, menganalisis, dan menolak narasi-narasi radikal serta propaganda polarisasi.
Rekomendasi Kebijakan Dua Jalur: Deteksi Responsif dan Edukasi Preventif
Berdasarkan analisis atas dinamika konflik ini, BNPT merekomendasikan pendekatan kebijakan dua jalur yang saling melengkapi dan harus diimplementasikan secara paralel. Pendekatan pertama berfokus pada penanganan langsung konten sebagai sumber konflik. Rekomendasi operasionalnya meliputi:
- Peningkatan Kapasitas Deteksi: Membangun atau memperkuat sistem pemantauan berbasis AI dan human analyst untuk mengidentifikasi pola, jaringan penyebar, dan tren konten radikal di platform online, dengan standar operasi yang jelas dan berbasis bukti.
- Respons Terkoordinasi: Menciptakan protokol respons cepat yang melibatkan koordinasi antara BNPT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta penyedia platform digital untuk penurunan konten (take-down) dan tindakan hukum terhadap pelaku penyebaran yang terorganisasi.
Pendekatan kedua bersifat preventif dan jangka panjang, yakni membangun ketahanan masyarakat dari dalam. Program pendidikan literasi digital yang direkomendasikan tidak hanya soal teknikalitas menggunakan media, tetapi harus berfokus pada:
- Pemahaman Konstruktif atas Keberagaman: Modul edukasi yang menanamkan nilai penghargaan pada perbedaan, sejarah kerukunan, dan praktik resolusi konflik non-violent dalam konteks Indonesia.
- Kritikalitas terhadap Informasi: Melatih kemampuan masyarakat untuk melakukan fact-checking, mengidentifikasi bias, dan memahami motif politik atau ekonomi di balik narasi polarisasi.
Untuk para pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah, rekomendasi konkret yang perlu ditindaklanjuti adalah pembentukan Satuan Tugas Kolaboratif Penanganan Radikalisme Digital dengan mandat yang jelas. Satuan tugas ini harus memiliki otoritas untuk: 1) Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) deteksi-respons konten pemecah belah bagi semua platform utama; 2) Mengintegrasikan kurikulum literasi digital kritis dan pendidikan keberagaman ke dalam program pendidikan formal (sekolah) dan non-formal (komunitas) secara nasional; dan 3) Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kedua jalur ini dan mempublikasikan hasilnya sebagai bahan pembelajaran kebijakan publik. Langkah ini akan mentransformasi pendekatan dari yang reaktif terhadap konflik, menjadi proaktif dalam membangun infrastruktur sosial-digital yang resilien.